Tertarik Mendirikan Usaha Waralaba? Baca Ini Dulu Biar Prosesnya Lancar

Smartlegal.id -
mendirikan usaha waralaba
mendirikan usaha waralaba

“Mendirikan Usaha waralaba kini memang lagi menjamur tetapi ada hal-hal yang harus diperhatikan”

Bisnis waralaba kini semakin menjamur di Indonesia. Tidak hanya berasal dari dalam negeri, bahkan bisnis waralaba dari luar negeri, seperti Korea, China, Jepang, mulai banyak di Indonesia. 

Mendirikan usaha waralaba memang memiliki keuntungan sendiri. Terutama bagi seseorang yang ingin memiliki usaha tetapi tidak mau ribet mengurus atau mempersiapkan usahanya dari nol. 

Dalam sistem bisnis waralaba ada dua pihak yang terlibat, yaitu franchisee atau penerima waralaba dan franchisor atau pemberi waralaba. 

Franchisor atau pemberi waralaba adalah pihak yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba (Pasal 1 angka 3 Permendag 71/2019). 

Sedangkan franchisee atau penerima waralaba adalah pihak yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba (Pasal 1 angka 4 Permendag 71/2019).

Apabila Anda sebagai pemilik bisnis ingin menjalankan sistem waralaba atau menjadi franchisor, maka ada ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu: 

Memiliki ciri khas usaha

Suatu usaha memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru maupun dibandingkan dengan usaha sejenis. Ciri ini membuat konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari Pemberi Waralaba (Pasal 1 angka 2 Permendag 71/2019)

Terbukti sudah memberikan keuntungan

Pemberi waralaba paling tidak sudah menjalankan bisnis paling sedikit 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha (Pasal 2 ayat (3) Permendag 71/2019).

Memiliki standar penawaran barang dan/atau jasa yang dibuat secara tertulis

Berjalannya usaha tentu sangat membutuhkan standar secara tertulis agar Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Mudah diajarkan dan diaplikasikan

Hal ini dilakukan apabila penerima waralaba tersebut belum memiliki pengalaman dengan usaha sejenis, namun tetap bisa menjalankan usaha tersebut sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba (Pasal 2 ayat (4) Permendag 71/2019).

Adanya dukungan yang berkesinambungan 

Dukungan ini diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba berbentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi secara terus menerus (Pasal 2 ayat (5) Permendag 71/2019).

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah didaftar 

Berkaitan dengan merek, hak cipta, paten, lisensi, rahasia dagang sudah didaftarkan oleh pemberi waralaba yang dibuktikan dengan sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang (Pasal 2 ayat (6) Permendag 71/2019). 

Apabila pemberi waralaba ingin pihak lain menggunakan rahasia dagang miliknya, maka pemberi waralaba dapat memberikan lisensi kepada penerima waralaba yang didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)).

Baca juga:Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba, Ketahui Disini Yuk!

Setelah Memenuhi Kriteria Usaha Waralaba, Kemudian Bagaimana Mengenai Aturan Hukumnya? 

Setiap skema bisnis waralaba harus didasarkan atas Perjanjian Waralaba antara para pihak. Perjanjian ini disampaikan kepada calon penerima waralaba 2 (dua) minggu sebelum penandatanganan perjanjian waralaba dan ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, yang memuat ketentuan terkait: (Pasal 6 Permendag 71/2019).

  1. Nama dan alamat perusahaan para pihak.
  2. Nama dan jenis Hak atas Kekayaan Intelektual.
  3. Bentuk penemuan atau ciri khas usaha seperti, sistem manajemen, cara penjualan, penataan atau distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang dimiliki objek franchise.
  4. Hak dan kewajiban pemberi waralaba atau penerima waralaba 
  5. Bantuan dan fasilitas untuk penerima waralaba 
  6. Wilayah usaha waralaba.
  7. Jangka waktu perjanjian.
  8. Tata cara pembayaran imbalan.
  9. Kepemilikan dan ahli waris.
  10. Cara penyelesaian sengketa.
  11. Perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
  12. Jaminan dari pemberi waralaba untuk menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
  13. Jumlah gerai yang akan dikelola penerima waralaba. 

Kemudian, pemberi dan penerima waralaba juga harus memiliki STPW yang dikeluarkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) sebagai bukti pendaftaran prospektus penawaran dan perjanjian waralaba yang diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan (Pasal 1 angka 10 Permendag 71/2019). 

Baca juga: Buka Bisnis Franchise, Apa Saja Yang Harus Dipersiapkan?

STPW dinyatakan tidak berlaku apabila perjanjian usaha berakhir atau jika masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual berakhir. STPW juga tak berlaku apabila pemilik franchise atau penerima waralaba menghentikan kegiatan usahanya (Pasal 12 Permendag 71/2019).

Aturan Logo Waralaba 

Penyelenggara waralaba wajib menggunakan logo waralaba dengan spesifikasi sesuai Peraturan. Penggunaan logo ini dipasang pada Kantor pusat maupun setiap gerai waralaba (Pasal 15 dan Pasal 16 Permendag 71/2019). 

Bagi penyelenggara waralaba yang tidak memiliki STPW dilarang untuk menggunakan logo waralaba (Pasal 17 Permendag 71/2019). 

Aturan Laporan Usaha dan Sanksi

Pelaku waralaba yang berasal dari luar negeri wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha waralaba kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi.

Sementara pelaku waralaba dari dalam negeri wajib menyampaikan laporan kepada kepala dinas bidang perdagangan di Provinsi DKI Jakarta atau kabupaten/kota setempat.

Laporan ini disampaikan setiap tahun paling lambat pada 31 Juni tahun berikutnya (Pasal 27 permendag 71/2019).

Sanksi yang dapat diberlakukan berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan masa tenggang paling lama 14 hari (Pasal 30 Permendag 71/2019). 

Punya pertanyaan seputar mendirikan usaha waralaba, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Yuk, segera hubungi kami di SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY