Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan, Sebaiknya Alihkan Dulu Aset Perusahaan

Smartlegal.id -
Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan, Sebaiknya Alihkan Dulu Aset Perusahaan
Sebelum Melakukan Likuidasi Perusahaan, Sebaiknya Alihkan Dulu Aset Perusahaan

“Sebelum melakukan likuidasi sebaiknya diperhatikan juga jika ada aset perusahaan yang ingin dialihkan”

Likuidasi merupakan serangkaian kegiatan untuk pengurusan dan pemberesan harta baik yang aktif maupun pasif. Pemberesan harta dilakukan agar kreditor mendapatkan hak pembayaran dari pengakhiran usaha tersebut. Likuidasi harus dilalui perusahaan jika ingin mengakhiri kegiatan usaha. 

Ketika proses likuidasi, maka seluruh aset yang dimiliki perusahaan dihitung dalam pemberesan. Pada tahap pengumuman pembubaran, berarti perusahaan telah sekaligus memberitahu kepada kreditor terkait likuidasi perusahaan tersebut. Dengan begitu, keseluruhan aset harus dihitung dalam proses pemberesan.

Sebelum melakukan likuidasi sebaiknya diperhatikan juga jika ada aset perusahaan yang ingin dialihkan. Semisal ada mobil yang ingin dijual kepada rekan bisnis, tanah yang ingin dihibahkan untuk kepentingan sosial. Ada ruko yang sedang dalam masa perjanjian sewa beli dan harus menunggu pembayaran lunas, atau contoh keputusan lain berkenaan dengan pengalihan aset perusahaan.

Baca juga: Kenali Perbedaan Likuidator dan Kurator

Apabila tidak, tentu keinginan perusahaan untuk pengalihan aset tidak bisa dilakukan. Terlebih lagi jika masih ada perjanjian sewa beli yang masih berjalan. Ketika pemberesan harta, maka objek sewa beli juga diperhitungkan dalam pemberesan perusahaaan. Pastinya akan menimbulkan resiko hukum lain dengan pihak yang melakukan sewa beli dengan perusahaan.

Karena ketika perusahaan sedang dalam likuidasi, semua aset akan dihitung dalam pengurusan dan pemberesan oleh likuidator. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 149 Ayat (1) UUPT menjelaskan kewajiban likuidator dalam proses likuidasi sebagai berikut.

“Kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  • Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  • Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  • Pembayaran kepada para kreditor;
  • Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  • Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan”

Akan tetapi, pengalihan aset sebelum likuidasi juga harus memperhatikan nilai aset perusahaan secara keseluruhan. Keputusan tersebut juga harus dipertimbangkan tepat atau tidak. Khususnya terkait dengan cukup atau tidaknya nilai aset berdasarkan penaksiran untuk membayar para kreditor.

Baca juga: Mau Membubarkan PT? Ini Prosedurnya

Apabila pengalihan aset sebelum likuidasi membuat nilai kekayaan perusahaan yang dibereskan untuk membayar kreditor menjadi kurang, maka pengalihan tersebut lebih baik tidak dilakukan. Cukup fokus terhadap persiapan proses likuidasi saja. Karena jika kekayaan perusahaan ternyata kurang, maka likuidator wajib mengajukan permohonan pailit dan punya potensi diajukan permohonan pailit oleh kreditor (Pasal 149 Ayat (2) UUPT).

Maka dari itu, sebelum perusahaan ingin dilikuidasi, pastikan dahulu apa saja yang masih menjadi kewajiban perusahaan dengan para pihak. Sebisa mungkin menyelesaikan semua kewajiban tersebut. Sehingga waktu pelaksanaan likuidasi menjadi tepat dan meminimalisir timbulnya berbagai risiko hukum lainnya.

Dari pada hanya membaca langsung saja konsultasikan permasalahan likuidasi perusahaan Anda dengan kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY