Gugatan Merek Ditolak, Kasus Sengketa Merek Arc’teryx Mengingatkan Pentingnya Pendaftaran Merek
Smartlegal.id -

“Gugatan merek ditolak menjadi peringatan bagi pelaku usaha betapa pentingnya pendaftaran merek. Ketahui prinsip pendaftaran dan cara terhindar dari sengketa merek agar identitas usaha tetap terjaga.”
Kasus gugatan pembatalan merek Arc’teryx belakangan ramai diperbincangkan publik. Sebelumnya, Arc’teryx, perusahaan berbasis Kanada ini melayangkan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga Jakarta atas penggunaan merek oleh Perusahaan berbasis Tiongkok.
Gugatan pembatalan ini dilayangkan salah satunya akibat dari pembukaan outlet Arc’teryx di Bali dan Jakarta. Pihak Amer Sports Canada Inc. selaku induk perusahaan Arc’teryx, mengeluarkan klarifikasi bahwa outlet tersebut bukan milik mereka.
Arc’teryx merupakan bisnis yang berfokus pada pakaian dan perlengkapan luar ruangan premium yang telah berdiri sejak 1989. Dengan jangkauan pasar berskala global, kasus sengketa merek Arc’teryx di Indonesia ini tentu membawa sejumlah dampak serius, seperti dampak reputasi hingga dampak finansial bagi perusahaan.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami pentingnya pendaftaran merek agar identitas usaha terhindar dari risiko sengketa merek.
Baca juga: Grup Djarum Akuisisi Sariwangi, Bagaimana Aturan Pengalihan Mereknya?
Gugatan Merek Ditolak Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga Jakarta menolak gugatan merek Arc’teryx. Putusan ini disampaikan pada 30 Desember 2025 lalu.
Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark, menyampaikan kekecewaannya atas putusan ini. Ia menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa majelis hakim juga tidak mempertimbangkan itikad tidak baik atas pendaftaran merek Arc’teryx oleh Perusahaan berbasis Tiongkok tersebut. Padahal, kedua aspek ini menjadi kunci elemen dalam persidangan gugatan pembatalan merek.
Meski gugatan pembatalan merek ditolak, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk terus melindungi integritas merek pada tingkat global. Pihak mereka juga akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta.
Kasus sengketa merek Arc’teryx ini memberikan pelajaran penting bagi pelaku usaha. Pelaku usaha harus memahami prinsip perlindungan merek yang berlaku agar identitas merek tetap terjaga dan tidak digunakan secara sembarangan oleh pihak yang tidak berhak.
Baca juga: Ekspansi Merek China ke Indonesia Makin Gencar, Apa yang Perlu Diperhatikan?
Prinsip Perlindungan Merek
Kasus gugatan merek Arc’teryx menjadi pengingat bagi pelaku usaha betapa krusialnya perlindungan hukum terhadap merek. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa prinsip perlindungan merek di Indonesia adalah teritorial dan first to file.
- Prinsip Teritorial Merek: Prinsip teritorial merek menekankan perlindungan merek berlaku di wilayah tempat merek tersebut didaftarkan.
- Prinsip first to file: Perlindungan merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file. Prinsip ini digunakan sebagai sistem yang memberikan hak merek kepada pihak pertama yang mengajukan permohonan serta mendaftarkan mereknya di Indonesia.
Merek merupakan identitas, penanda, pembeda, dan aset bisnis yang dapat mempengaruhi kepercayaan serta loyalitas konsumen. Kedua prinsip perlindungan merek ini penting dipahami pelaku usaha agar merek dilindungi secara hukum, disamping pemahaman terkait regulasi terkait.
Regulasi pengajuan permohonan merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016). Selain itu, pengaturan terkait pendaftaran merek juga diatur dalam Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) dan perubahannya dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Pihak usaha yang merasa keberatan atas permohonan merek dapat mengajukan keberatan dalam masa pengumuman pada berita resmi merek. Syarat umum yang dibutuhkan dalam pengajuan keberatan atas merek berupa:
- Cover dan Isi berita resmi merek yang memuat merek yang dimaksud
- Surat kuasa konsultan kekayaan intelektual bermaterai bagi yang menggunakan jasa konsultan
- Surat permohonan keberatan atau sanggahan
Pihak yang berkepentingan juga dapat mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek melalui Pengadilan Niaga. Adapun jangka waktu untuk mengajukan gugatan pembatalan merek ini dibatasi maksimal 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 UU 20/2016).
Baca juga: Pemalsuan Merek Berujung Sengketa, Ini Penyelesaian dan Sanksinya
Cara Menghindari Sengketa Merek
Merek merupakan salah satu aspek penting bagi keberlangsungan usaha karena menjadi identitas dari kegiatan usaha. Merek berfungsi sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk maupun jasa dari pesaing.
Selain itu, merek juga berperan penting untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen. Merek merupakan aset berharga bagi bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengetahui cara agar merek terbebas dari potensi sengketa.
Berikut beberapa cara menghindari sengketa merek:
1. Riset Merek
Sebelum melakukan pendaftar merek, pelaku usaha harus melakukan riset merek. Pelaku usaha bisa melakukan riset merek dengan cara menelusuri database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan nama maupun logo usaha belum digunakan atau mirip dengan merek yang telah terdaftar.
2. Lakukan Pendaftaran Merek
Setelah memastikan merek usaha aman untuk didaftarkan, pelaku usaha harus segera mendaftarkan mereknya. Pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs resmi merek.dgip.go.id.
Syarat dan tata cara pendaftaran merek diatur lebih rinci dalam Pasal 3 Permenkumham 67/2016. Secara umum syarat yang dibutuhkan untuk pendaftaran merek mencakup:
- Etiket atau Label Merek
- Tanda Tangan Pemohon
- Surat Rekomendasi UKM binaan atau Surat Keterangan Binaan Dinas bagi Pemohon Usaha Mikro dan Kecil
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai bagi Pemohon Usaha Mikro dan Kecil
3. Dokumentasikan Bukti Kepemilikan Merek
Setelah merek resmi terdaftarkan, dokumentasikan seluruh bukti kepemilikan merek. Bukti kepemilikan merek ini dapat berupa sertifikat maupun bukti lain seperti bukti pembayaran biaya permohonan.
Dengan mendokumentasikan seluruh bukti terkait kepemilikan merek, pelaku usaha dapat menghindari sengketa hukum merek. Hal ini dikarenakan pelaku usaha memiliki bukti yang legal dan sah atas kepemilikan mereknya.
4. Libatkan Konsultan Hukum
Pelaku usaha juga dapat melibatkan konsultan hukum berpengalaman untuk memastikan proses pendaftaran merek sesuai dengan regulasi yang berlaku. Konsultan hukum dapat membantu pelaku usaha untuk memastikan proses riset merek hingga pendaftaran berjalan dengan lancar dan aman.
Menggunakan jasa konsultan hukum khususnya pada saat mengurus pendaftaran merek bisa menjadi langkah paling efektif. Memanfaatkan jasa konsultan hukum bisa menjadi investasi jangka panjang untuk mengamankan identitas bisnis agar terhindar dari sengketa merek yang menghambat keberlangsungan usaha.
Kasus gugatan pembatalan merek Arc’teryx memberikan peringatan sekaligus pelajaran penting bagi pelaku usaha terkait pendaftaran merek. Pelaku usaha harus memahami prinsip serta mekanisme pendaftaran merek di Indonesia agar potensi sengketa merek dapat dihindari.
Jangan sampai kegiatan usaha Anda tersandung masalah sengketa merek. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk pendaftaran merek dengan konsultan hukum profesional dan berpengalaman. Konsultasikan dengan smartlegal.id sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/kasus-arcteryx-djki-tekankan-prinsip-first-to-file-dalam-pelindungan-merek?kategori=liputan-humas
https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/kasus-arcteryx-djki-tekankan-prinsip-first-to-file-dalam-pelindungan-merek?kategori=liputan-humas
https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
https://prolegal.id/arcteryx-tegaskan-gerai-di-jakarta-bukan-resmi-bagaimana-kemudian-perlindungan-mereknya/


























