KBLI Sektor Industri PP 28/2025: Aturan Baru Izin Industri
Smartlegal.id -

“Aturan PP 28/2025 merombak total kode KBLI sektor industri. Cegah sanksi penyegelan pabrik akibat salah izin”
Pemerintah terus melakukan reformasi perizinan berbasis risiko. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025). Regulasi ini hadir untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendorong efisiensi dalam proses perizinan berusaha di Indonesia.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan pembaruan terhadap KBLI sektor industri. Pembaruan ini tidak hanya mencakup penyederhanaan jumlah kode KBLI, tetapi juga penegasan kewenangan dalam penerbitan perizinan berusaha agar lebih terstruktur dan terintegrasi.
Dalam konteks sektor industri, Kementerian Perindustrian kini menerapkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang mengacu pada PP 28/2025 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha industri.
Lantas, bagaimana sebenarnya perubahan KBLI sektor industri setelah terbitnya PP 28/2025, dan apa implikasinya bagi pelaku usaha?
Baca juga: Deadline KBLI 2025 Terbaru: Kapan PT Wajib Ubah Izin?
Peran KBLI Bagi Sektor Industri
KBLI memiliki peran yang sangat krusial dalam rezim perizinan berusaha berbasis risiko. Tidak hanya berfungsi sebagai sistem pengkodean untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi, KBLI juga menjadi acuan utama dalam menentukan jenis perizinan usaha.
Dalam Pasal 128 PP 28/2025, tingkat risiko kegiatan usaha dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu risiko rendah, menengah, dan tinggi. Penentuan tingkat risiko ini didasarkan pada potensi bahaya yang ditimbulkan terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, serta pemanfaatan sumber daya.
Melalui KBLI, pemerintah dapat mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha secara lebih akurat. Hasil klasifikasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan tingkat risiko serta kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.
Setiap tingkat risiko memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda, yakni sebagai berikut:
1. Tingkat risiko rendah
Perizinan berusaha yang dibutuhkan bagi kegiatan usaha yang tergolong tingkat risiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini nantinya akan berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang dapat diperoleh melalui sistem OSS.
2. Tingkat risiko menengah rendah
Tingkat risiko menengah pada dasarnya terbagi lagi menjadi dua, yakni tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi. Dalam Pasal 131 PP 28/2025, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan sertifikat standar. Sertifikat standar yang digunakan bagi tingkat risiko menengah rendah dapat berbentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
3. Tingkat risiko menengah tinggi
Hampir serupa dengan tingkat risiko menengah rendah, pada tingkat risiko menengah tinggi izin usaha yang dibutuhkan juga mencakup NIB dan sertifikat standar. Namun, pada tingkat risiko ini sertifikat standar yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan usaha harus yang telah terverifikasi. Meski begitu, sertifikat standar yang belum terverifikasi masih dapat digunakan untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
4. Tingkat risiko tinggi
Izin usaha yang dibutuhkan bagi pelaku usaha tingkat risiko tinggi adalah NIB dan izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari instansi atau lembaga terkait untuk melaksanakan kegiatan usaha. Namun, pada tahap persiapan kegiatan usaha pelaku usaha tetap diperkenankan untuk menggunakan NIB.
Bagi sektor industri, KBLI juga memiliki peran penting dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) karena digunakan untuk mempermudah pencatatan, pemantauan, dan pelaporan perkembangan industri. Pada SIINas, KBLI digunakan untuk menentukan kategori bidang usaha yang dijalankan perusahaan.
Selain itu, pelaporan data industri yang meliputi jumlah tenaga kerja, nilai investasi, kapasitas produksi, hingga bahan baku, pada SIINas juga dilakukan berdasarkan kode KBLI yang terdaftar. Oleh karena itu, memahami perubahan KBLI menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha industri.
Baca juga: Perubahan KBLI 2025: Apa Dampaknya Bagi Pengguna Jasa Maklon?
Perubahan KBLI Sektor Industri Pasca PP 28/2025
Sebagai sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian, industri menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan kebijakan pasca PP 28/2025. Regulasi yang menggantikan PP 5/2021 ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih efisien, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan global.
pembaruan KBLI pada sektor industri tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menyusun klasifikasi usaha yang lebih presisi. Penyederhanaan jumlah KBLI dari 539 menjadi 509 kode dilakukan agar setiap kode mampu merepresentasikan kegiatan usaha secara lebih akurat, sehingga memudahkan pengawasan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih tepat bagi pelaku usaha.
Selain itu, PP 28/2025 juga menegaskan kewenangan penerbitan perizinan berusaha sektor perindustrian. Kewenangan ini dibagi antara Bupati/walikota, gubernur, dan menteri perindustrian berdasarkan kategori berikut:
1. Kriteria Usaha Industri
Secara umum kriteria usaha industri terbagi menjadi dua, yaitu berupa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Untuk PMDN berskala industri kecil dan menengah, kewenangan penerbitan izin diberikan kepada Bupati/Walikota.
Namun, terdapat pengecualian bagi PMDN skala industri kecil dan menengah yang berada di lintas Kabupaten/Kota. Dalam hal ini kewenangan penerbitan izin akan diberikan kepada Gubernur. Kewenangan penerbitan izin industri oleh Gubernur ini juga berlaku bagi PMDN skala usaha industri besar.
Sementara itu, bagi PMA, PMDN yang lokasinya di lintas provinsi, serta bidang usaha tertentu, penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan oleh menteri perindustrian. Untuk bidang usaha tertentu ini, terdapat 52 KBLI tertentu sektor industri kewenangan pemerintah pusat.
Berdasarkan buklet resmi milik Kementerian Perindustrian, secara umum terdapat 4 kategori yang mencakup 52 KBLI tertentu tersebut, yakni kategori teknologi tinggi, kategori minuman alkohol, kategori berdampak penting pada lingkungan, dan kategori pertahanan dan keamanan.
2. Pelaksana Verifikasi Perizinan Berusaha
Bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, pelaku industri membutuhkan sertifikat standar dan izin yang terverifikasi sebagai perizinan serta legalitas usaha. Pelaksana verifikasi ini akan dilakukan oleh Kepala Dinas Perindustrian tingkat Kabupaten/Kota bila berupa PMDN industri kecil dan menengah.
Sementara itu, bagi PMDN industri besar, maupun PMDN industri kecil menengah yang berada di lintas Kabupaten/Kota, kewenangan verifikasi berada pada Kepala Dinas Perindustrian Tingkat Provinsi.
Sementara itu, untuk PMA, PMDN yang lokasinya lintas provinsi, dan bidang usaha tertentu, verifikasi perizinan usaha untuk risiko menengah dan tinggi akan dilakukan oleh Menteri (Direktorat Pembina Industri).
3. Pelaksana Penerbitan Perizinan Berusaha di luar Wilayah KPBPB dan KEK
Kewenangan penerbitan izin berusaha di luar wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga ditentukan berdasarkan kriteria usaha industri.
Bagi PMDN industri kecil dan menengah kewenangan penerbitan izin berusaha di luar wilayah KPBPB dan KEK diampu oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. Sementara itu, DPMPTSP Provinsi berwenang untuk penerbitan izin usaha di luar wilayah bagi PMDN industri besar serta industri kecil-menengah yang berada di lintas Kabupaten/Kota.
Lembaga OSS secara khusus berwenang untuk pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha di luar wilayah KPBPB dan KEK bagi PMA, PMDN lokasi lintas provinsi, dan bidang usaha tertentu.
Pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha industri yang berada di wilayah KPBPB, termasuk seluruh kriteria usaha industri, akan menjadi kewenangan dari Badan Pengusahaan KPBPB. Sama halnya dengan di wilayah KEK, pelaksana penerbitan perizinan berusaha seluruh kriteria usaha industri akan dilakukan oleh administrator KEK.
Baca juga: KBLI Jasa Intermediasi Konstruksi Khusus Berubah! Ini Kode Terbarunya dalam KBLI 2025
Dampak Perubahan KBLI Sektor Industri Pasca PP 28/2025
Perubahan KBLI sektor industri pasca PP 28/2025 memberikan dampak langsung terhadap pelaku usaha industri, terutama dalam aspek perizinan dan kepatuhan. Kementerian Perindustrian kini telah mengimplementasikan PBBR yang pelaksanaannya diperkuat melalui Permenperin 37/2025.
Dalam peraturan ini pemerintah menetapkan jangka waktu pengawasan bagi kegiatan usaha dengan setiap tingkat risiko. Untuk risiko rendah hingga menengah rendah jangka waktu pengawasan paling lambat 1 tahun setelah PB terbit. Sementara itu, jangka waktu pengawasan paling lambat 3 bulan setelah PB terbit akan dilakukan pada kegiatan usaha risiko menengah tinggi hingga tinggi serta kegiatan satu lini produksi.
Perubahan KBLI sektor industri pasca PP 28/2025 yang turut memperketat pelaksanaannya melalui Permenperin 37/2025 ini juga menetapkan sanksi bagi empat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha industri. Empat pelanggaran ini mencakup:
- Tidak berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri
- Tidak memenuhi Ketentuan PB UMKU
- Tidak melakukan kegiatan PB 3 tahun berturut-turut
- Tidak Memiliki PB
Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan KBLI dan penguatan sistem perizinan tidak hanya bertujuan untuk penataan, tetapi juga diiringi dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Perubahan KBLI sektor industri pasca PP 28/2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perizinan yang lebih terstruktur, adaptif, dan berbasis risiko. Namun, di balik tujuan tersebut, terdapat konsekuensi yang tidak dapat diabaikan oleh pelaku usaha.
Ketepatan dalam menentukan dan menyesuaikan KBLI kini menjadi faktor krusial yang memengaruhi legalitas, kepatuhan, hingga keberlangsungan operasional bisnis. Oleh karena itu, pelaku usaha industri perlu secara proaktif melakukan evaluasi dan penyesuaian KBLI agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru.
Audit KBLI Perusahaan Anda Sekarang!
Membiarkan perusahaan beroperasi dengan kode KBLI yang sudah kedaluwarsa atau salah klasifikasi adalah bom waktu bagi keberlangsungan bisnis Anda. Jangan tunggu inspektur dari Kementerian Perindustrian menyegel fasilitas manufaktur Anda.
Fokuslah pada target produksi dan ekspansi pasar. Urusan migrasi data OSS, audit perizinan, dan penyesuaian regulasi biarkan spesialis kami yang menyelesaikannya.
Jangan sampai ketidaksesuaian KBLI menghambat bisnis Anda. Segera lakukan audit dan updateKBLI sektor industri perusahaan Anda bersama konsultan hukum smartlegal.id.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio


























