Ini Strategi Usulan Pemerintah Agar Perusahaan Menghindari PHK Akibat Pandemi COVID-19

Smartlegal.id -
Strategi Perusahaan Menghindari PHK
Strategi Perusahaan Menghindari PHK

“Dengan adanya strategi pemerintah diharapkan perusahaan menjadikan sebagai kebijakan agar perusahaan menghindari PHK dan menjadikan langkah terakhir setelah melakukan segala upaya dalam menangani dampak pandemi COVID-19”

Berbicara mengenai pandemi Covid-19, tentunya tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkannya. Salah satu aspek yang terkena imbasnya adalah terganggunya pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sehingga bukan tidak mungkin pertumbuhan ekonomi lesu dan cenderung menurun.

Dalam menanggapi pandemi Covid-19, perusahaan perlu menerapkan dan mengaplikasikan kebijakan guna menjaga stabilitas cash flow dan likuiditas. Karena dengan kebijakan tersebut, diharapkan perusahaan dapat bertahan dalam kondisi seperti ini. 

Pengusaha dapat membuat strategi dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 agar perusahaan dapat bertahan dan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah-langkah yang dapat diterapkan perusahaan dari SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 sebagai berikut:

  1. Mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
  2. Mengurangi shift;
  3. Membatasi/menghapuskan kerja lembur;
  4. Mengurangi jam kerja;
  5. Mengurangi hari kerja;
  6. Meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergulir untuk sementara waktu;
  7. Tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
  8. Memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

Baca juga : 4 Tips Bagi Pengusaha Untuk Survive Saat Pandemi Virus Corona

Namun perlu diingat, bahwa sebelum mengambil langkah-langkah tersebut perusahaan harus merundingkan dengan pekerjanya. Pemahaman terkait kesepakatan kerja ini telah dihimbau didalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 (SE Menaker 3/2020).

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut diharapkan pada situasi dan kondisi pandemi seperti ini, perusahaan  dapat menghindari tindakan PHK massal terhadap pekerjanya.

Baca juga : Perusahaan Yang Memotong Upah Pekerja Karena Corona Harus Sesuai Kesepakatan

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY