Hati-Hati! Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Publik yang Tidak Melaksanakan Penyampaian Informasi atau Fakta Material

Smartlegal.id -
Hati-Hati! Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Publik yang Tidak Melaksanakan Penyampaian Informasi atau Fakta Material
Hati-Hati! Sanksi Menanti Bagi Perusahaan Publik yang Tidak Melaksanakan Penyampaian Informasi atau Fakta Material

“Penyampaian Informasi dan fakta material diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik”

Perusahaan Publik dalam mengeluarkan kebijakan maupun melaksanakan tindakan yang dapat mempengaruhi harga efek serta keputusan para pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan wajib menyampaikan laporan Informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat.

Penyampaian Informasi dan fakta material ini telah diatur didalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK Nomor 31/POJK.04/2015).

Adapun daftar Informasi atau fakta material yang perlu disampaikan adalah sebagai berikut:

NoInformasi atau Fakta Material
1Penggabungan pemisahan peleburan atau pembentukan usaha
2Pengajuan tawaran untuk pembelian Efek perusahaan lain
3Pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material
4Pembagian dividen interim
5Penghapusan pencatatan dan pencatatan kembali saham di Bursa Efek
6Pendapatan berupa dividen yang luar biasa sifatnya
7Perolehan atau kehilangan kontrak penting
8Penemuan baru atau produk baru yang memberi nilai tambah bagi perusahaan
9Penjualan tambahan Efek kepada  masyarakat atau secara terbatas jumlahnya
10Perubahan dalam pengendalian baik langsung maupun tidak langsung terhadap Perusahaan Publik
11Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
12Pembelian kembali atau pembayaran Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk
13Pembelian atau penjualan aset yang  bersifat penting
14Perselisihan tenaga kerja yang dapat mengganggu operasional perusahaan
15Perkara hukum Perusahaan Publik dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris yang berdampak material
16Penggantian Akuntan yang sedang diberi tugas mengaudit Perusahaan Publik
17Penggantian Wali Amanat
18Penggantian Biro Administrasi Efek
19Perubahan tahun buku Perusahaan Publik
20Perubahaan penggunaan mata uang pelaporan dalam laporan keuangan
21Perusahaan publik berada dalam pengawasan khusus dari regulator terkait yang mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Publik
22pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Publik oleh regulator terkait
23perubahan atau tidak tercapainya proyeksi keuangan yang telah dipublikasikan secara material;
24adanya kejadian yang akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan atau menurunnya pendapatan Perusahaan Publik secara material
25restrukturisasi utang
26penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha
27dampak yang bersifat material terhadap Perusahaan Publik karena kejadian yang bersifat memaksa

Setelah terdapat informasi atau fakta material, penyampaian laporan informasi dan fakta material dilakukan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua). Penyampaian tersebut dilakukan melalui:

  1. Situs Web Perusahaan Publik, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
  2. Situs Web  Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Penyusunan laporan ini dilakukan oleh anggota Direksi atau Sekretaris Perusahaan Publik dengan diberikan kuasa tertulis oleh anggota Direksi. Format penyusunan paling sedikit memuat:

  1. Tanggal kejadian.
  2. Jenis Informasi atau Fakta Material.
  3. Uraian Informasi atau Fakta Material.
  4. Dampak kejadian Informasi atau Fakta Material.

Baca Juga : Belajar Dari Jouska, Penasihat Investasi dan Manajer Investasi Wajib Punya Izin Dari OJK

Namun apabila Perusahaan Publik tidak melaksanakan penyampaian sebagaimana dipaparkan di atas, maka terdapat sanksi yang telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.04/2015 yaitu:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Denda pembayaran sejumlah uang tertentu.
  3. Pembatasan kegiatan usaha.
  4. Pembekuan kegiatan usaha.
  5. Pencabutan izin usaha.
  6. Pembatalan persetujuan.
  7. Pembatalan pendaftaran.

Sehingga untuk menghindari sanksi tersebut, Perusahaan Publik diharapkan dapat menyampaikan dan melaporkan Informasi atau Fakta Material sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada ya.

Seperti yang terjadi pada kasusnya Suryanto Gondokusumo yang melanggar peraturan transaksi material. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (sebelum berubah menjadi OJK) menilai bahwa pegadaian 1.800 saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJIM) senilai AS$50 juta oleh Suyanto Gondokusumo dalam kasus PT Dharmala Sakti Sejahtera (PT DSS) merupakan hal material. Suryanto tidak melaporkan kepada Bapepam dan tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT DSS terkait transaksi material itu. Sehingga PT DSS diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY