Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil Kini Dipermudah!

Smartlegal.id -
Usaha Mikro dan Kecil
Usaha Mikro dan Kecil

“Pemerintah Indonesia terus berupaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih baik bagi usaha mikro dan kecil melalui berbagai regulasi yang memudahkan pendirian PT.”

Dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk beroperasi secara legal, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan berbagai peraturan baru yang memudahkan pendirian Perseroan Terbatas (PT) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Melalui perubahan regulasi ini, UMK dapat lebih mudah mendapatkan status badan hukum dan perlindungan hukum yang lebih baik, serta meningkatkan akses ke berbagai fasilitas bisnis.

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan memberikan perlindungan hukum bagi UMK yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Baca juga: Prosedur, Syarat, & Biaya Pendirian PT Perorangan 2023

Apa Itu Usaha Mikro dan Kecil?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), pengertian usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 

Sementara itu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah ini (Pasal 1 angka 3 PP 7/21).

Baca juga:Syarat Pendirian PT Perorangan: Apa Saja Kriterianya?

Kemudahan Pendirian PT bagi UMK Menurut Peraturan Baru

Salah satu langkah besar yang dilakukan pemerintah untuk mendukung UMK adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya yaitu PP 7/2021. Beberapa poin penting dari peraturan ini adalah:

  1. Tanpa Modal Minimum: UMK kini dapat mendirikan PT tanpa syarat modal minimum, yang sebelumnya menjadi hambatan besar bagi banyak pelaku usaha kecil. Terdapat di Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021 mengenai kriteria modal usaha. 
  2. Proses yang Lebih Cepat dan Sederhana: Pendirian PT kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini memotong birokrasi yang sebelumnya rumit dan panjang.
  3. Biaya yang Terjangkau: Pemerintah juga memberikan pembebasan atau pengurangan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah-langkah Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

Proses pendirian PT bagi UMK kini lebih sederhana, berkat OSS. Berikut adalah langkah-langkah dasar yang perlu dilakukan:

  1. Pendaftaran Nama Perusahaan: Pelaku UMK perlu mengajukan permohonan nama perusahaan melalui OSS. Nama yang diajukan harus belum terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  2. Penyusunan Akta Pendirian: Setelah nama disetujui, langkah berikutnya adalah menyusun akta pendirian PT yang dibuat di hadapan notaris.
  3. Pengajuan Izin dan Pendaftaran di OSS: Selanjutnya, akta pendirian tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui OSS untuk memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Selain itu, pelaku usaha juga harus mengurus berbagai izin usaha yang diperlukan sesuai dengan bidang usahanya.
  4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah semua dokumen disetujui, UMK akan menerima NIB yang berfungsi sebagai identitas dan izin usaha. NIB yang didapatkan akan menyesuaikan dengan tingkat resiko usaha (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021).

Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran Merek untuk UMKM, Dapat Potongan Harga!

Manfaat Pendirian PT bagi UMK

Mendirikan PT memberikan berbagai keuntungan bagi UMK, di antaranya:

  1. Perlindungan Hukum: Dengan status badan hukum, PT dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik usaha.
  2. Akses ke Pendanaan: PT biasanya lebih mudah mendapatkan akses ke pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
  3. Kepercayaan Pasar: Status PT meningkatkan kredibilitas usaha, yang dapat membantu dalam menjalin kemitraan bisnis dan kontrak dengan pihak lain.

Meskipun peraturan telah dipermudah, masih ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi oleh UMK, seperti kurangnya pemahaman mengenai prosedur pendirian PT dan kesulitan teknis dalam menggunakan platform OSS. 

Maka untuk mengatasi hal ini, pelaku UMK disarankan untuk memanfaatkan layanan konsultasi hukum atau bantuan dari notaris untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.

Apakah Anda pemilik usaha mikro atau kecil dan ingin mendirikan PT? Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau bantuan dalam proses pendirian PT, Smartlegal.id siap membantu Anda. 

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY