Ketahui! Perbedaan Direktur Bukan Karyawan Dan Direktur Yang Karyawan

Smartlegal.id -
Ketahui! Perbedaan Direktur Bukan Karyawan Dan Direktur Yang Karyawan
Ketahui! Perbedaan Direktur Bukan Karyawan Dan Direktur Yang Karyawan

“Pengusaha harus paham bagaimana pengangkatan karyawan menjadi direktur melalui RUPS dan tanpa melalui RUPS dan apa perbedaan keduanya”

Keberjalanan perusahaan dipimpin oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris. Pada umumnya perusahaan yang mengangkat seseorang menjadi direktur harus melalui RUPS dan dinyatakan dalam Anggaran Dasar. Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan mengangkat karyawan menjadi direktur tanpa melalui RUPS dan tanpa dinyatakan dalam Anggaran.

Baca juga: Hati-Hati! Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Paham Tugas Dapat Berakibat Secara Pribadi

Berdasarkan SE Menakertranskop Nomor 482/DD II/Kps Js/73, pengusaha harus paham ternyata perusahaan bisa mengangkat karyawan menjadi direktur dengan 2 (dua) cara sebagai berikut:

  1. Direktur bukan karyawan
    Sebagaimana pengangkatan direktur yang berlaku harus dilakukan melalui RUPS dan dinyatakan di dalam Anggaran Dasar perusahaan. Sehingga karyawan yang akan dijadikan sebagai direktur harus diputus terlebih dahulu hubungan kerjanya. Hal itu dilakukan agar karyawan itu lepas dari hak dan kewajibannya sebagai karyawan. Setelah diputusnya hubungan kerja tersebut, kemudian para pemegang saham melalui RUPS dapat mengangkatnya sebagai direktur sebagaimana ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
  2. Direktur yang karyawan
    Perlu diketahui, direktur yang sebenarnya karyawan bukanlah termasuk direksi yang diatur dalam UUPT. Dikarenakan direktur yang sebenarnya karyawan terikat dengan perusahaan melalui perjanjian kerja. Hal tersebut biasanya dikenal dengan sebutan professional managers atau direktur karir. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan diberikan kewenangan manajerial untuk mengelola perusahaan. Sehingga pengangkatan karyawan menjadi direktur tidak perlu dilakukan perubahan Anggaran Dasar. Akan tetapi, hak dan kewajiban karyawan dengan perusahaan tetap berdasarkan hubungan kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK).

Baca juga: Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri

Prinsipnya, pengangkatan direksi dan dewan komisaris harus melalui RUPS. Direktur yang merupakan direksi harus diangkat melalui RUPS dan dinyatakan didalam Anggaran Dasar. Namun, biasanya ada perusahaan yang karyawannya diberikan nama jabatan direktur. Sehingga direktur yang sebenarnya karyawan ini tidak diangkat melalui RUPS dan tidak dinyatakan didalam Anggaran Dasar dan statusnya tetap sebagai karyawan.

Pengangkatan karyawan menjadi direktur biasanya tidak dilakukan oleh perusahaan yang baru berdiri. Sebab pengangkatannya melihat kinerja atau performa dari karyawan. Hal ini agar pemegang saham, baik direksi maupun dewan komisaris dapat melihat indikasi dan menilai karyawan. Apakah karyawan tersebut mampu menjadi manajer profesional dalam menjalankan perusahaan.

Sudah paham mengenai dua cara pengangkatan direktur dan apa perbedaan keduanya? Konsultasi lebih lanjut bersama Smartlegal.id mengenai hukum bisnis dengan klik tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY