Matcha Kemasan Infus Viral, Isu Keamanan Produk dan Risiko Pelanggaran HKI Jadi Sorotan
Smartlegal.id -

“Matcha kemasan infus memicu isu keamanan produk dan risiko HKI. Pahami regulasi agar usaha terhindar dari hambatan hukum.”
Sebuah kafe di Bali mendadak viral setelah video menu matcha yang disajikan dalam kemasan infus beredar luas di media sosial. Publik mempertanyakan asal-usul kantong infus berlabel “D5 Dextrose monohydrate” yang selama ini dikenal sebagai cairan infus medis.
Perbincangan semakin ramai karena pada kemasan tersebut tercantum nama PT Otsuka Indonesia, perusahaan farmasi yang dikenal memproduksi cairan infus untuk keperluan kesehatan. Hal ini memicu kekhawatiran terkait keamanan produk yang dikonsumsi, sekaligus menimbulkan dugaan adanya penggunaan kemasan medis di luar peruntukannya.
Tak hanya soal keamanan produk, kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai izin penggunaan merek dan potensi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Fenomena ini menjadi pengingat bahwa inovasi dan strategi pemasaran yang unik tetap harus memperhatikan aspek hukum, etika usaha, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga: Gojek Tokopedia Kembali Digugat Soal Merek ke PN Jakpus, Ada Apa?
Matcha Kemasan Infus Viral di Media Sosial
Kontroversi matcha kemasan infus mendorong PT Otsuka Indonesia untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Melalui Direktur Human Capital and Corporate Communication Otsuka Group Indonesia, Sudarmadi Widodo, perusahaan menegaskan bahwa minuman tersebut bukan diproduksi maupun dikemas oleh pihaknya.
Otsuka juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat penggunaan kemasan infus tersebut. Menurut perusahaan, penggunaan kemasan berlabel produk infus medis itu terindikasi sebagai penyalahgunaan merek dan kemasan dari salah satu produk cairan infus Otsuka yang sejatinya diperuntukkan untuk kebutuhan medis.
Sebagai perusahaan farmasi, Otsuka menegaskan seluruh produknya diproduksi dengan menerapkan standar Good Manufacturing Practice (GMP) serta Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB) sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat pun diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mengonsumsi produk, dengan selalu memperhatikan aspek kebersihan dan higienitas.
Di sisi lain, kemasan pada produk pangan bukan sekadar pembungkus, melainkan bagian penting dari sistem keamanan produk. Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP 86/2019), mewajibkan penggunaan kemasan yang tidak membahayakan kesehatan manusia, serta mengharuskan bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan menggunakan zat yang aman.
Selain aspek material kemasan, BPOM juga mengatur secara ketat visualisasi dan pelabelan produk pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana diubah terbaru Peraturan BPOM 6/2024 (Peraturan BPOM 31/2018), pelaku usaha dilarang menggunakan keterangan, visual, atau gambar yang tidak benar dan menyesatkan.
Dalam konteks ini, pencantuman nama PT Otsuka Indonesia pada kemasan matcha infus berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah-olah produk tersebut diproduksi, didistribusikan, atau memiliki keterkaitan resmi dengan perusahaan farmasi tersebut. Kondisi ini berisiko melanggar ketentuan pelabelan pangan serta menyesatkan konsumen.
Baca juga: Rekordasi Merek Langkah Efektif Mengawasi HKI di Indonesia
Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Pencatutan nama PT Otsuka Indonesia pada kemasan matcha infus, meskipun tidak memiliki keterkaitan resmi, menunjukkan betapa krusialnya peran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Penggunaan merek tanpa persetujuan pemiliknya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HKI dan membuka risiko tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak hukum atas hasil olah pikir manusia. Hasil olah pikir tersebut dapat berupa penemuan, karya seni, desain, dan merek.
HKI memberikan perlindungan serta hak eksklusif pada penciptanya sehingga pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi, mendorong inovasi dan juga kreatifitas. Jenis-jenis HKI dapat berupa hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, indikasi geografis, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Tanda grafis ini dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, susunan warna, suara, hingga hologram untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi orang maupun badan hukum.
Secara umum terdapat 3 jenis merek yang dibedakan berdasarkan fungsinya, yakni merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
- Merek dagang digunakan untuk barang yang diperdagangkan,
- sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
- Merek kolektif merupakan merek yang digunakan baik pada barang maupun jasa dengan karakteristik yang sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum.
Pemilik merek yang terdaftar akan memperoleh hak atas merek. Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu. Dengan memiliki hak atas merek, pemilik merek dapat menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Selain itu, pemilik merek terdaftar juga berhak untuk mengajukan gugatan hukum jika pihak lain tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya maupun keseluruhan untuk barang atau jasa. Gugatan tersebut dapat berupa gugatan ganti rugi atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (Pasal 83 UU 20/2016).
Baca juga: Cara Cek Merek HKI Biar Pas Daftar Gak Ketolak!
Cara Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan hukum atas identitas bisnisnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami bagaimana cara pendaftaran merek agar kegiatan operasional usaha dapat berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Berikut tata cara pendaftaran merek:
- Persiapkan syarat yang dibutuhkan, Untuk pendaftaran merek baru, syarat yang dibutuhkan umumnya mencakup:
- Etiket atau label merek
- Tanda tangan pemohon
- Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dinas (khusus untuk UMKM)
- Surat pernyataan UMK bermaterai (Khusus untuk UMK)
- Registrasi akun pada situs merek.dgip.go.id
- Pilih tipe permohonan dan lengkapi data pemohon
- Lengkapi data merek, termasuk memilih jenis merek dan kelas merek
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Buat billing pembayaran, Setelah seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi, klik buat billing untuk mendapatkan kode billing. Biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran beragam tergantung skala usaha.
- Lakukan pembayaran serta cek kembali data dan dokumen yang diunggah sebelum klik selesai
- Pendaftaran merek telah berhasil diajukan
Kasus matcha kemasan infus menunjukkan bahwa inovasi tanpa pemahaman hukum dapat menimbulkan risiko serius, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha. Agar terhindar dari sanksi dan sengketa hukum, pelaku usaha perlu meninjau kembali aspek keamanan produk, kepatuhan pelabelan, serta memastikan merek telah terdaftar dan digunakan secara sah.
Konsultasi hukum dan kepatuhan regulasi sejak awal menjadi langkah strategis untuk melindungi bisnis, menjaga kepercayaan konsumen, dan memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Jangan sampai kegiatan operasional usaha terhambat risiko hukum karena lalai mendaftarkan merek usaha. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk seputar pendaftaran HKI dengan tim smartlegal.id. Konsultasikan sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://food.detik.com/info-kuliner/d-8299197/viral-matcha-pakai-kantong-infus-kafe-di-canggu-akhirnya-buka-suara
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
https://health.detik.com/diet/d-8296969/dilema-etik-di-balik-viral-matcha-kemasan-infus?page=3



























