Intip Peluang Bisnis Baru Di Solo Karena Kebijakan Wajib Punya Garasi
Smartlegal.id -
“Peluang bisnis baru bisa timbul dari mana saja yang bahkan tidak terduga. Dari kebijakan kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaran ada peluang bisnis baru yang bisa dijalankan”
Tepatnya ada diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Perda Kota Surakarta 10/2022).
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk orang pribadi tapi untuk pengusaha yang memiliki kendaraan juga ikut diwajibkan (Pasal 88 Perda Kota Surakarta 10/2022).
Kalau pengguna mobil atau kendaraan lainnya melanggar atau masih nekat parkir sembarangan, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 85 Perda Kota Surakarta 10/2022):
- Teguran;
- Peringatan tertulis; sampai
- Denda, minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp1 juta.
Dibalik ketentuan baru ada peluang bisnis yang bisa dimanfaatkan oleh warga solo atau kota lainnya yang punya peraturan serupa. Peluang bisnisnya adalah bisnis penyedia tempat parkir.
Baca juga:Tips Bisnis Pemula: 4 Keuntungan PT Perorangan Daripada PT Biasa
Metode atau skema bisnisnya tentu masih bisa disesuaikan, apakah dengan skema berlangganan atau sekali bayar.
Akan tetapi yang pasti bisnisnya wajib punya perizinan berusaha. Berikut adalah perizinan berusaha yang wajib diurus kalau mau bisnis tempat parkir.
Definisi dan Pelaku Usaha Tempat Parkir
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya (Pasal 1 angka 16 UU 22/2009).
Bisnis tempat parkir dapat dijalankan secara perorangan atau dengan menggunakan badan usaha, seperti CV atau PT (Pasal 43 ayat (2) UU 22/2009).
KBLI Bisnis Tempat Parkir
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia wajib ditentukan ketika ingin mengurus perizinan berusaha. Karena dari KBLI akan kelihatan kewajiban perizinan apa saja yang wajib diurus untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.
Kalau bisnis tempat parkir bisa menggunakan KBLI dengan kode kode 52215 berjudul “Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).”
Baca juga: Bisnis Pemula: NIB, Daftar Merek, atau PT Mana Yang Diurus Dahulu?
Perizinan Berusaha Bisnis Tempat Parkir
Dari KBLI tersebut dapat diketahui, bisnis tempat parkir memiliki risiko menengah tinggi di semua skala usahanya, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Sehingga usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi harus memiliki izin usaha sebagai berikut (Pasal 14 PP 5/2021):
- Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
- Sertifikat Standar, yang harus diverifikasi oleh pemerintah/kementerian/lembaga terkait.
Buat Anda yang mau mengurus NIB, Sertifikat Standar, dan izin usaha tanpa ribet bisa dengan cara klik disini ya!
Kewajiban Pelaku Usaha Tempat Parkir
Kemudian ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh pebisnis yang menjalankan bisnis tempat parkir, yaitu (Permenhub 12/2021):
- Melakukan pelaporan data transaksi usaha parkir
- Menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan
- Melengkapi fasilitas parkir paling sedikit berupa rambu, marka dan media informasi tarif, waktu, ketersediaan ruang parkir, dan informasi fasilitas parkir khusus
- Memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat, dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas
- Menjaga keamanan kendaraan yang diparkir
- Memberikan tanda bukti dan tempat parkir
- Mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaporkan kepada pemberi izin apabila dilakukan perubahan penanggung jawab
Peluang bisnis baru di depan mata! Anda fokus membangun bisnis, masalah legalitas usahanya biar kami yang bantu memudahkan Anda. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Dwiki Julio