PP Tunas Komdigi Sah! Platform Anda Wajib Menyesuaikan?

Smartlegal.id -
PP Tunas Komdigi
PP Tunas Komdigi

“PP Tunas Komdigi resmi berlaku. Apakah semua perusahaan wajib menyesuaikan? Simak kewajiban PSE, cakupan penerapan, serta sanksi ketidakpatuhannya.”

Maraknya kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak di ruang digital mendorong pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya hingga risiko adiksi internet yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.

Melalui PP Tunas Komdigi, pemerintah menekankan peran strategis pelaku usaha, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dalam menciptakan ruang digital yang aman. Salah satu kewajiban utamanya adalah memastikan adanya batas minimum usia pengguna serta mekanisme perlindungan anak dalam setiap produk atau layanan digital.

Namun, implementasi di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua perusahaan telah sepenuhnya menyesuaikan. Tantangan teknis, kesiapan sistem, hingga penyesuaian kebijakan internal menjadi faktor utama. 

Lantas, bagaimana sebenarnya kewajiban implementasi PP Tunas Komdigi? Siapa saja yang wajib menyesuaikan? Dan apa sanksi yang berpotensi dikenakan jika tidak mematuhinya?

Baca juga: Abaikan Kewajiban Nafkah, Akses Izin Usaha Direksi Bisa Diblokir

Siapa Saja yang Wajib Menyesuaikan PP Tunas? 

Pada dasarnya, PP Tunas Komdigi berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan dan memungkinkan diakses oleh anak. Artinya, kewajiban ini tidak terbatas pada perusahaan tertentu saja, melainkan mencakup berbagai platform digital.

Meski tidak dirinci secara spesifik dalam PP, Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 tahun 2026 (Kepmen Komdigi 140/2026) mengidentifikasi delapan layanan jejaring dan media sosial dengan profil risiko tinggi, yaitu Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X.

Platform X dan Bigo Live telah menunjukkan sikap kooperatif dan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas sejak 28 Maret 2026 lalu.

Disusul dengan Meta yang menaungi berbagai platform sosial media seperti Facebook, Threads, dan Instagram telah menyatakan kepatuhan dan segera menyelaraskan fitur layanan dengan PP Tunas.

Sementara itu, pemerintah masih menantikan TikTok dan Roblox untuk segera mematuhi secara penuh ketentuan PP Tunas. Sebelumnya, kedua platform tersebut telah menerima peringatan dari Kementerian Komdigi agar segera menunaikan kewajibannya dalam PP Tunas. 

Namun, kedua platform tersebut meminta jangka waktu tambahan untuk memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi PP Tunas masih berada dalam fase transisi dan belum sepenuhnya merata. 

Baca juga: Cegah Penyegelan dengan Izin Lapangan Padel Tepat

Kewajiban Implementasi PP Tunas Bagi Pelaku Usaha

Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital, Pasal 2 ayat (4) PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan. Kewajiban tersebut meliputi penyediaan informasi batas minimum usia pengguna, verifikasi usia anak, hingga mekanisme pelaporan atas penyalahgunaan produk, layanan, atau fitur yang berpotensi melanggar hak anak.

Lebih lanjut, implementasi kewajiban tersebut diatur secara lebih rinci melalui beberapa aspek berikut:

1. Ketentuan Batas Minimum Usia Anak

Berdasarkan Pasal 20 PP Tunas, PSE wajib menetapkan dan menginformasikan batas minimum usia pengguna. Batas usia paling rendah dimulai dari 3 tahun, dengan ketentuan:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses akun dengan profil risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, serta harus mendapatkan persetujuan orang tua
  • Anak usia 13 hingga sebelum 16 tahun dapat memiliki akun dengan profil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua
  • Anak usia 16 hingga sebelum 18 tahun dapat memiliki akun dengan persetujuan orang tua.

2. Mekanisme Verifikasi Usia Anak

Selain menetapkan batas usia, PSE juga wajib menyediakan mekanisme verifikasi usia anak melalui penerapan langkah teknis dan operasional berbasis teknologi. Dalam pelaksanaannya, PSE harus memastikan bahwa:

  • Privasi dan data pribadi anak tetap terlindungi
  • Mekanisme verifikasi disesuaikan dengan tingkat risiko dari produk, layanan, dan fitur yang disediakan
  • Verifikasi selaras dengan batas dan kategori usia anak
  • Sistem elektronik aman dari kebocoran atau penyalahgunaan data
  • Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi usia
  • Data dihapus setelah proses verifikasi selesai
  • Tersedia mekanisme keberatan atau koreksi apabila terjadi ketidaksesuaian data usia pengguna
  • Layanan verifikasi mudah diakses dan inklusif bagi seluruh pengguna

3. Mekanisme Pelaporan

Dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak, PSE juga harus menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Mekanisme ini ditujukan untuk melaporkan penyalahgunaan produk, layanan, atau fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

PSE wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang memungkinkan anak, orang tua, maupun wali untuk:

  • Menyampaikan laporan atau aduan
  • Mendapatkan bantuan atas permasalahan yang dihadapi anak
  • Melindungi hak anak dalam penggunaan layanan digital

Upaya implementasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan ramah anak di Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dalam PP Tunas dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku usaha. 

Baca juga: Kena Sanksi Pelaporan LKPM? Ini Langkah Mitigasi Daruratnya

Sanksi Ketidakpatuhan PP Tunas

Penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak sebagaimana diatur dalam PP Tunas dapat dikenai sanksi administratif. Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara,  dan pemutusan akses.

Dalam menjatuhkan sanksi, pemerintah akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta sikap kooperatif pelaku usaha. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 40 PP Tunas:

1. Indikator Tingkat Pelanggaran

Penilaian terhadap berat atau ringannya pelanggaran didasarkan pada beberapa faktor, antara lain:

  • Jangka waktu pelanggaran kewajiban perlindungan anak dilakukan
  • Jumlah anak yang terkena dampak akibat pelanggaran kewajiban perlindungan anak
  • Dampak dari pelanggaran kewajiban terhadap anak maupun hak anak

2. Indikator tindakan kooperatif

Selain itu, sikap kooperatif pelaku usaha juga menjadi pertimbangan penting, yang diukur melalui:

  • Pemberitahuan secara resmi dari pelaku usaha mengenai pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak 
  • Pelaku usaha menyerangkan keterangan data, informasi, dan dokumen yang benar, akurat, lengkap, serta tidak menyesatkan dalam pemeriksaan
  • Kehadiran pelaku usaha dalam pemeriksaan berdasarkan pemanggilan secara tertulis maupun elektronik oleh kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dengan berlakunya PP Tunas, pelaku usaha di sektor digital tidak hanya dituntut untuk patuh secara administratif, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Oleh karena itu, langkah penyesuaian tidak seharusnya dipandang sebagai beban regulasi semata, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi muda di era digital. 

Jangan menunggu platform Anda menerima surat teguran pemblokiran. Segera lakukan audit kesesuaian arsitektur digital dan kebijakan privasi aplikasi Anda bersama Konsultan dari Smartlegal.id. 

Kami siap melakukan Legal Due Diligence untuk memastikan perusahaan Anda mematuhi standar PP Tunas Komdigi secara absolut tanpa melanggar prinsip pelindungan data pribadi.

Amankan operasional dan masa depan inovasi digital Anda. Hubungi Smartlegal.id sekarang!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi:
https://katadata.co.id/digital/teknologi/69ce3c367247b/komdigi-ungkap-alasan-youtube-dan-induk-instagram-tunda-nonaktifkan-akun-anak 
https://www.antaranews.com/berita/5507181/pemerhati-anak-pp-tunas-lindungi-anak-dari-kejahatan-dunia-digital
https://www.neraca.co.id/article/235164/implementasi-pp-tunas-dimulai-platform-digital-wajib-patuhi-aturan-baru
https://www.merdeka.com/teknologi/meutya-hafidz-meta-platforms-patuhi-aturan-pp-tunas-batasi-akses-pengguna-minimal-usia-16-tahun-560221-mvk.html?page=3

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY