Kriteria Perusahaan yang Wajib Lapor SIINas
Smartlegal.id -

“Banyak perusahaan dan kawasan industri abaikan lapor SIINas karena dianggap formalitas. Ketahui jadwal triwulanan dan risiko pencabutan Izin Usaha Industri.“
Di tengah dinamika global, industri Indonesia justru menunjukkan perkembangan yang positif. Salah satu sektor yang menunjukkan perkembangan signifikan adalah sektor manufaktur dengan pertumbuhan mencapai 5,17% selama triwulan I-III pada 2025 lalu. Tak hanya itu, sektor ini juga menjadi penggerak utama ekonomi dengan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 17-19%.
Meski begitu, pemerintah masih terus berupaya untuk memperkuat struktur serta memperdalam basis industri nasional. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membangun basis data industri yang akurat, terintegrasi, dan real-time. Basis data ini penting tidak hanya untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran, tetapi juga untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Salah satu instrumen utama dalam penguatan basis data tersebut adalah SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional), yaitu platform digital yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data industri secara nasional.
Melalui SIINas, perusahaan diwajibkan melaporkan berbagai informasi penting, mulai dari profil perusahaan, kapasitas dan realisasi produksi, penggunaan bahan baku dan bahan penolong, jumlah tenaga kerja, nilai investasi, hingga pengelolaan limbah industri.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pelaporan ini. Tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap pelaporan SIINas hanya sebagai formalitas administratif sehingga kerap diabaikan. Padahal, kelalaian dalam pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif yang berdampak langsung pada keberlangsungan usaha.
Lantas, siapa saja yang wajib melaporkan SIINas dan apa konsekuensi hukumnya jika kewajiban ini diabaikan?
Baca juga: Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka! Bagaimana Cara Melaporkannya?
Siapa saja yang Wajib Lapor SIINas?
Terdapat dua subjek utama yang memiliki kewajiban pelaporan melalui SIINas, yaitu perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Perusahaan industri merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perindustrian, seperti industri otomotif, elektronik, tekstil, maupun garmen. Karakteristik utama dari perusahaan ini adalah adanya aktivitas pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi dengan menggunakan mesin. Umumnya, proses produksi dilakukan secara massal dan membutuhkan investasi serta biaya operasional yang relatif besar.
Sementara itu, perusahaan kawasan industri adalah badan usaha yang bergerak dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan ini menyediakan lahan strategis beserta infrastruktur penunjang, seperti jalan akses, utilitas, dan fasilitas pendukung lainnya guna menunjang kegiatan operasional perusahaan industri di dalamnya.
Baik perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri, keduanya memiliki kewajiban untuk menyampaikan data melalui SIINas. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU Perindustrian), yang mewajibkan penyampaian data secara akurat, lengkap, dan tepat waktu.
Kewajiban pelaporan tersebut berlaku bagi seluruh skala usaha, mulai dari kecil, menengah, hingga besar, sepanjang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Izin Usaha Industri (IUI). Dengan demikian, setiap pelaku usaha di sektor ini perlu memastikan bahwa data industri dan data kawasan industri dilaporkan secara berkala sesuai ketentuan.
Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Berbarengan, Apa Yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha?
Kapan Lapor SIINas dilakukan?
Pelaporan SIINas wajib dilakukan oleh perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri secara berkala setiap tiga bulan (triwulan). Jadwal pelaporannya adalah sebagai berikut:
- Data industri dan data kawasan industri periode Januari hingga Maret disampaikan dari tanggal 1-10 April pada tahun berjalan.
- Data industri dan data kawasan industri periode April hingga Juni disampaikan dari tanggal 1-10 Juli pada tahun berjalan.
- Data industri dan data kawasan industri periode Juli hingga September disampaikan dari tanggal 1-10 Oktober pada tahun berjalan.
- Data industri dan data kawasan industri periode Oktober hingga Desember disampaikan dari tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya.
Data yang disampaikan melalui SIINas akan diverifikasi secara otomatis oleh sistem. Namun, dalam hal perusahaan industri memiliki lebih dari satu pembina sektor, proses verifikasi akan dilakukan oleh pengelola SIINas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 (Permenperin 13/2025).
Selanjutnya, tahap validasi dilakukan melalui pemeriksaan administratif dan, apabila diperlukan, pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan data, perusahaan dapat diminta untuk menyampaikan klarifikasi oleh pembina sektor. Klarifikasi tersebut wajib disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sejak permintaan diterima melalui sistem SIINas.
Selain itu, apabila terdapat kesalahan dalam data yang telah disampaikan, perusahaan masih dapat mengajukan perbaikan selama proses verifikasi atau validasi berlangsung. Permohonan perbaikan tersebut harus diajukan paling lambat tanggal 12 pada bulan pelaporan.
Baca juga: Perubahan Pelaporan SIINas yang Sebelumnya Persemester Kini Menjadi Triwulan Sekali!
Sanksi Tidak Lapor Melalui SIINas
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan melalui SIINas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 70 UU Perindustrian, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Penutupan sementara
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin usaha
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan SIINas tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Data yang dilaporkan menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan, menyusun kebijakan, hingga memberikan insentif bagi pengembangan industri nasional.
Dengan memastikan data yang disampaikan akurat, lengkap, dan tepat waktu, perusahaan tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan ekosistem industri yang transparan dan berdaya saing.
Pastikan proses lapor SIINas perusahaan Anda dilakukan secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pendampingan konsultan smartlegal.id risiko administratif akibat kesalahan data maupun kelalaian saat melapor dapat dihindari.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio



























