Perhatikan 3 Aspek Hukum Ini Agar Startup Anda Tidak Terkena Kasus Hukum
Smartlegal.id -
“Jangan abai atau lalai terhadap aspek hukum bisnis anda untuk menghindari kegagalan yang sering dihadapi para startup.”
Berdasarkan data dari StartupRangking tahun 2019, lembaga riset startup dunia yang merilis informasi tentang jumlah startup di dunia, Indonesia menempati posisi dalam 5 besar negara dengan startup terbanyak, sekitar 2.080 startup tercatat di Indonesia. Terdapat peningkatan signifikan dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 992 startup.
Mengingat tingginya pertumbuhan startup, maka ini juga menimbulkan banyaknya angka kegagalan dari perkembangan bisnis startup. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran dari para pengusaha-pengusaha yang sedang merintis startup. Salah satu faktor dari kegagalan bisnis startup dalam mengembangkan usahanya adalah minimnya pengetahuan terhadap aspek hukum yang dialami oleh pengusaha bisnis startup.
Dalam pendirian bisnis startup, beberapa hal ini perlu diperhatikan apabila bisnis anda tidak ingin terkena risiko hukum:
- Tidak Mengantongi Dokumen Legalitas
Dalam pendirian startup, ada beberapa dokumen yang perlu dimiliki diantaranya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan SK Menteri Hukum dan HAM. Padahal dengan memiliki legalitas badan usaha, bisnis anda akan dinilai lebih profit dan saat investor akan masuk, tidak perlu memakan waktu lama lagi untuk mendirikan badan hukum anda.
- Mengabaikan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Ketika anda mendirikan bisnis startup, Hak Kekayaan Intelektual merupakan hal yang penting dalam pengembangan bisnis anda, merek dagang merupakan aset tidak berwujud yang nilainya bisa terus meningkat mengikuti valuasi perusahaan. Bisnis startup anda membutuhkan merek dagang untuk membedakan dengan bisnis yang lain. Hal ini memudahkan konsumen untuk mengenali produk anda. Dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan bisnis startup anda dapat memitigasi risiko penyalahgunaan merek oleh pihak-pihak lain.
- Mengabaikan Tanggung Jawab Membayar Pajak
Pendirian startup harus memenuhi tanggung jawab membayar pajak juga. Apabila lalai dalam membayar pajak maka tentu bisnis startup akan terjerat sanksi pidana. Bahkan apabila bisnis startup anda tidak melaporkan SPT Tahunan tiap tahun maka anda akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jangan sampai hal ini menjadi hambatan dalam mengembangkan bisnis startup anda.
Baca Juga : Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup
Segera konsultasikan legalitas startup anda dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.
Author: Muhammad Fadhali Yusuf