NIB CV: Syarat & Prosedur Lengkap Mengurus NIB Untuk CV 2023

Smartlegal.id -
NIB CV

“NIB CV wajib dibuat agar CV yang dijalankan untuk kegiatan usaha dianggap legal dan memiliki perizinan berusaha”

CV atau biasa disebut dengan persekutuan komanditer merupakan bentuk badan usaha di Indonesia yang terdiri dari minimal dua orang pemilik usaha, yaitu komanditer yang bertanggung jawab terbatas dan komplementer yang bertanggung jawab secara penuh (Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang).

Perbedaan PT dengan CV

Struktur dan kepemilikan

CV didirikan oleh minimal dua orang, di mana salah satunya bertindak sebagai sekutu komplementer yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan serta bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disetor. Sedangkan, PT didirikan oleh minimal satu orang dan memiliki pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.

Tanggung jawab

Dalam CV, sekutu komplementer memiliki tanggung jawab penuh atas hutang dan kewajiban perusahaan, sementara sekutu komanditer memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang mereka setor. 

Sedangkan dalam PT, pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Status hukum

CV tidak memiliki status sebagai badan hukum terpisah dari para sekutu, sehingga sekutu secara individual bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan. 

PT memiliki status sebagai badan hukum terpisah dari pemegang saham, sehingga pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki.

Pendaftaran dan persyaratan

CV tidak memerlukan akta notaris untuk pendiriannya, namun perlu mendaftarkan diri ke instansi pemerintah terkait. PT harus didirikan melalui akta notaris dan harus mendaftarkan diri ke instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Hukum dan HAM.

Tingkat Risiko CV

Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku usaha tidak hanya harus memperhatikan skala usaha, namun juga perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Adapun menurut Pasal 12-15 PP 5/2021, berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, diantaranya adalah:

  1. Tingkat Resiko Rendah
    Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki NIB.
  2. Tingkat Resiko Menengah
    Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.
  3. Tingkat Resiko Menengah Tinggi
    Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
  4. Tingkat Resiko Tinggi
    Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya. 

Dari penjelasan di atas, penting bagi setiap badan usaha untuk memiliki NIB sesuai dengan tingkat risikonya. Untuk itu, mari kita teliti dan pahami persyaratan serta prosedur pendaftaran NIB CV Anda agar dapat menghindari kesalahan saat mendaftar melalui laman OSS.

Baca juga: Cara Mendirikan CV 2023: Cek Syarat, Prosedur, & Biaya

Persyaratan Pendaftaran NIB CV

Berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh badan usaha sebelum mengajukan pendaftaran NIB:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    NIK akan digunakan sebagai user ID di laman web OSS. Jika usaha yang didaftarkan merupakan badan usaha, NIK KTP yang digunakan adalah milik pimpinan atau penanggung jawab badan usaha tersebut.
  2. NPWP Badan atau Perorangan
    Selain NIK, Anda harus melampirkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang sesuai dengan pemilik usaha atau penanggung jawabnya.
  3. Akta Pendirian
    Pastikan bahwa akta pendirian yang Anda lampirkan sesuai dengan KBLI 2020 (Kualifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia) untuk memudahkan pengisian OSS.
  4. Laporan Pajak
    Anda harus menyiapkan dan menata seluruh laporan pajak yang dimiliki, termasuk SPT Tahunan dan PPh 2 tahun pajak terakhir.
  5. Izin lokasi dan Amdal
    Selain keempat persyaratan di atas, jangan lupa melampirkan izin lokasi usaha  serta perizinan lingkungan dalam bentuk AMDAL atau UKL-UPL.
  6. Dokumen Pendukung Lainnya
    Terakhir, pastikan bahwa dokumen pendukung lainnya seperti Nomor BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal, dan Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) jika diperlukan, juga telah disiapkan dan dilampirkan.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Prosedur Pembuatan NIB CV

  1. Pastikan telah memiliki hak akses di web https://oss.go.id/  berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Setelah berhasil log in pada akun OSS kemudian klik pada menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “permohonan baru”
  3. Sistem akan menampilkan data Badan Usaha yang tertarik dari sistem AHU Online khusus untuk jenis usaha PT, PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi.
  4. Data yang perlu Anda lengkapi:
  • Jangka waktu CV
  • Masa berlaku legalitas
  • Alamat Badan usaha CV
  • Kecamatan
  • Kelurahan/Desa
  • RT/RW
  • Kode Pos
  • Email badan usaha CV
  • NPWP badan usaha CV
  • Nomor telepon
  1. Sistem akan menampilkan secara otomatis data berikut:
  • Nama Badan Usaha CV
  • Jenis Badan Usaha
  • Status Badan Hukum CV
  • Status Penanaman Modal CV
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  1. Kemudian, Klik tombol Tarik Ulang Data CV untuk menampilkan data terbaru yang terdaftar dalam sistem AHU Online.
  2. Sistem akan menampilkan secara otomatis data berikut:
  • Jenis Perusahaan
  • Nama Perusahaan
  • Nomor Identitas
  1. Kemudian pelaku usaha diwajibkan untuk mengisi kolom ‘Nomor SK Pengesahan Terakhir’ untuk mendapatkan data legalitas berdasarkan nomor SK tersebut.
  2. Kemudian Klik tombol simpan
  3. Apabila terdapat data yang tidak sesuai maka diwajibkan untuk menghubungi notaris atau jasa hukum Anda. 
  4. Setelahnya, Sistem akan menampilkan data secara otomatis yang terdiri dari:
  • Modal Usaha
  • Data Dasar Pembentukan Badan Usaha
  • Data Pengurus dan Pemegang Saham
  • Data Maksud dan Tujuan
  1. Validasi kelengkapan data CV. Apabila sudah lengkap klik tombol centang untuk validasi dan klik tombol selanjutnya
  2. Selanjutnya lengkapi data usaha (mengisi data pemilihan bidang usaha), data yang harus dilengkapi:
  • Jenis kegiatan usaha, Pilih Utama atau Pendukung atau Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU atau Satu Lini Produksi
  • Bidang usaha, Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha.
  • Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha
  • Ruang lingkup kegiatan
  • Klik tombol simpan
  1. Melengkapi data detail usaha lainnya
  • Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data
  • Data yang harus Anda lengkapi, Apakah sudah memiliki perizinan berusaha sebelumnya? (jika Ya, akan muncul formulir yang berisi Nama penerbit izin, nomor izin, lampiran file, tanggal terbit. Lalu isilah sesuai data perizinan berusaha yang dimiliki.), Jangka waktu perkiraan beroperasi/produksi, Deskripsi kegiatan usaha, dan Jumlah tenaga kerja Indonesia
  • Klik tombol Tambah produksi jasa
  1. Lengkapi Data produk/jasa
  • Data yang harus Anda lengkapi, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas
  • Data produk/jasa khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, satuan kapasitas, Apakah sudah memiliki sertifikat SNI?, Apakah Anda menggunakan bahan atau proses tidak halal?
  1. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP
  2. Periksa Daftar kegiatan usaha
  3. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  4. Sistem akan menampilkan berbagai macam pernyataan mandiri sesuai data dan informasi yang tersimpan sebelumnya. Pahami dan klik checkbox masing pernyataan mandiri
  5. Periksa draft perizinan berusaha yang akan ditampilkan adalah NIB. Apabila sudah sesuai klik tombol Terbitkan perizinan berusaha
  6. Perizinan berusaha telat terbit (risiko rendah).

Jika Anda memerlukan informasi lebih rinci mengenai prosedur dan peraturan terkait pendaftaran NIB Usaha Perorangan, disarankan untuk mengunjungi panduan OSS atau mendapatkan konsultasi dari jasa konsultan hukum bisnis yang terpercaya.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus NIB CV dan bingung tentang langkah awal yang harus diambil, Smartlegal.id siap membantu Anda menyelesaikan seluruh proses pendaftarannya hingga terbit. Untuk menghubungi kami, silakan klik tombol di bawah ini.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY