PKKPR Kondisi Tertentu Dapat Diterbitkan di OSS RBA! Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha? 

Smartlegal.id -
PKKPR Kondisi Tertentu
Sumber: Freepik

PKKPR kondisi tertentu dapat diterbitkan di OSS RBA. Ketahui apa saja syarat ketentuan, cara pengajuan, serta potensi risiko hukum jika pengurusan tidak dilakukan dengan benar.”

Dalam mengurus perizinan berusaha di OSS, masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami betapa krusialnya legalitas lokasi usaha. Padahal, izin lokasi yang kini dikenal dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah persyaratan dasar untuk mendapatkan NIB dan izin berusaha lainnya di OSS RBA.

KKPR merupakan bukti bahwa rencana kegiatan pemanfaatan ruang usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang. Tanpa KKPR, pelaku usaha berpotensi menghadapi pembekuan hingga pencabutan izin usaha. 

KKPR tidak hanya sekedar kewajiban administratif, melainkan fondasi legalitas perizinan berusaha. Kesalahan dalam memahami jenis serta mekanisme pengurusannya akan membuka risiko penolakan izin usaha dan berbagai sanksi administratif lainnya.

Dalam pelaksanaannya, KKPR terbagi menjadi dua jenis, yaitu Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). Pembagian ini dilakukan berdasarkan kondisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di OSS. 

Bisanya pengurusan PKKPR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan KKPR. Namun, terdapat kondisi tertentu dimana pengurusan PKKPR dapat dipercepat. Lantas, hal apa saja yang dapat membuat pengurusan PKKPR termasuk dalam kategori kondisi tertentu?

Baca juga: RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Belum Tersedia di Banyak Wilayah, Apakah PKKPR Tetap Bisa Terbit?

Mengenal PKKPR Kondisi Tertentu  

Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), KKPR terbagi menjadi dua, yakni Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan Persetujuan KKPR (PKKPR). Perbedaan keduanya terletak pada ketersedian RDTR di sistem OSS.

KKKPR diberikan apabila RDTR lokasi usaha telah tersedia dan terintegrasi pada sistem OSS. Oleh karena itu, KKKPR dapat diterbitkan secara otomatis tanpa melalui proses penilaian teknis dokumen yang panjang.

Sebaliknya, apabila RDTR belum tersedia di OSS, pelaku usaha wajib mengajukan PKKPR. Dalam proses penerbitan PKKPR, diperlukan pemeriksaan dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang oleh instansi pemerintah terkait, sehingga waktu penerbitannya cenderung lebih lama.

Namun, dalam kondisi tertentu, PKKPR dapat diterbitkan tanpa melewati proses penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Skema ini dikenal sebagai PKKPR Kondisi Tertentu, yang memungkinkan proses penerbitan berlangsung lebih cepat dibandingkan PKKPR pada umumnya.

Meski terdengar menguntungkan, PKKPR kondisi tertentu tidak dapat digunakan untuk seluruh lokasi kegiatan usaha. Karenanya, pelaku usaha harus memastikan apakah lokasi kegiatan usahanya termasuk dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penerbitan PKKPR tanpa penilaian dokumen.

Kesalahan dalam menentukan jenis KKPR maupun dan mekanisme pengajuannya justru berpotensi menimbulkan penolakan permohonan dan hambatan serius dalam operasional usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memahami jenis KKPR dan mekanisme pengajuannya agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum di kemudian hari.

Baca juga: Memahami Apa Saja Perbedaan KKKPR dengan PKKPR dalam Aturan PP 28/2025

Kapan Pelaku Usaha Diperbolehkan Mengurus PKKPR Kondisi Tertentu?

Meskipun pada dasarnya proses penerbitan PKKPR membutuhkan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh pada dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang, terdapat kondisi tertentu yang mengakibatkan penerbitan PKKPR tidak harus melewati penilaian dokumen teknis yang mendalam.

Kondisi tertentu yang dimaksud terdapat dalam Pasal 27 PP 28/2025:

  • Lokasi kegiatan usaha terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
  • Lokasi kegiatan usaha terletak di Kawasan yang dikelola oleh otorita atau badan pengembang kawasan tertentu
  • Lokasi kegiatan usaha berada di atas tanah pelaku usaha lain yang telah memiliki KKPR dan dialihkan kepada pelaku usaha baru
  • Lokasi kegiatan usaha berada di atas tanah yang sudah dikuasai seluruhnya oleh Pelaku Usaha lain yang telah memiliki KKPR dan disewakan dengan KBLI yang sama
  • Lokasi kegiatan usaha digunakan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan terintegrasi, dengan luasan lebih kecil dari luasan eksisting, berbatasan langsung, dan berada pada pola ruang yang sama
  • Lokasi usaha digunakan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan luas maksimal 5 hektare dan sesuai dengan RTR

Di luar kondisi tersebut, pelaku usaha tidak dapat mengajukan PKKPR kondisi tertentu. Menggunakan skema pengajuan PKKPR ini tanpa memenuhi ketentuan tertentu yang dimaksud dapat menghambat proses penerbitan PKKPR bagi perizinan usaha.

Baca juga: Diduga Perusahaan Beroperasi Tanpa PKKPR, Bagaimana Ketentuannya?

Cara Mengurus PKKPR Kondisi Tertentu

Mengurus PKKPR kondisi tertentu tidak bisa dilakukan secara sembarangan, meskipun mekanisme penerbitannya cenderung lebih cepat dibandingkan PKKPR pada umumnya. 

PKKPR kondisi tertentu tidak serta merta terbit di OSS. Pelaku usaha tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar termasuk kelengkapan dokumen pengajuan PKKPR. 

Berikut cara mengurus PKKPR kondisi tertentu:

1. Proses Pendaftaran

Untuk mendapatkan PKKPR bagi lokasi usaha tertentu yang disebutkan dalam Pasal 27 PP 28/2025, pelaku usaha harus melengkapi dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang yang terdiri atas:

  • Koordinat lokasi 
  • Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
  • Informasi penguasaan tanah
  • Informasi jenis kegiatan
  • Rencana jumlah lantai bangunan
  • Rencana luas lantai bangunan
  • Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan

Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang diterima, OSS akan menerbitkan surat perintah setor PNBP. Jika tidak menyetor pembayaran PNBP sampai 7 hari sejak surat perintah diterbitkan, permohonan PKKPR dapat dinyatakan batal.

2. Pemeriksaan Dokumen

Pemeriksaan dokumen akan dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Pemeriksaan akan dilakukan paling lama 5 hari sejak pendaftaran diterima oleh kepala lembaga OSS. 

Dari hasil pemeriksaan ini akan diputuskan apakah permohonan PKKPR kondisi tertentu dapat dilanjutkan atau tidak. Jika hasil pemeriksaan dinyatakan tidak benar, permohonan PKKPR dinyatakan ditolak disertai alasan penolakan melalui sistem OSS.

3. Penerbitan PKKPR

Apabila permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan, termasuk lokasi atau kegiatan usaha berada di kawasan yang diperkenankan untuk mengurus PKKPR kondisi tertentu, penerbitan PKKPR akan dilakukan melalui sistem OSS.

Baca juga: Status PKKPR Menunggu Verifikasi Persyaratan? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Risiko Hukum Jika PKKPR Tidak Diurus dengan Benar

PKKPR sangat penting diurus oleh pelaku usaha karena merupakan persyaratan dasar untuk penyelenggaraan kegiatan usaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar dapat dikenai sanksi administratif. 

Berdasarkan Pasal 355 PP 28/2025, sanksi administratif yang dapat dikenai kepada pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar mencakup:

  • Peringatan
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Denda administratif
  • Pengenaan daya paksa polisional
  • Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan
  • Pencabutan persyaratan dasar 

Risiko ini menunjukkan bahwa kesalahan dalam pengurusan KKPR, termasuk PKKPR kondisi tertentu, akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus benar-benar memahami jenis KKPR yang dibutuhkan serta mekanisme pengajuannya. 

Jika RDTR belum tersedia di OSS, pelaku usaha bisa mengajukan PKKPR dengan memperhatikan apakah ada kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi terbitnya PKKPR. Untuk meminimalisir kendala yang terjadi dalam penerbitan PKKPR, pelaku usaha dapat menggunakan jasa konsultan hukum yang dapat membantu pengurusan izin usaha, khususnya untuk penerbitan PKKPR kondisi tertentu. 

Smartlegal.id siap membantu pengurusan PKKPR Anda secara tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan perizinan usaha Anda sekarang juga! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/andiakhirah_yang-baru-dari-oss-rba-kapan-pelaku-usaha-activity-7422119110429339648-dDku?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADbrm4oBCx3cgbeBG_xBnU4faAyMauKS190 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY