Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS

Smartlegal.id -
Begini 4 Tipe Penerbitan Izin Usaha Melalui OSS

“Para pengusaha harus mengetahui berbagai tipe penerbitan Izin Usaha melalui Sistem OSS, hal ini demi kelancaran proses memperoleh Izin Usaha”

Pada saat ini, Perizinan Usaha Terintegrasi Secara Elektronik atau biasa disebut Online Single Submission (OSS) merupakan sistem yang sudah marak digunakan. Hal itu dilakukan sebagai penyederhanaan pengurusan berbagai perizinan berusaha yang terintegrasi menjadi satu sistem, meskipun tidak semua perizinan dapat diurus melalui sistem OSS.

Baca juga : 5 Langkah Mudah Registrasi Akun OSS Sendiri

Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (PP 24/2018) beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diurus melalui sistem OSS adalah sebagai berikut :

  1. Sektor ketenagalistrikan
  2. Sektor pertanian
  3. Sektor lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  5. Sektor kelautan dan perikanan
  6. Sektor kesehatan
  7. Sektor obat dan makanan
  8. Sektor perindustrian
  9. Sektor perdagangan
  10. Sektor perhubungan
  11. Sektor komunikasi dan informatika
  12. Sektor keuangan
  13. Sektor pariwisata
  14. Sektor pendidikan dan kebudayaan
  15. Sektor pendidikan tinggi
  16. Sektor agama dan keagamaan
  17. Sektor ketenagakerjaan
  18. Sektor kepolisian
  19. Sektor pengkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  20. Sektor ketenaganukliran

Apabila terdapat sektor perizinan berusaha yang tidak tercantum di atas, maka pengurusannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sektor yang bersangkutan. Seperti Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengurusannya masih berada dalam wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga : 2 Permasalahan Yang Kerap Muncul Saat Registrasi Akun OSS

Selanjutnya berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, (Perka BKPM 1/2020) terdapat 4 tipe penerbitan Izin Usaha melalui sistem OSS kepada Pengusaha, yaitu :

  • Tipe 1, Izin Usaha tanpa pemenuhan komitmen
  • Tipe 2, Izin Usaha dengan persyaratan teknis
  • Tipe 3, Izin Usaha dengan persyaratan biaya
  • Tipe 4, Izin Usaha  dengan persyaratan teknis dan biaya

Ketika pengusaha mendapati Izin Usahanya bertipe 1, maka Izin Usaha tersebut telah berlaku secara efektif. Namun, apabila Izin Usaha yang diterima bertipe 2, Tipe 3, dan Tipe 4, maka Izin Usaha itu belum berlaku efektif sehingga pengusaha perlu memenuhi Komitmen Izin Usaha.

Berikut cara Pemenuhan Komitmen Izin Usaha sesuai dengan Perka BKPM 1/2020, yaitu :

  1. Permohonan pemenuhan Komitmen bagi persyaratan teknis untuk Tipe 2 dan Tipe 4 disampaikan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK, atau badan pengelola KPBPB. Setelah disampaikan Permohonannya, maka lembaga akan memberi notifikasi pemenuhan komitmen paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya Permohonan, Apabila notifikasi tidak disampaikan setelah 5 (lima) hari maka pemenuhan Komitmen telah disetujui dan disampaikan melalui sistem OSS
  2. Bagi Persyaratan Biaya untuk Tipe 3 dan Tipe 4, maka Pengusaha wajib membayar Biaya Perizinan Berusaha yang terdiri atas :
    • Penerimaan negara bukan pajak
    • Bea masuk dan/atau bea keluar
    • Cukai
    • Pajak daerah atau retribusi daerah

Bagi pengusaha yang tidak melaksanakan pembayaran biaya tersebut, maka Izin Usaha yang telah diberikan akan dinyatakan batal.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf 

 

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY