Ingat! Direksi Jangan Sampai Lupa Buat Daftar Pemegang Saham
Smartlegal.id -
“Direksi wajib membuat daftar pemegang saham agar kronologis pemegang saham pada perusahaan menjadi jelas”
Perusahaan terdiri atas persero atau modal yang diinvestasikan oleh pemegang saham. Sebagaimana Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dalam perusahaan harus ada pembagian peran menjadi direksi serta komisaris.
Dari keberadaan para pemegang saham tersebut, ternyata menurut Pasal 50 UUPT perusahaan wajib membuat Daftar Pemegang Saham. Bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat sekurang-kurangnya:
- Nama dan alamat pemegang saham
- Jumlah, nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham
- Jumlah yang disetor atas setiap saham
- Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut
- Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)”
Baca juga: Ternyata Tidak Semua Pemegang Saham Punya Hak Suara Dalam RUPS
Berdasarkan ketentuan tersebut kewajiban untuk membuat daftar pemegang saham menjadi kewajiban direksi.
Tujuan dari membuat daftar pemegang saham adalah untuk memberikan informasi yang jelas tentang siapa saja yang menjadi pemegang saham dalam suatu perusahaan tersebut.
Selain itu, daftar pemegang saham dibuat agar pemegang saham dapat mengetahui setiap perubahan kepemilikan saham (Pasal 50 Ayat (2) UUPT). Daftar pemegang saham harus dapat diakses informasinya di tempat perusahaan agar dapat dilihat data semua pemegang saham (Pasal 50 Ayat (4) UUPT).
Walaupun terlihat remeh dan sering disepelekan, kelengkapan administrasi seperti pembuatan daftar pemegang saham menjadi penting.
Apabila pemegang saham ingin melakukan pemindahan hak atas saham, direksi wajib mencatatnya dalam daftar pemegang saham (Pasal 56 Ayat (3) UUPT). Sehingga daftar pemegang saham harus dibuat direksi agar pemindahan hak atas saham dapat berlangsung dengan benar.
Karena sering terjadi kasus adanya jual beli saham yang ternyata dilakukan di bawah tangan yang ternyata dijual oleh orang yang sudah tidak lagi menjadi pemegang saham dalam perusahaan.
Selain pemindahan hak atas saham, pencatatan lain yang wajib dilakukan dalam daftar pemegang saham adalah pembebanan atas saham. Pembebanan itu dapat berupa gadai saham atau jaminan fidusia atas saham (Pasal 60 Ayat (3) UUPT).
Baca juga: Adakah Pemegang Saham Tunggal dalam Perseroan Terbatas
Sehingga direksi jangan sampai lupa membuat daftar pemegang saham. Manfaatnya agar dokumentasi pemegang saham menjadi lengkap. Terlebih lagi perusahaan dapat mengetahui dan memberikan informasi dengan jelas terkait kronologis pemindahan hak atas saham, pembebanan hak gadai atau jaminan fidusia, maupun hal lain yang berkaitan dengan berubahnya saham perusahaan.
Minat konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro