Kenali Bentuk-bentuk CV Yuk!

Smartlegal.id -
Bentuk Cv

“Bentuk CV dibedakan berdasarkan perkembangan dan hubungan terhadap pihak ketiga”

Pada dasarnya, Persekutuan Komanditer (CV) merupakan bentuk usaha yang dibentuk oleh 2 (dua) sekutu. Kedua sekutu tersebut adalah sekutu aktif (sekutu yang menjalankan dan mewakili perusahaan) dan sekutu pasif (sekutu yang hanya memberikan modal bagi perusahaan).

Baca juga: Berikut Ini Cara Agar Pasangan Suami Istri Bisa Mendirikan CV

Walaupun terlihat sederhana, tapi dalam prakteknya, ternyata CV ada macam-macam nih bentuknya. Dalam prakteknya, macam-macam CV dibedakan berdasarkan 2 hal, yaitu:

  1. Berdasarkan Perkembangannya; dan
  2. Berdasarkan Hubungan CV terhadap Pihak Ketiga.

Jika berdasarkan perkembangannya, bentuk-bentuk CV adalah sebagai berikut:

  • CV MURNI

Pada CV Murni, perusahaan terdiri atas satu sekutu aktif, dan beberapa sekutu pasif. Artinya, CV didominasi oleh sekutu pasif, yang hanya memberikan modal saja. CV Murni merupakan bentuk awal dan paling sederhana dari CV. 

  • CV CAMPURAN

CV Campuran biasanya berasal dari Persekutuan Firma. Jadi suatu saat, Firma membutuhkan tambahan modal bagi usahanya. Kemudian Firma tersebut akan menawarkannya kepada sekutu di Firma itu sendiri atau pihak ketiga di luar sekutu Firma saat ini. Nantinya, yang memberikan tambahan modal akan bertindak sebagai sekutu pasif. Sementara sekutu Firma yang lainnya otomatis menjadi sekutu aktif.

Tapi perlu diingat, dengan adanya 2 macam sekutu, maka Firma beralih menjadi CV. Sehingga, perlu dilakukan perubahan-perubahan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

  • CV BERSAHAM

Saham ini bukan berupa efek yang dapat diperjualbelikan. Saham ini juga tidak termasuk dari modal awal CV. Biasanya, saham ini diterbitkan untuk menjalankan bisnis dan operasional perusahaan. Hal ini karena modal awal yang disetor biasanya telah diubah menjadi aset perusahaan. Sehingga modal awal tersebut telah menjadi modal beku. Nah untuk mendapatkan dana cair itulah, CV menerbitkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif.

Bisa juga CV yang menerbitkan saham bagi para sekutunya ditujukan untuk mengalihkan CV menjadi Perseroan Terbatas (PT). Karena di dalam Anggaran Dasar PT, harus tertera kepemilikan saham diantara para pendirinya.

Baca Juga : Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!

Selain itu, bentuk-bentuk CV berdasarkan Hubungan terhadap Pihak Ketiga, dimana lebih bersifat teknis operasional dari perusahaan. Bentuk-bentuknya adalah sebagai berikut:

  • CV DIAM-DIAM

Pada bentuk CV ini, perusahaan tidak menampakkan dirinya ke pihak ketiga sebagai suatu CV. Pihak ketiga akan melihat CV ini selayaknya Usaha Dagang biasa atau Firma. Namun dalam internal perusahaan, telah terdapat pembagian wewenang berdasarkan sekutu aktif dan sekutu pasif.

  • CV TERANG-TERANGAN

Nah ini kebalikannya dari CV Diam-Diam. CV Terang-Terangan, perusahaan telah memperlihatkan kepada Pihak Ketiga sebagai suatu badan usaha CV. Hal ini ditunjukkan mulai dari Akta Pendirian yang terdaftar, papan nama perusahaan, surat menyurat atas nama CV, dan lainnya.   

Baca juga: Sekarang Badan Usaha CV Bisa Jadi Badan Hukum?

Anda mengalami kesulitan saat mengurus pendirian CV usaha Anda? Konsultan profesional kami dapat memudahkan Anda mengurusnya! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY