5 Perbuatan Ini Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Loh!

Smartlegal.id -
Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran Hak Cipta

“Walaupun dilarang, ternyata ada perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.”

Pelanggaran hak cipta suatu karya sampai saat ini masih sering ditemukan. Seperti mengambil gambar karya orang lain tanpa izin untuk dimuat dalam sosial media atau melakukan ATP (Amati Tiru Plek) terhadap karya orang lain untuk kepentingan komersial. 

Perlindungan dari hak cipta telah diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hak cipta pada prinsipnya lahir secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Nah hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Untuk hak moral merupakan hak yang melekat secara otomatis dan bersifat abadi kepada diri pencipta karya. Sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.

Baca juga: Apa Bedanya Pencipta dan Pemegang Hak Cipta?

Sebagai pemilik hak cipta (pencipta dan/atau pemegang hak cipta) yang karyanya ditiru atau digunakan oleh orang lain untuk kepentingan komersial, maka pemilik hak cipta dapat menuntut pengguna karyanya tersebut untuk membayar royalti atau menjeratnya dengan sanksi melalui pengadilan. 

Namun perlu dipahami, terdapat batasan pelanggaran hak cipta. Artinya, ada perbuatan-perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Hak Cipta berikut ini: 

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Baca juga: Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik karyawannya

  1. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Siti Faridah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY