Prosedur Mendapatkan Insentif Perpajakan di tengah Pandemi Covid-19
Smartlegal.id -
“Pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan bagi Wajib Pajak agar diberikan insentif perpajakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020.”
Ditengah pandemi Covid-19 ini, memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi di Indonesia menjadi lambat.
Sebagai upaya menjaga kestabilan ekonomi akibat pandemi Covid-19, Menteri keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK No 23/2020). Dengan dikeluarkannya PMK ini, maka wajib pajak berhak mendapatkan insentif perpajakan.
Insentif yang dimaksudkan merupakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan. PPh merupakan pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium dan tunjangan bagi perseorangan dan badan usaha yang dibayarkan setiap tahun kepada negara. Sehingga dalam hal ini Pajak penghasilan ditanggung oleh pemerintah. Bagaimana prosedur mendapatkan insentif perpajakan? Namun sebelum itu ada beberapa kriteria yang berhak mendapatkan insentif.
Kriteria bagi wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif perpajakan adalah sebagai berikut,
- Telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun 2018.
- Telah mencantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan Keterangan terdaftar dari KPP wajib pajak terdaftar.
- Apabila kode KLU yang terdaftarkan tidak sesuai, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan kode KLU mealui penyampaian SPT Tahunan PPh 2018 baik dalam status normal maupun pembetulan.
Baca juga: Platform Asing (PMSE) yang Mendapatkan Keuntungan di Indonesia Tetap Dipungut Pajak Lho
Adapun insentif yang diberikan berupa,
- Pembebasan PPh Pasal 21 Pajak Penghasilan
- Pegawai dalam sektor industri manufaktur dengan kode KLU tertentu
- Memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- dalam kurun waktu setahun
- Pembebasan PPh Pasal 22 Pajak Impor
- Wajib pajak industri yang terdiri atas 19 sektor dan 102 KLU
- Wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Pengurangan PPh Pasal 25 Pajak Penghasilan
- Wajib pajak industri yang terdiri atas 19 sektor dan 102 KLU
- Wajib pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Restitusi PPn Pajak Pertambahan Nilai
- SPT masa PPN paling banyak 5 milyar
Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan insentif perpajakan, maka prosedur permohonan pengajuan insentif secara online adalah sebagai berikut,
- Kunjungi laman www.pajak.go.id dan input no NPWP wajib pajak dan password
- Wajib pajak memilih menu layanan lalu mengklik icon KSWP
- Lalu pilih dropdown list sesuai dengan insentif yang ingin dipermohonkan
- PPh pasal 21 Penghasilan
- PPh Pasal 22 Impor
- Pengurangan PPh Pasal 25
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author : Muhammad Fadhali Yusuf