H&M Tutup Gerai Offline, Bagaimana Penyesuaian Izin Usahanya?

Smartlegal.id -
H&M Tutup Gerai
H&M Tutup Gerai

“H&M tutup gerai offline dan fokus ke e-commerce. Simak dampaknya terhadap penyesuaian KBLI dan perizinan berusahanya di Indonesia.”

H&M resmi mengumumkan rencana penutupan 160 gerai fisik pada tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi global perusahaan dalam mengoptimalkan portofolio bisnis. Perusahaan akan fokus pada kanal e-commerce dan gerai di lokasi yang paling menguntungkan.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Perubahan perilaku konsumen yang beralih ke belanja online, ditambah tekanan ekonomi global seperti lonjakan harga energi akibat konflik geopolitik, mendorong pelaku usaha ritel untuk beradaptasi. Saat ini, penjualan online bahkan telah menyumbang sekitar 30% dari total pendapatan H&M.

Namun, perubahan model bisnis dari offline ke digital tidak hanya berdampak pada strategi komersial, tetapi juga berimplikasi langsung pada aspek legalitas usaha terutama terkait klasifikasi kegiatan usaha (KBLI) dan perizinan berusaha di Indonesia.

Lantas, bagaimana penyesuaian izin usaha yang perlu dilakukan?

Baca juga: Update KBLI 2025: Aspek Baru Dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Transformasi Model Bisnis di Balik Penutupan Gerai H&M

Didirikan pada tahun 1947, H&M Group merupakan perusahaan ritel fashion terbesar kedua di dunia dan telah beroperasi di lebih 80 negara. Portofolionya mencakup berbagai merek seperti H&M, COS, Weekday, Monki, hingga & Other Stories.

Dalam laporan kinerja kuartal II tahun buku 2025, H&M mengumumkan rencana penutupan sekitar 200 gerai secara global hingga akhir tahun sebagai bagian dari langkah evaluasi dan penyesuaian portofolio tokonya. Memasuki tahun 2026, H&M berencana membuka 80 gerai baru yang akan difokuskan ke pasar dengan potensi pertumbuhan yang menjanjikan. 

Namun di sisi lain, perusahaan juga berencana menutup 160 gerai lainnya. Penutupan gerai akan menyasar lokasi yang performanya kurang optimal. 

Dengan cara ini, H&M mencoba menyeimbangkan ekspansi dan efisiensi, sambil tetap mengarahkan bisnisnya ke kanal yang lebih relevan dengan perilaku konsumen saat ini.

Meski strategi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi jangka panjang, namun dampaknya tidak begitu positif dalam jangka pendek. Pada kuartal I tahun 2026, H&M mencatat penurunan penjualan bersih sebesar 1% secara tahunan. Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh berkurangnya jumlah gerai sebesar 4%.

Dalam laporan tersebut, H&M menyatakan bahwa optimalisasi portofolio toko memberikan tekanan terhadap kinerja penjualan di awal tahun 2026. Namun demikian, untuk keseluruhan tahun 2026, langkah ini justru diproyeksikan akan memberikan dampak positif terhadap penjualan.

Transformasi ini menunjukkan bahwa penyesuaian model bisnis bukan hanya soal ekspansi digital, tetapi juga restrukturisasi operasional secara menyeluruh. 

Dalam konteks regulasi Indonesia, perubahan ini turut berdampak pada karakter kegiatan usaha yang dijalankan sehingga berimplikasi pada penyesuaian KBLI dan perizinan berusaha.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha

KBLI 2025 untuk Usaha E-commerce

Sejalan dengan pergeseran model bisnis ke arah digital, perubahan yang dilakukan H&M juga perlu dilihat dari sisi klasifikasi kegiatan usahanya. Dalam konteks regulasi di Indonesia, hal ini berkaitan langsung dengan penentuan KBLI.

Dalam KBLI 2020, aktivitas e-commerce umumnya masih diklasifikasikan ke dalam KBLI 63122 yang termasuk dalam rumpun portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Artinya, e-commerce saat itu lebih dipandang sebagai penyedia layanan sistem atau teknologi, bukan sebagai aktivitas perdagangan itu sendiri.

Namun, pendekatan ini berubah dalam KBLI 2025. Pemerintah mulai memisahkan secara tegas antara platform digital sebagai penyedia layanan teknologi dan e-commerce sebagai kegiatan perdagangan.

Melalui perubahan ini, model usaha e-commerce diklasifikasikan ke dalam KBLI 47901. Kode ini secara spesifik mencakup aktivitas platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi perdagangan eceran. 

KBLI 47901 penekanannya bukan lagi pada sistem atau teknologinya, melainkan pada peran platform sebagai perantara yang memfasilitasi transaksi dan memperoleh pendapatan dari komisi atau fee. 

Dengan klasifikasi terbaru, e-commerce secara jelas ditempatkan dalam kategori perdagangan (kategori G), bukan lagi sekadar aktivitas portal web. 

Pergeseran ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat e-commerce sebagai bagian dari ekosistem perdagangan yang utuh.

Oleh karena itu, penyesuaian KBLI menjadi langkah penting yang tidak bisa diabaikan. Tanpa klasifikasi yang tepat, pelaku usaha berpotensi menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki sehingga berisiko dikenakan sanksi.

Baca juga: Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi 

Apa Dampaknya Bagi Pelaku Usaha?

Langkah H&M menutup gerai fisik dan beralih pada layanan e-commerce menunjukkan bahwa transformasi bisnis merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Namun, di balik perubahan strategi tersebut, ada aspek legal yang juga perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

Perubahan model bisnis akan mempengaruhi klasifikasi kegiatan usaha. Dalam konteks perizinan berusaha di Indonesia, hal ini berarti membutuhkan penyesuaian KBLI, pembaruan data di OSS-RBA, hingga pemenuhan perizinan yang relevan.

Bagi pelaku usaha yang berperan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), penyesuaian dan penggunaan KBLI 47901 perlu diikuti dengan pemenuhan kewajiban perizinan berusaha sektor PMSE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023)

Selain melakukan penyesuaian KBLI dan memiliki perizinan usaha sektor PMSE, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa data serta perizinan usaha telah diperbarui di OSS. Ketidaksesuaian data atau tidak memenuhi izin dapat dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Transformasi model bisnis seperti yang dilakukan H&M tidak hanya soal strategi pasar, tetapi juga soal kepatuhan hukum. Perubahan dari model gerai fisik ke e-commerce menuntut pelaku usaha untuk lebih cermat dalam menyesuaikan KBLI, memperbarui data di OSS-RBA, serta memenuhi seluruh kewajiban perizinan yang relevan. 

Tanpa penyesuaian yang tepat, risiko hukum yang muncul dapat menghambat keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar setiap langkah transformasi bisnis yang diambil tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan model bisnis menuntut kepastian hukum yang presisi. Amankan legalitas dan percayakan seluruh proses eksekusi penyesuaian KBLI Anda kepada Smartlegal.id. Kami siapkan legalitasnya, Anda yang akselerasi bisnisnya 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi
https://www.instagram.com/p/DW5TGRtiTCf/?img_index=2&igsh=MTZ6cG9ja215dWYxOA%3D%3D 
https://www.thestreet.com/retail/fast-fashion-giant-closing-more-stores-after-200-shutdowns-hm
https://prolegal.id/pelaku-bisnis-e-commerce-saatnya-menyesuaikan-kode-kbli-e-commerce-terbaru/
https://bplawyers.co.id/2026/02/19/perubahan-kbli-e-commerce-2026-panduan-lengkap-untuk-pelaku-usaha/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY