Mau Menjalankan Kegiatan Usaha Koperasi? Ini Cara Terbarunya!

Smartlegal.id -
Kegiatan Usaha Koperasi

Sekarang kegiatan usaha koperasi dapat dilakukan secara tunggal usaha dan serba usaha”

Badan hukum koperasi yang pendiriannya berdasarkan asas kekeluargaan, membuat Koperasi memiliki keunikan dari pada badan hukum lainnya. Dengan berdasarkan asas kekeluargaan tersebut pendirian koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat. 

Selain itu, koperasi juga memiliki peranan untuk membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Oleh karena itu, kegiatan usaha yang dijalankan koperasi harus sesuai dengan ketentuan tujuan pendirian koperasi tersebut.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Koperasi di Indonesia

Nah menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahaan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021),  Usaha koperasi merupakan usaha yang:

  • Berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, dimana dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Kebutuhan anggota dan kapasitas koperasi;
    2. Pengutamaan pemenuhan pelayanan terbaik kepada anggota untuk mendorong peningkatan loyalitas koperasi;
    3. Praktik tata kelola usaha yang baik untuk membangun profesionalisme dan kepercayaan anggota;
    4. Kerjasama antar-koperasi;
    5. Kerjasama koperasi dan/atau antara-koperasi dengan badan usaha lain. 

  • Meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, dimana dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Manfaat langsung dan tidak langsung yang dirasakan/diterima oleh anggota dan/atau masyarakat yang memanfaatkan pelayanan/bisnis dengan koperasi;
    2. Kerjasama antar-koperasi; dan
    3. Kemitraan dengan badan usaha lain. 

 Baca juga: Hati-Hati, Karena 4 Hal Ini Koperasi Bisa DIbubarkan Oleh Pemerintah

Kemudian untuk menjalankan kegiatan koperasi dapat dilakukan secara (Pasal 11 PP 7/2021):

  1. Tunggal usaha, merupakan koperasi yang diselenggarakan pada 1 bidang atau sektor usaha tertentu.
  2. Serba usaha, merupakan koperasi yang diselenggarakan dengan beberapa kegiatan usaha pada 1 atau lebih bidang atau sektor usaha tertentu. Dimana kegiatan usaha koperasi serba usaha harus memiliki bidang usaha inti. Bidang usaha inti merupakan bidang usaha utama atau pokok yang dilakukan koperasi serba usaha di antara bidang lainnya. 

Yang perlu diperhatikan, dalam hal melaksanakan kegiatan usaha koperasi harus diselenggarakan berdasarkan kesamaan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota. Sehingga setiap koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan hakikatnya. Di samping itu, untuk meningkatkan daya saing koperasi dan memperluas ruang gerak koperasi, koperasi dapat memiliki dan memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usahanya

Mau mendirikan Koperasi Anda sendiri, tapi ribet sama prosedurnya? Masih bingung ketentuannya gimana? Jangan khawatir! Biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas/Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY