Lima Alasan Memilih Bentuk Usaha Perseroan Terbatas
Smartlegal.id -
Pada masa sekarang ini, semakin banyak orang mencoba membangun bisnis mengingat iklim bisnis semakin lama semakin baik. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk berbisnis, dari mulai bisnis rumahan seperti kue-kue jajanan pasar sampai bisnis ekspor impor bernilai milyaran rupiah. Bentuk badan usaha yang dipilih pun bermacam-macam, salah satunya bentuk Perseroan Terbatas (PT).
Sebenarnya bentuk badan usaha bukan hanya PT, namun juga ada Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Akan tetapi, mengapa banyak orang yang berlomba-lomba dalam membuat PT? Apa alasan mereka untuk memilih bentuk badan usaha PT? Berikut ulasan lengkapnya.
- Harta Pribadi Lebih Aman
Tanggung jawab pemegang saham pada sebuah PT adalah terbatas pada modal yang sudah disetornya kepada PT yang bersangkutan. Jadi, jika ada masalah pada PT tidak bakal menyeret harta pribadi si pemegang saham.
Hal ini bisa dilihat pada Pasal 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
- Mudah Mengalihkan Kepemilikan
Mengingat porsi kekayaan si pemegang saham suatu PT adalah terbagi atas lembar-lembar saham, maka secara teori cukup mudah mengalihkan kepemilikan dan melakukan penilaian atas modal yang ada dalam suatu PT milik pemegang saham ke pemegang saham yang lain. Namun, tentu ketentuan yang ada dalam anggaran dasar dan undang-undang tetap diperhatikan.
- Lebih Mudah Memperoleh Dana dalam Jumlah Besar
Bentuk PT yang berbadan hukum memberikan kepercayaan lebih bagi investor atau lembaga keuangan yang hendak memberikan dananya. Bentuk PT yang berbadan hukum menjadi jelas siapa yang dapat dimintakan pertanggungjawaban sekiranya ada permasalahan di kemudian hari.
Lebih lanjut, PT dapat dengan mudah mendapatkan modal tambahan dengan menjual lembaran sahamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saham tersebut dapat dijual kepada investor untuk tambahan modal usaha.
- Beraktivitas Bisnis Lebih Bebas
Bentuk usaha PT memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa.
- Lebih Bonafide dan Profesional
Organ-organ yang ada di dalam PT sudah diatur secara jelas oleh undang-undang. Adanya kedudukan Direktur, Dewan Komisaris, sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan masing-masing tugas pokok dan fungsinya membuat PT lebih profesional dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaturan PT yang dilakukan oleh satu undang-undang khusus tersendiri lengkap dengan berbagai macam peraturan turunannya, membuat pengelolaan PT seharusnya meskipun terkesan lebih sulit, namun lebih profesional dan jelas sehingga membuat PT menjadi semakin bonafide dan dilirik oleh para calon pengusaha.
Author: Thareq Akmal Hibatullah
Segera dirikan Perseroan Terbatas Anda! Masih bingung? Atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Silahkan hubungi kami di: 0813-1515-8719 atau email [email protected].