Ini Akibatnya Jika Sekutu Pasif Terlibat Mengurus CV
Smartlegal.id -
“Sekutu pasif CV yang ikut mengurus CV secara eksternal, akibatnya harus bertanggung jawab secara pribadi”
Menjalankan kegiatan usaha, pelaku usaha dapat menentukan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan jenis usahanya. Badan usaha sendiri terbagi menjadi dua jenis, yakni badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Adapun salah satu jenis badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum adalah Commanditaire Venootschap (CV) atau persekutuan komanditer. CV merupakan badan usaha yang berbentuk persekutuan perdata dan setidaknya harus terdiri dari dua orang sekutu.
Mengacu pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 (Permenkumham 17/2018), CV didefinisikan sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer (sekutu pasif) bersama satu atau lebih sekutu komplementer (sekutu aktif).
Baca juga: 4 Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV)
Pada dasarnya, sekutu aktif memiliki kewenangan untuk bertindak demi dan atas nama CV serta melakukan hubungan dengan pihak ketiga dengan bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi (Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018).
Sementara itu, sekutu pasif hanya bertindak memberikan modal dan mengawasi kinerja dari sekutu aktif. Pertanggungjawaban sekutu pasif hanya sebatas modal yang disetorkan dalam CV tidak dalam mengurus CV.
Namun, pembagian tanggung jawab antara dua jenis sekutu tersebut tidak selalu mutlak dalam praktiknya. Hal ini karena dalam KUHD sendiri tidak diatur secara jelas mengenai hubungan internal dalam persekutuan CV.
Mengenai hal itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dalam Pasal 1619 menyatakan bahwa setiap sekutu dalam persekutuan perdata, termasuk CV, wajib memberikan pemasukan ke dalam persekutuan tersebut. Pemasukan ini dapat berupa uang atau barang.
Dengan kata lain, sekutu aktif sebenarnya masih memiliki hak untuk memberikan pemasukan ke dalam CV berupa modal atau uang karena tidak adanya larangan mengenai hal tersebut dalam KUHD. Lantas bagaimana dengan sekutu pasif?
Berbeda dengan sekutu aktif, Meski dengan surat kuasa dari Sekutu Aktif sekalipun, Sekutu Pasif tetap tidak berwenang mewakili perusahaan CV (Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)). Meski demikian, ahli hukum R. Soekardono menyebut bahwa sekutu pasif masih dapat melakukan kegiatan kepengurusan yang terkait masalah internal CV, seperti melakukan kegiatan administrasi aset-aset CV.
Baca juga: 4 Hal Ini Yang Terjadi Jika Sekutu Dalam CV Meninggal Dunia
Lebih dari itu, sekutu pasif tetap tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan kepengurusan yang bersifat eksternal. Adapun kegiatan kepengurusan yang dimaksud seperti mewakili CV dalam melakukan hubungan dengan pihak ketiga.
Apabila seorang sekutu pasif telah terbukti melakukan kegiatan kepengurusan diluar urusan internal CV, maka sekutu pasif akan dinyatakan telah melakukan tindakan pelampauan kewenangan. Tindakan tersebut tidak hanya dapat mengakibatkan gugurnya status sekutu tersebut sebagai sekutu pasif, namun juga dapat membuat CV yang bersangkutan bubar.
Hal tersebut dapat terjadi jika sekutu yang bersangkutan merupakan satu-satunya sekutu pasif dalam persekutuannya. Dengan demikian, CV yang bersangkutan tidak lagi memenuhi ketentuan CV sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 KUHD.
Baca Juga : Mendirikan CV di 2021? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya!
Adapun dampak lain dari tindakan sekutu pasif yang melampaui kewenangannya adalah hilangnya perlindungan hukum yang dimiliki sekutu pasif tersebut. Perlindungan hukum yang dimaksud seperti perlindungan dari tanggung jawab atas utang-utang atau kewajiban CV (Pasal 21 KUHD). Artinya, sekutu pasif harus bertanggung jawab sampai ke harta kekayaan pribadi jika karena tindakannya CV mengalami kerugian.
Anda ingin mendirikan CV? Segera konsultasikan dengan profesional kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar