Ini 4 Keuntungan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Jika Memiliki IUMK

Smartlegal.id -
Ini 4 Keuntungan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Jika Memiliki IUMK

“Dengan memiliki IUMK pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah”

Pengusaha yang mengurus aspek legalitas usahanya tentu dapat menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman. Hal itu dikarenakan aspek legalitas merupakan salah satu aspek yang dapat menghambat pengusaha berkembang apabila tidak diurus dengan baik. 

Legalitas tidak hanya berlaku kepada pengusaha yang sudah besar saja. Pelaku usaha mikro dan kecil pun wajib mengurus legalitas usaha. Salah satu legalitas yang wajib diurus adalah terkait perizinan.

Baca juga: Klasifikasi UKM Dan UMKM Di Indonesia

Perlu diketahui, bagi pelaku usaha mikro dan kecil ada perizinan yang wajib dimiliki. Perizinan itu adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (PMDN No 83/2014),

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.

Dengan memiliki IUMK pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah. Sehingga pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengembangkan usahanya. Pengurusan IUMK dapat dilakukan secara online melalui lembaga Online Single Submission (OSS). 

Baca juga: Hati-Hati! UMKM Tidak Taat Pajak, Maka Sanksi Pidana Menanti

Selain itu, pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut (Pasal 4 PMDN No 83/2014):

  1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
    Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum. Sehingga usaha pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
    Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.
  3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
    Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal. Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahaan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank. Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
  4. Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
    Baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.

Mengalami kesulitan ketika mengurus izin usaha? Tenang saja kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY