Kenalan Dulu, Apa Itu PT Terbuka?
Smartlegal.id -
“PT Tertutup yang telah memenuhi kriteria-kriteria PT Terbuka wajib mengubah anggaran dasar.”
Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu dari badan hukum. Sebagai badan hukum PT memiliki perbedaan dari badan hukum lainnya. Hal ini dikarenakan PT sebagai badan hukum memiliki 2 bentuk, yakni PT Terbuka dan PT Tertutup. Apa itu PT terbuka?
PT Terbuka atau dikenal juga dengan Perseroan Publik/go public berbeda dengan PT Tertutup. Di PT Terbuka perusahaan menawarkan sahamnya kepada masyarakat umum melalui Pasar Modal. Sedangkan PT Tertutup tidak menawarkan sahamnya kepada masyarakat secara luas.
Ketentuan mengenai PT Terbuka diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering
Menurut Pasal 1 angka 7 UU PT, Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Kemudian dalam Pasal 1 angka 8 UUPT menyatakan bahwa, Perseroan Publik adalah perseroan yang memenuhi jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat diketahui, jika ketentuan mengenai PT Terbuka dapat ditemukan dalam UU Pasar Modal. UU Pasar Modal memberikan kriteria yang harus dipenuhi oleh perusahaan publik.
Tepatnya dalam Pasal 1 angka 22 UU Pasar Modal, perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau sejumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut kriteria dari PT Terbuka adalah sebagai berikut:
- Memiliki jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham: dan
- Memiliki modal disetor minimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Baca juga: Tidak Semua Perubahan Anggaran Dasar Harus Mendapat Persetujuan Menteri
Nah perlu diketahui, Jika PT Tertutup telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka wajib mengubah anggaran dasar mengenai status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka. Perubahan anggaran dasar itu dilakukan dalam waktu 30 hari yang terhitung sejak terpenuhinya kriteria tersebut (Pasal 24 ayat (1) UUPT).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, PT Terbuka merupakan perseroan publik yang memiliki minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp3 miliar. Selain itu, PT Terbuka merupakan PT yang melakukan penawaran umum saham di pasar modal. Bagi PT Tertutup yang telah memenuhi kriteria PT Terbuka, maka konsekuensinya harus mengubah anggaran dasar dalam waktu 30 hari sejak terpenuhinya kriteria PT Terbuka.
Anda sudah mengenal apa itu PT terbuka dan siap mendirikan PT Anda sendiri? Masih kesulitan memahami persyaratan apa saja yang harus diurus? Jangan khawatir! Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini dan dapatkan penawaran terbaik untuk pendirian PT anda.
Author: Dwiki Julio Dharmawan