Awas Isu KKPR Dihapus! Ini Panduan Legal KKPR OSS Terbaru

Smartlegal.id -
kkpr oss
kkpr oss

“Beredar rumor izin tata ruang dihapuskan akibat sistem error? Jangan terkecoh. Simak fakta dan aturan pengurusan KKPR OSS RBA terbaru di sini”

Isu mengenai penghapusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sempat ramai diperbincangkan di kalangan pelaku usaha. Narasi ini muncul seiring dengan perubahan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS RBA, yang diikuti dengan berbagai kendala teknis di lapangan.

Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan keterlambatan proses, status permohonan yang tidak kunjung berubah, hingga ketidakjelasan waktu penyelesaian (service level agreement/SLA). Kondisi tersebut kemudian memicu persepsi bahwa KKPR telah dihapus atau tidak lagi menjadi persyaratan dalam perizinan berusaha.

Padahal, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan pengelola OSS telah menegaskan bahwa KKPR tetap merupakan persyaratan dasar wajib dalam proses perizinan berusaha, khususnya untuk kegiatan pemanfaatan ruang di darat. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan KKPR saat ini dan apa dampaknya bagi pelaku usaha?

Baca juga: Konfirmasi KKPR dan PKKPR: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha

Fakta Hukum: KKPR Tidak Dihapus

Isu penghapusan ini berawal dari upaya pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Faktanya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa KKPR sama sekali tidak dihapus. KKPR tetap berstatus sebagai Persyaratan Dasar mutlak sebelum perusahaan bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lanjutan.

Yang terjadi di lapangan saat ini adalah masa transisi integrasi data besar-besaran antara sistem ATR/BPN dengan sistem KKPR OSS. Hambatan teknis (error sistem) yang dialami pelaku usaha adalah efek samping dari transisi tersebut, bukan pertanda bahwa regulasi telah dicabut.

Baca juga: Proyek Ekspansi Mandek Akibat PKKPR Ditolak? Ini Solusinya

Ketentuan KKPR dalam Perizinan Berusaha

Dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko, KKPR tetap menjadi bagian dari persyaratan dasar sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan lanjutan. Secara umum, terdapat dua jenis KKPR yang perlu dipahami, yaitu: 

1. Konfirmasi KKPR

Konfirmasi KKPR berlaku apabila wilayah usaha telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem OSS. Dalam kondisi ini, sistem akan secara otomatis memproses dan menerbitkan Konfirmasi KKPR, sehingga waktu yang dibutuhkan relatif lebih singkat.

Berdasarkan laporan per 15 April 2026, kini sudah tersedia 566 RDTR yang terintegrasi melalui sistem OSS. Pelaku usaha yang wilayah tempat usahanya telah memiliki RDTR terintegrasi dapat mengajukan permohonan Konfirmasi KKPR.

2. Persetujuan KKPR

Sebaliknya, apabila RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi, maka pelaku usaha wajib mengajukan Persetujuan KKPR. Pengajuan Persetujuan KKPR dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yaitu, pendaftaran, pemeriksaan dokumen, penilaian dokumen, dan penerbitan persetujuan KKPR.

Pada tahap awal, pelaku usaha wajib melengkapi informasi teknis, seperti:

  • Koordinat lokasi
  • Luas lahan
  • Status penguasaan tanah
  • Jenis kegiatan usaha
  • Rencana bangunan dan kawasan.

Setelah dokumen diajukan, pelaku usaha diwajibkan melakukan pembayaran PNBP sebelum proses verifikasi dimulai. Secara normatif, pemeriksaan dokumen dilakukan paling lama 5 hari kerja, sedangkan penilaian substansi maksimal 20 hari kerja.

Meski Persetujuan KKPR membutuhkan waktu pengurusan relatif lebih panjang daripada Konfirmasi KKPR, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan Persetujuan KKPR dapat diterbitkan tanpa melalui penilaian substantif. 

Berdasarkan Pasal 27 PP 28/2025 terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan terbitnya Persetujuan KKPR tanpa penilaian dokumen, seperti:

  • Lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri tertentu,
  • Kawasan yang dikelola otorita khusus,
  • Pengalihan hak atas tanah dengan kesesuaian kegiatan yang sama,
  • Kegiatan hulu migas, serta
  • Perluasan usaha dengan skala terbatas dan berada dalam zona yang sama.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan KKPR, pelaku usaha perlu mengidentifikasi secara jelas status tata ruang lokasi usahanya, termasuk ketersediaan RDTR, kesesuaian zonasi, serta klasifikasi kegiatan usaha yang akan dijalankan. 

Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu Dapat Diterbitkan di OSS RBA! Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha? 

Apa yang Harus Dilakukan oleh Pelaku Usaha?

Meskipun isu penghapusan KKPR tidak benar, kesalahpahaman terhadap regulasi ini dapat menimbulkan risiko yang signifikan bagi pelaku usaha. Pelaku usaha dapat berisiko melakukan pengajuan izin yang tidak sesuai dengan prosedur, penolakan permohonan, hingga potensi dikenai sanksi administratif.

Untuk meminimalisir risiko akibat dinamika sistem dan regulasi, pelaku usaha perlu mengambil langkah strategis sebagai berikut:  

1. Pastikan Kesesuaian Zonasi: Lakukan pengecekan lokasi usaha melalui sistem tata ruang seperti GISTARU untuk memastikan kesesuaian dengan RDTR atau RTRW.

2. Sesuaikan KBLI dengan Peruntukan Ruang: Gunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang selaras dengan zonasi. Ketidaksesuaian KBLI dapat menjadi penyebab utama penolakan KKPR.

3. Identifikasi Status RDTR: Ketahui apakah lokasi usaha telah memiliki RDTR terintegrasi OSS atau belum, karena hal ini akan menentukan apakah Anda memerlukan Konfirmasi atau Persetujuan KKPR.

4. Antisipasi Kendala Teknis: Siapkan dokumen secara lengkap sejak awal dan lakukan monitoring berkala terhadap proses di OSS untuk menghindari keterlambatan.

5. Gunakan Pendampingan Profesional: Dalam praktiknya, interpretasi regulasi dan proses teknis seringkali membutuhkan pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, pendampingan dari konsultan hukum dapat membantu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Terlepas dari berkembangnya isu dihapusnya KKPR OSS, kewajiban pemenuhan KKPR tetap berlaku dalam perizinan berusaha. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan setiap tahapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari hambatan proses maupun risiko hukum di kemudian hari. 

Jangan biarkan proyek mandek karena urusan sistem. Biarkan Konsultan Smartlegal.id  mengurus penerbitan KKPR OSS Anda sekarang! 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi:
https://kliklegal.com/kkpr-tidak-dihapus-tapi-keluhan-terhadap-sistem-masih-berlarut/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY