Mau Mendirikan CV? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini

Smartlegal.id -
Mau-Mendirikan-CV-Perhatikan-Dulu-Hal-Hal-Berikut-Ini

Tentu Anda mafhum bahwa dibutuhkan badan usaha dalam menjalankan kegiatan usaha. Hal tersebut berguna untuk menjamin profesionalitas usaha yang dijalankan dan menjadi dapat lebih dipertanggungjawabkan. Salah satu bentuk badan usaha yang populer adalah Commanditair Venootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer.

CV menjadi pilihan karena strukturnya yang lebih sederhana daripada Perseroan Terbatas (PT). Misalnya, CV tidak mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak pula dikenal adanya modal berbentuk saham yang harus disetor di awal dan ditunjukkan ke pejabat terkait. Lantas, bagaimana cara mendirikan CV? Simak ulasannya di bawah ini.

    • Mempersiapkan Data CV

Para pihak yang hendak mendirikan CV harus mempersiapkan data antara lain: Nama CV; tempat kedudukan CV; siapa yang akan bertindak sebagai Sekutu Aktif, dan siapa yang akan bertindak sebagai Sekutu Pasif, serta maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.

Maksud dan tujuan CV mengatur mengenai tujuan daripada CV tersebut didirikan. Data ini juga harus diisi dengan bidang usaha CV yang bersangkutan. Usahakan untuk menyusun tujuan selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar mudah pada proses-proses selanjutnya. Jika ingin mudah, maka cukup lihat KBLI Pemerintah Daerah tempat Anda membuat usaha agar lebih selaras dengan aturan daerah.

Misalnya, jika Anda hendak menderikan CV di Jakarta, dapat melihat KBLI pada Keputusan BPTSP Jakarta Nomor 50 Tahun 2016. Anda tak perlu melihat pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017.

    • Mengurus Domisili

Tentu domisili perusahaan Anda perlu dibuktikan melalui suatu surat keterangan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, yakni kelurahan. Anda dapat meminta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kepada kelurahan tempat perusahaan anda berdomisili.

Akan tetapi kabarnya sejak tahun 2018, khususnya di DKI Jakarta, maka SKDP sudah tak diperlukan lagi. Perusahaan hanya diminta mengisi surat keterangan kegiatan. Yang terpenting, perusahaan melakukan kegiatan usaha sesuai zonasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Namun, alangkah lebih baik jika SKDP tetap diurus agar ada sewaktu-waktu dibutuhkan.

Prolegal bekerja sama dengan Legalo Virtual Office menawarkan layanan virtual office sebagai alternatif alamat domisili perusahaan yang bonafide. Anda dapat mengurus segala keperluan pendirian perusahaan, termasuk soal domisili perusahaan, di Legalo Virtual Office. Lebih lanjut terkait penawaran kami, silahkan klik tautan berikut ini.

    • Memesan Nama CV dan Membuat Akta Pendirian di Depan Notaris

Setelah Anda siap atas data CV, maka Anda dapat pergi ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian. Tapi sebelum membuat akta pendirian, Anda harus memesan nama CV dulu melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jika nama CV sudah dipesan, proses dilanjutkan dengan pembuatan akta pendirian CV. Beberapa dokumen yang dibutuhkan, yakni: Fotokopi Kartu Keluarga Pendiri; Fotokopi Penanggung Jawab/ Direktur; NPWP Pengurus; SKDP; Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan Pas Foto Penanggung Jawab.

Notaris nanti akan melakukan registrasi CV melalui SABU Kemenkumham. Lalu Kemenkumham akan memberikan sertifikat secara daring yang mengkonfirmasi pendaftaran CV anda.

    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB didapatkan dengan melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. NIB dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitar Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Importir (API). Jadi, Anda tidak perlu bolak balik mengurus identitas-identitas tersebut.

Prolegal dapat membantu anda untuk mendapatkan NIB. Anda dapat memilih untuk NIB yang khusus hanya berlaku sebagai TDP atau yang juga berlaku sebagai NIK dan API. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut ini.

    • Izin Usaha dan Izin Operasional/ Izin Komersial

Tentu sebelum Anda melakukan operasi usaha, maka Anda harus mendapatkan izin usaha. Selain itu, Anda juga memperlukan izin operasional/ izin komersial. Prolegal dapat membantu Anda dalam mengurus izin usaha dan izin operasional/ izin komersial yang dibutuhkan.

    • Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Baru saja muncul aturan bahwa setiap pengusaha menengah dengan nilai investasi di setiap cabang bidang usaha perusahaan yang bersangkutan minimal Rp 500 juta untuk membuat laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk lebih jelasnya mengenai LKPM, silahkan klik tautan berikut ini dan ini.

Masih bingung mendirikan CV sendiri? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi Hotline kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY