Cara mendirikan CV Kontraktor: Syarat, Biaya, dan Prosedurnya yang Benar

Smartlegal.id -
Cara mendirikan CV Kontraktor
Image: freepik.com/author/lifestylememory

“Dengan memahami cara mendirikan CV Kontraktor termasuk persyaratan, biaya, dan prosedur yang diperlukan, Anda dapat menjalankan bisnis kontraktor secara legal dan profesional.”

Memulai sebuah bisnis, memilih bentuk badan usaha adalah langkah penting yang akan mempengaruhi operasional, legalitas, dan perkembangan usaha di masa depan. Dua pilihan badan usaha yang paling umum di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV)

Bahkan badan usaha kini telah masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam daftar panjang Prolegnas lima tahunan dan menjadi prioritas untuk didorong penyelesaiannya pada tahun 2025.

Dalam dunia usaha di Indonesia, CV menjadi salah satu pilihan badan usaha yang populer, terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah. 

CV untuk usaha kontraktor menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan pengusaha, terutama yang ingin memulai bisnis dalam bidang jasa konstruksi dengan modal terbatas. CV memiliki sistem pengelolaan yang lebih sederhana dibandingkan Perseroan Terbatas (PT).

Dalam bidang konstruksi, mendirikan CV kontraktor membutuhkan perhatian khusus karena terdapat persyaratan tambahan yang perlu dipenuhi. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap syarat mengenai cara mendirikan CV Kontraktor termasuk biaya, dan prosedur mendirikan CV kontraktor berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pengertian dan Syarat Mendirikan

Secara umum CV diatur dalam Pasal 1618-1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Selain itu CV juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).

CV adalah bentuk usaha persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (penyerta modal). CV tidak berbadan hukum sehingga tidak memiliki pemisahan antara kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan.

CV kontraktor adalah CV yang bergerak di bidang jasa konstruksi, seperti pembangunan gedung, infrastruktur, dan proyek konstruksi lainnya. Untuk mendirikan CV kontraktor, selain memenuhi persyaratan umum pendirian CV, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam konteks bisnis konstruksi, CV Kontraktor berfokus pada jasa konstruksi bangunan, seperti rumah tinggal, gedung, jalan, jembatan, dan proyek infrastruktur lainnya. CV ini cocok untuk bisnis yang ingin mengembangkan usaha jasa kontraktor tanpa melalui prosedur yang kompleks seperti mendirikan PT.

Bidang usaha yang dapat dijalankan oleh CV Kontraktor mencakup:

  1. Jasa konstruksi bangunan sipil (rumah, gedung, pabrik, dsb.).
  2. Proyek pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
  3. Renovasi dan pemeliharaan bangunan.
  4. Penyediaan tenaga kerja konstruksi.
  5. Penyediaan material dan alat konstruksi.

CV adalah bentuk persekutuan komanditer yang terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu:

  1. Sekutu Aktif: Bertanggung jawab atas pengelolaan usaha dan jalannya operasional perusahaan.
  2. Sekutu Pasif: Hanya menyetor modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum pendirian CV berlaku untuk semua jenis CV, termasuk CV kontraktor, yaitu:

  1. Pendiri Minimal 2 Orang, CV harus didirikan oleh minimal dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Nama CV, nama CV harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain di wilayah hukum yang sama.
  3. Alamat Usaha, alamat CV harus jelas dan sesuai dengan zonasi peruntukan usaha di daerah tersebut.

Persyaratan Administratif

  1. Fotokopi KTP dan NPWP masing-masing pendiri.
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari kelurahan.
  3. Akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Persyaratan Khusus untuk CV Kontraktor

Untuk menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, CV kontraktor harus memenuhi syarat tambahan, yaitu:

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU): Diperoleh dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK): Diurus melalui OSS RBA.
  3. Terdaftar di Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK): Sebagai bentuk pelaporan kepada pemerintah.

Selain mendirikan CV, pelaku usaha perlu memiliki perizinan sesuai tingkat risiko jenis usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI), untuk mengetahui caranya Anda dapat membaca artikel berikut ini.

Biaya Mendirikan CV Kontraktor

Estimasi biaya pendirian CV kontraktor dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan jasa yang digunakan. Berikut rincian biaya kira-kira yang umumnya dikeluarkan:

  1. Biaya Akta Notaris dan Pendaftaran di Kemenkumham. Akta notaris: Rp1.000.000–Rp3.000.000 (tergantung wilayah).
  2. Pendaftaran Kemenkumham: Rp200.000–Rp500.000.
  3. Biaya Pendaftaran NIB dan Izin Usaha di OSS
  4. Biaya Sertifikasi dan Izin Khusus Jasa Konstruksi

Total biaya pendirian CV kontraktor berkisar antara Rp5.000.000–Rp12.000.000 tergantung wilayah dan jasa pengurusan yang digunakan.

Prosedur Cara Mendirikan CV Kontraktor

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan CV kontraktor yang sesuai dengan peraturan di Indonesia:

  1. Persiapan Dokumen Pendukung, kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:
  • Fotokopi KTP dan NPWP pendiri.
  • Dokumen pendukung lainnya (SKDU, surat sewa tempat jika menggunakan alamat kantor sewa).
  1. Pembuatan Akta Pendirian CV, akta pendirian CV dibuat melalui notaris. Akta ini mencakup informasi tentang pendiri, modal usaha, jenis usaha, dan perjanjian antar sekutu.
  2. Pendaftaran Akta ke Kemenkumham, daftarkan akta pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah didaftarkan, CV akan mendapatkan Surat Keputusan Pendirian CV.
  3. Pengurusan NIB dan Izin Usaha melalui OSS
  • Daftar ke OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Lengkapi perizinan usaha sesuai bidang konstruksi.
  1. Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  • Ajukan permohonan SBU ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Sertifikat ini menunjukkan bahwa CV kontraktor Anda telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebagai penyedia jasa konstruksi.
  1. Pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), IUJK diurus melalui OSS RBA setelah SBU diterbitkan. IUJK adalah izin wajib bagi perusahaan jasa konstruksi.
  2. Pendaftaran di Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK), daftarkan CV kontraktor Anda di SIJK. Pendaftaran ini bertujuan untuk memonitor kegiatan usaha konstruksi di Indonesia.

Keuntungan Mendirikan CV Kontraktor

  1. Proses Pendirian Lebih Sederhana: CV memiliki prosedur pendirian yang lebih cepat dan mudah dibandingkan PT, sehingga cocok bagi pengusaha pemula.
  2. Modal Lebih Fleksibel: Tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV, sehingga lebih fleksibel dari segi keuangan.
  3. Cocok untuk Skala Usaha Kecil dan Menengah: CV ideal untuk bisnis kontraktor yang masih berkembang atau berskala kecil hingga menengah.
  4. Struktur Pengelolaan yang Sederhana: CV memiliki struktur pengelolaan yang lebih sederhana karena pengambilan keputusan utama berada di tangan sekutu aktif.
  5. Lebih Mudah Mendapatkan Proyek Konstruksi: Dengan badan usaha resmi seperti CV, Anda akan lebih dipercaya dalam mendapatkan tender proyek konstruksi dari pihak swasta maupun pemerintah.

Mendirikan CV kontraktor adalah langkah awal yang tepat bagi Anda yang ingin memulai bisnis di bidang jasa konstruksi. Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedurnya, Anda dapat menjalankan proses pendirian dengan lancar. 

Pastikan semua dokumen lengkap dan izin usaha diperoleh agar CV Anda dapat beroperasi secara legal dan profesional. Proses pendiriannya mencakup persyaratan administratif umum serta persyaratan khusus seperti SBU, IUJK, dan pendaftaran di SIJK.

Penting bagi Anda untuk memahami setiap tahapan pendirian agar usaha Anda dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan dalam pendirian CV kontraktor, Smartlegal.id siap membantu Anda dengan layanan pendirian usaha yang cepat dan terpercaya.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://portal.ahu.go.id/id/detail/75-berita-lainnya/4925-masuk-prolegnas-dirjen-ahu-widodo-dorong-finalisasi-ruu-badan-usaha-untuk-wujudkan-ekosistem-bisnis-modern-dan-kompetitif

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY