Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Smartlegal.id -
Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

“Singkatnya, hak paten (bagi startup) adalah cara melindungi produk anda. Memiliki hak paten akan menjadi sangat menarik bagi investor seperti saya”, (Anis Uzzaman, Founder Fenox Venture Capital).

Startup selalu erat kaitannya dengan inovasi. Dengan Inovasi itulah startup bisa berkembang pesat dan mendapat banyak keuntungan. Karena itu, kompetitor tertarik dan berpotensi meniru inovasi sebuah startup.  Oleh sebab itu, penting untuk melindungi hak paten atas inovasi baru yang dihasilkan startup.

Selain dapat mengamankan hasil inovasi, dengan hak paten, startup juga lebih mudah dilirik investor. Seperti yang pernah diungkapkan Anis Uzzaman, Founder Fenox Venture Capital asal Silicon Valley dalam buku StartupPedia, “Jika perusahaan Anda bermain di bidang teknologi, memiliki hak paten akan menjadi sangat menarik bagi investor seperti saya”.

Perlindungan terhadap hak paten tidak memandang seberapa besar suatu perusahaan. Pada 24 Agustus 2012, Active Video Networks, sebuah perusahaan kecil di Amerika Serikat memenangkan tuntutan hukum atas hak paten yang dilanggar Verizon. Verizon adalah perusahaan telekomunikasi mobile terbesar yang terdaftar di bursa saham New York. Verizon harus membayar kompensasi sebesar US $115 Juta.

Perusahaan pemilik hak paten juga bisa menjual lisensi atas hak paten yang ia miliki. Penjualan lisensi penggunaan hak paten tentu akan menambah penghasilan yang tidak sedikit. Yang paling penting adalah, hak paten dapat melindungi produk dari pembajakan yang dilakukan kompetitor. Ketika suatu produk hasil inovasi tidak terdaftar sebagai hak paten, siapapun dapat menirunya, kemudian mendaftarkan paten atas inovasi tersebut.

Sebenarnya, apa itu hak paten? Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (UU Paten), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Inventor dapat menggunakan sendiri hasil invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Terdapat dua jenis paten, yaitu Paten dan Paten Sederhana. Menurut Pasal 3 UU Paten, Hak Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif (invensi yang benar-benar baru). Sedangkan Hak Paten Sederhana diberikan untuk setiap invensi hasil  dari pengembangan produk atau proses yang telah ada. Keduanya harus dapat diterapkan dalam industri. Singkatnya, hak paten adalah cara melindungi produk anda”, ungkap Anis Uzzaman.

Artikel Terkait :  Jangan Tertukar! Ini Perbedaan Merek dan Paten

Jangan sampai terlambat mendaftarkan paten, segera konsultasikan dengan Smartlegal.id. Hubungi melalui tombol dibawah ini.

Author: M. A. Mukhlishin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY