10 Larangan yang Harus Diperhatikan Oleh Penasihat Investasi

Smartlegal.id -
10 Larangan yang perlu diperhatikan Oleh Penasihat Investasi
10 Larangan yang perlu diperhatikan Oleh Penasihat Investasi

“Terdapat larangan yang harus diperhatikan oleh Penasihat Investasi agar terhindar dari sanksi”

Beberapa hari lalu publik diramaikan dengan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) yang menjalankan kegiatan usahanya tidak sesuai izin yang dimilikinya. Jouska hanya memiliki izin konsultan pendidikan, sedangkan Jouska menjalankan kegiatan usaha sebagai Penasihat investasi. 

Baca juga: Belajar Dari Jouska, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi Wajib Punya Izin Dari OJK

Menjalankan kegiatan usaha Penasihat Investasi memerlukan izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal)

Penasihat Investasi dalam menjalan kegiatan usahanya harus berhati-hati. Dikarenakan terdapat larangan yang harus diperhatikan oleh Penasihat Investasi agar terhindar dari sanksi. 

Ketentuan larangan itu diatur dalam Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-33/PM/1996 Tentang Perilaku Yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi (Bapepam KEP-33/1996)

Adapun hal-hal yang dilarang dilakukan oleh Penasihat Investasi adalah sebagai berikut:

  1. Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh Penasihat Investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain. 
  2. Mengungkapkan identitas nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh praturan perundang yang berlaku.
  3. Memberi gambaran yang salah kepada nasabah mengenai kualifikasi dari Penasihat Investasi atau memberi gambaran yang salah mengenai sifat dari jasa yang diberikan, atau mengabaikan untuk menyampaikan fakta material yang diperlukan agar pernyataan yang dibuat sehubungan dengan kualifikasi Penasihat Investasi, sifat jasa, dan fakta material tersebut tidak menyesatkan.
  4. Memberi laporan atau saran kepada setiap nasabah yang tidak disiapkan olehnya tanpa menyebutkan pihak yang menyiapkan laporan saran tersebut.
  5. Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan dicapai apabila nasabah mengikuti nasihat yang diberikan.
  6. Memberi saran kepada nasabah yang berkaitan dengan pembelian, penjualan atau pertukaran dari efek tanpa dasar pemikiran yang rasional.
  7. Mengabaikan untuk mengungkapkan secara tertulis kepada nasabah sebelum nasihat diberikan mengenai benturan kepentingan dari Penasihat Investasi yang dapat mengurangi objektivitas dari nasabah tersebut.
  8. Mengadakan, mengubah, memperpanjang, memperpendek atau memperbaharui kontrak nasihat investasi tanpa persetujuan tertulis dari nasabah.
  9. Mengelola dana nasabah.
  10. Melakukan pemeringkatan efek bagi Penasihat Investasi yang bukan perusahaan pemeringkat efek. 

Jika Penasihat Investasi melanggar tindakan-tindakan tersebut, maka penasihat investasi dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administartif yang diberikan dapat berupa (Pasal 102 ayat (2) UU Pasar Modal):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Pembatasan kegiatan usaha;
  4. Pembekuan kegiatan usaha;
  5. Pencabutan izin usaha;
  6. Pembatalan persetujuan; dan
  7. Pembatalan pendaftaran. 

Oleh karena itu, Penasihat Investasi perlu agar memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Sehingga terhindar dari sanksi administratif yang dapat merugikan Penasihat Investasi. 

Jika anda membutuhkan konsultasi hukum seputar bisnis anda, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id dengan menghubungi melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY