4 Hal Yang Dipersiapkan Untuk Melakukan Pemisahan Perusahaan

Smartlegal.id -
4 Hal Yang Dipersiapkan Untuk Melakukan Pemisahan Perusahaan
4 Hal Yang Dipersiapkan Untuk Melakukan Pemisahan Perusahaan

“Ketika melakukan pemisahan perusahaan haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku”

Pemisahan suatu Perseroan Terbatas (PT) merupakan tindakan yang sah-sah saja secara hukum. Pemisahan dilakukan tidak hanya dikarenakan suatu perusahaan sedang mengalami kerugian, tetapi pemisahan dapat dilakukan untuk memfokuskan suatu perusahaan sesuai dengan target market perusahaan.

Ketentuan Pemisahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Menurut Pasal 1 angka 12 UU PT,

pemisahan adalah “perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 perseroan atau lebih.”

Kemudian dalam Pasal 135 UU PT, membagi pemisahan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Pemisahan murni
    Pemisahan murni mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan Pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
  2. Pemisahan tidak murni
    Pemisahan tidak murni mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.

Perlu diketahui, ketika melakukan pemisahan, perusahaan wajib memperhatikan kepentingan beberapa pihak, sebagai berikut (Pasal 126 ayat (1) UU PT):

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan;
  2. kreditur dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Baca juga: Ini Perbedaan Akuisis, Merger, Konsolidasi, dan Spin-off

Oleh karena itu, ketika melakukan pemisahan perusahaan haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan pemisahan yang harus dipersiapkan oleh perusahaan dapat ditemukan dalam Pasal 127 UU PT. Berikut merupakan tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan untuk melakukan pemisahan:

  1. Persiapan
    Persiapan melakukan pemisahan perusahaan dilakukan dengan membuat rancangan pemisahan. Kemudian Direksi perusahaan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 surat kabar. Bagi kreditur yang keberatan dengan adanya Pemisahan perusahaan, kreditur dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah pengumuman pemisahan sesuai rancangan pemisahan. Direksi juga mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Menyelenggarakan RUPS
    Selanjutnya, Pemisahan perusahaan harus dilakukan dengan pengambilan keputusan melalui RUPS. Ketentuan penyelenggaraan RUPS dilakukan dengan sebagai berikut:

    1. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah mufakat
    2. RUPS untuk menyetujui Pemisahan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit ¾ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
    3. Dalam hal kuorum kehadiran tersebut tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua
    4. RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit ¾ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan korum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyarataan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
  3. Proses Pemisahan
    Jika semua atau sebagian pemegang saham dalam RUPS telah sepakat melakukan Pemisahan dan kreditur tidak keberatan, maka proses Pemisahan dapat dilakukan. Proses Pemisahan dilakukan dengan mendirikan PT baru. Pendirian PT baru dilakukan dengan menyertakan pemisahan sebagian aktiva dan pasiva dari PT awal yang dilakukan pemisahan.
  4. Pengesahan Pemisahan
    Pengesahaan Pemisahan dilakukan untuk mendapatkan status secara hukum. Pengesahan pemisahan perusahaan dilakukan dengan akta pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, untuk perbankan yang melakukan pemisahan suatu Perseroan Terbatas (PT) perbankan harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Hal itu dikarenakan BI yang berperan sebagai pemegang otoritas tertinggi dari perbankan. 

Punya pertanyaan terkait pemisahan perusahaan atau masalah hukum bisnis lainnya? Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY