Viral! Jasa Joki Skripsi Sampai Dibikin PT, Kok Bisa?
Smartlegal.id -
“Jika diketahui pendirian PT dipergunakan untuk usaha jasa joki skripsi maka sudah pasti perizinan usaha akan ditolak.”
Fenomena joki skripsi yang semakin marak hingga dibentuknya perusahaan resmi memunculkan banyak pertanyaan tentang legalitas dan dampaknya.
Contohnya yang baru- baru ini terjadi adalah kasus PT. Gisaka Dinasti Overview atau yang biasa disebut dengan Kerjainplis. Kerjainplis dikenal sebagai jasa joki skripsi/joki tugas mahasiswa yang sudah berdiri sejak tahun 2018.
Kasus tersebut terungkap karena seorang netizen di sosial media X memposting mengenai joki Kerjainplis tersebut hingga bisa menjadi sebuah PT. Setelah itu, banyak yang mempertanyakan mengenai legalitas jasa joki tersebut sampai bisa menggunakan jasa promosi influencer.
Lantas, apakah jasa joki ini sebenarnya sah secara hukum? Simak selengkapnya!
Baca juga: Syarat Pendirian PT Perorangan: Apa Saja Kriterianya?
Jasa Joki Skripsi Dilarang?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Joki Tugas/Joki Skripsi adalah orang yang mengerjakan tugas/ skripsi untuk orang lain dengan menyamar sebagai peserta ujian/ mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi dan menerima imbalan uang.
Mahasiswa yang menggunakan jasa joki akan dikategorikan menjiplak/melakukan plagiasi pekerjaan orang lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003) tindakan ini dianggap melanggar etika akademik dan dapat dikenai sanksi administratif oleh institusi pendidikan.
Pasal 25 ayat (2) UU 20/2003 mengatakan bahwa lulusan yang karya ilmiahnya diketahui telah menjiplak milik orang lain, gelar yang didapatkannya akan dicabut. Bahwa setiap peserta didik harus mengembangkan sikap jujur dan bertanggung jawab.
Baca juga: Modal Pendirian PT: Kenali 3 Jenis Modal Dalam PT
Sanksi Bagi Joki Skripsi
Joki skripsi bisa dijerat pasal pemalsuan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Adapun sanksi berupa ancaman 6 (enam) tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori VI yakni Rp 2 miliar.
Hal ini dikarenakan joki menggunakan identitas orang lain (siswa) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain tersebut. Dalam konteks ini pihak yang dirugikan adalah pihak universitas.
Selain itu, karena joki skripsi/joki tugas dikategorikan sebagai plagiasi, Pasal 70 UU 20/2003 menyatakan jika lulusan yang karya ilmiahnya dibuat agar mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi, terbukti melakukan plagiasi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat dikenakan denda maksimal Rp 200 juta.
Baca juga: Syarat Pendirian CV Terbaru Untuk Bisnis
Bikin Usaha yang Pasti Sudah Legal Saja
Sebelum membuka usaha, pelaku usaha wajib mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, seperti dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuka usaha adalah :
- Kode KBLI/ KBLI terkait, Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Standar kegiatan usaha/ standar suatu produk (Pasal 6 ayat (3) huruf a, b, c, dan d PP 5/2021);
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021);
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi (Pasal 5 ayat (1) PP 5/2021);
- Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 22 ayat (1)).
Proses pendirian usaha mungkin terlihat sulit, tetapi semuanya menjadi lebih mudah dengan bantuan Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kemajuan bersama.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana