PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru

Smartlegal.id -
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM

Dasar kriteria UMKM hingga besaran angka mengalami perubahan yang signifikan pada Peraturan Pemerintah yang baru.

Pemerintah telah menyelesaikan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu dari 49 peraturan pelaksana tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM)

Baca juga: UU Cipta Kerja Sah! 5 Kemudahan Yang Bakal Diperoleh UMKM

Perlu diketahui, UU Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan yang ada berlaku di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM). Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai kriteria dari UMKM itu sendiri. 

Namun UU Cipta Kerja hanya menentukan kriterianya saja, tanpa mendeskripsikannya secara jelas. Sehingga, hanya diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini terjawab pada PP UMKM, tepatnya pada Pasal 35-36 PP UMKM. Dalam pasal tersebut, diatur bahwa pengelompokkan UMKM didasarkan atas modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang baru ingin didirikan setelah PP UMKM berlaku. Sementara kriteria penjualan tahunan digunakan untuk pengelompokkan UMKM yang telah ada sebelum PP ini berlaku.  

Kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro      : Maksimal Rp1 Milyar.
  2. Usaha Kecil        : Lebih dari Rp1 Milyar – Rp5 Milyar.
  3. Usaha Menengah   : Lebih dari Rp5 Milyar – Rp10 Milyar.

Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:

  1. Usaha Mikro      : Maksimal Rp2 Milyar.
  2. Usaha Kecil       : Lebih dari Rp.2 Milyar – Rp15 Milyar.
  3. Usaha Menengah   : Lebih dari Rp15 Milyar – Rp50 Milyar.

Besaran nominal kriteria tersebut dapat berubah sesuai perkembangan perekonomian (Pasal 35 ayat (7) PP UMKM). Selain itu, dapat pula digunakan kriteria tambahan oleh kementerian/lembaga negara sesuai dengan sektor usahanya (Pasal 36 PP UMKM).

Baca juga: Wajib Tahu!  Jenis Pekerjaan dan Hak Pekerja PKWT Menurut RUU Cipta Kerja

Sebelum adanya PP UMKM ini, kriteria UMKM terlebih dahulu telah diatur pada UU UMKM. Secara  lebih rinci, kriteria UMKM diatur pada Pasal 6 UU UMKM. Namun diantara keduanya, terdapat perbedaan yang mencolok.

Berikut perbedaan kriteria UMKM pada UU UMKM dan PP UMKM, sebagai berikut:

INDIKATORUU UMKMPP UMKM
Kriteria UMKMKekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih adalah keuntungan bersih yang didapatkan, setelah dikurangi seluruh kewajiban pengeluaran.Modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha adalah modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman (Penjelasan Pasal 35 ayat (2).
Kekayaan Bersih/Modal Usaha
  1. Mikro: Maksimal Rp50 juta
  2. Kecil: Rp50 juta – Rp. 500 juta
  3. Menengah: Rp500 juta – 10 Milyar

Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  1. Mikro: Maksimal Rp1 Milyar
  2. Kecil: Rp1 Milyar – Rp5 Milyar
  3. Menengah: Rp5 Milyar – 10 Milyar

Semuanya tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Hasil Penjualan Tahunan
  1. Mikro: Maksimal Rp300 juta
  2. Kecil: Rp300 juta – Rp2.5 Milyar
  3. Menengah: Rp2.5 Milyar – Rp50 Milyar.
  1. Mikro: Maksimal Rp2 Milyar
  2. Kecil: Rp2 Milyar – Rp15 Milyar
  3. Menengah: Rp15 Milyar – 50 Milyar

Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY