HATI-HATI! Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Smartlegal.id -
Hati-Hati Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar
Hati-Hati Bisnis Frozen Food Bisa Dipidana Jika Menjual Tanpa Izin Edar

Tujuan diwajibkannya frozen food memiliki izin edar agar pemerintah dapat melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. 

Masih ingatkah anda dengan artikel kami soal Lupa Ngurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan Di Penjara ? Kasus dalam artikel itu berisi tentang pengusaha bernama Andi mempunyai bisnis skincare yang lupa mengurus izin BPOM malah berakhir di penjara.

Nah ternyata izin edar BPOM berlaku juga untuk usaha makanan frozen food. Akan tetapi, yang diwajibkan memiliki izin edar BPOM yang produksinya dilakukan secara industri. Jika produksinya di rumahan maka diwajibkan mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Baca Juga : Syarat Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan di Indonesia

Menurut Pasal 1 angka 19 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan (UU Pangan),

frozen food termasuk dalam pangan olahan. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Menurut Pasal 91 ayat (1) UU Pangan,

setiap pangan olahan yang diperdagangkan di dalam negeri atau diimpor diwajibkan memiliki izin edar. Tujuan diwajibkannya memiliki izin edar agar pemerintah dapat melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.

Bagi pelaku usaha yang tetap menjual atau meproduksi frozen food tanpa izin edar maka akan mendapat sanksi pidana. Pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar frozen food atau pangan olahan dapat dipenjara 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Seperti kasus pada pelaku bisnis frozen food tanpa izin edar yang di razia oleh Kepolisian di Bangil. Pelaku bisnis frozen food itu diamankan polisi setelah dia tidak dapat menunjukan surat izin edar. Sebanyak 4.500 frozen food berbagai jenis ditemukan. Seperti sempol dan bakso yang nilainya mencapai Rp 31 Juta. Pemilik dari bisnis frozen food itu pun terancam sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Tentu bagi anda pelaku bisnis frozen food pengurusan izin edar merupakan suatu hal yang penting. Karena untuk menjalankan bisnis frozen food diwajibkan memiliki izin edar. jika tidak memiliki izin edar, maka ada sanksi pidana yang mengancam.

Jika anda ingin mengurus izin edar BPOM atau konsultasi terkait persoalan seputar hukum bisnis, silahkan hubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY