Wajib Tahu! Sebelum Menyelenggarakan RUPS Bagi PT Terbuka Perhatikan 3 Hal Ini Dulu

Smartlegal.id -
RUPS PT Terbuka
RUPS PT Terbuka

“Sejumlah sanksi administratif menanti jika melanggar ketentuan penyelenggaraan RUPS PT Terbuka.”

Tahukah Anda? Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan statusnya terbagi menjadi dua bentuk, yakni PT Terbuka dan PT Tertutup. Perbedaan mendasar diantara keduanya ada pada jumlah pemegang sahamnya. PT Terbuka memiliki jumlah pemegang saham yang lebih banyak dari pada PT Tertutup. Dikarenakan PT Terbuka menawarkan kepemilikan sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal.

Baik PT Terbuka dan PT Tertutup memiliki organ PT yang sama, yakni Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peran dari ketiga organ tersebut dalam menjalankan kegiatan PT tidak ada perbedaan antara PT Terbuka dan PT Tertutup.

Baca juga:  3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi

Namun, karena memiliki jumlah pemegang saham yang tidak sedikit, membuat penyelenggaran RUPS di PT Terbuka diatur secara khusus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor pasar modal memberikan peraturan penyelenggaran RUPS bagi PT Terbuka. 

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), PT Terbuka dalam menyelenggarakan RUPS wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat Kepada OJK

Pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK wajib dilakukan oleh PT Terbuka. Pemberitahuan dilakukan paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS. Jika terdapat perubahan mata acara rapat, maka PT Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara kepada OJK paling lambat saat pemanggilan RUPS.

  1. Melakukan Pengumuman RUPS Kepada Pemegang Saham

PT Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham. Pengumuman itu dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS. Pengumuman RUPS memuat paling sedikit:

    1. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
    2. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
    3. Tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
    4. Tanggal pemanggilan RUPS.

Baca juga: Apakah Jual Beli Saham Perusahaan Tertutup Wajib Persetujuan RUPS?

  1. Melakukan Pemanggilan RUPS Kepada Pemegang Saham

PT Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:

    1. Tanggal penyelenggaraan RUPS;
    2. Waktu penyelenggaraan RUPS;
    3. Tempat penyelenggaraan RUPS;
    4. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
    5. Mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut;
    6. Informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan
    7. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.

Berikut merupakan ketentuan penyelenggaraan RUPS untuk PT Terbuka. Nah jika melanggar ketentuan kewajiban tersebut, maka pihak yang melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif berupa (Pasal 60 POJK 15/2020):

    1. Peringatan tertulis
    2. Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
    3. Pembatasan kegiatan usaha;
    4. Pembekuan kegiatan usaha;
    5. Pencabutan izin usaha;
    6. Pembatalan persetujuan; dan/atau
    7. Pembatalan pendaftaran. 

Punya permasalahan hukum bisnis yang menghadang pertumbuhan bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY