Perhatikan 5 Ini Sebelum Menentukan Nama CV Anda!

Smartlegal.id -
Nama CV

“PP 17/2018 Mewajibkan Pengajuan Nama CV Sebelum Melakukan Pendaftaran Permohonan Pendirian”

Nama dalam suatu badan usaha memegang peranan penting, pasalnya nama ini yang akan menjadi daya pembeda antara badan usaha lainnya. Nama juga akan membantu melengkapi proses legalitas suatu perusahaan. Seperti badan usaha lainnya, dalam Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) yang akan disingkat CV, nama dari badan usaha harus didaftarkan, agar tidak ada badan usaha yang memiliki nama yang sama. Jika nama ini sudah dimiliki oleh pihak lain, maka harus segera diubah agar tidak membingungkan masyarakat dan kegiatan usaha Anda kedepannya.

Baca juga: Berikut Ini Cara Agar Pasangan Suami Istri Bisa Mendirikan CV

CV sendiri merupakan sebuah  sebuah persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih sekutu komanditer dengan satu orang atau lebih sekutu komplementer untuk menjalankan suatu usaha secara terus-menerus.  Pengaturan mengenai CV terdapat dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Namun, semenjak tahun 2018 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Pedata (Permenkumham 17/2018), memberikan warna baru pada CV, salah satunya terkait kewajiban untuk mendaftarkan CV.

Dalam ketentuan Pasal 4 PP 18/2018 disebutkan bahwa pendaftaran pendirian CV harus didahului dengan pengajuan nama CV. Lebih lanjut dalam Pasal 5 ayat (2) PP 17/2018 disebutkan bahwa pengajuan nama CV harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Ditulis dengan huruf latin;
  • Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU);
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; 
  • Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  • Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Baca juga: Tahun 2021 Mau Mendirikan CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya

Permohonan pengajuan nama dapat diajukan secara mandiri tanpa melalui notaris kepada menteri melalui SABU yang dapat dilakukan secara elektronik. Permohonan ini dibuat dalam sebuah form isian yang memuat nomor pembayaran dan nama CV yang dipesan. Apabila permohonan tersebut diterima, maka menteri akan memberikan persetujuan secara elektronik yang memuat:

  1. Nomor pemesanan nama CV;;
  2. Nama CV yang dapat dipakai;
  3. Tanggal pemesanan;
  4. Tanggal daluwarsa; dan
  5. Kode pembayaran.

Apabila permohonan tersebut ditolak, maka Menteri akan memberikan penolakan yang dilakukan secara elektronik juga. Persetujuan ini selanjutnya akan berlaku selama 60 hari. Setelah mendapatkan persetujuan ini, maka Anda bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni permohonan pendaftaran pendirian CV.

Nah untuk mengajukan nama CV Anda, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku ya. Sebelum mendaftarkan nama CV, Anda dapat melakukan penelusuran terlebih dahulu untuk mengetahui nama CV yang akan digunakan sudah ada yang mendaftarkan atau belum.

Jika Anda tidak memiliki waktu atau masih bingung dengan prosedurnya, Anda dapat meminta bantuan kepada para konsultan hukum profesional. 

Anda mengalami kesulitan saat mengurus pendirian CV usaha Anda? Konsultan profesional kami dapat memudahkan Anda mengurusnya! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY