Aset Perusahaan Milik PLN Diakuisisi, Perhatikan Ketentuannya

Smartlegal.id -
aset perusahaan

“Aset perusahaan PLN yang diakuisisi adalah PLTU. Akuisisi aset dapat digunakan untuk tujuan kolaborasi seperti yang dilakukan oleh PTBA Tbk dan PT PLN”

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil alih pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik PT PLN (Persero), perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh dua perusahaan milik BUMN tersebut pada acara SOE International Conference, Nusa Dua, Bali.

Hal itu dilakukan oleh PTBA untuk mendukung kebijakan pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih.

Pada dasarnya, Pengambilalihan merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambil alih saham dan/atau aset perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian perusahaan tersebut (Pasal 1 angka 4 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 (PKPPU 3/2019)). 

Baca juga: Ramai! Berebut Akuisisi Chelsea Ini Ketentuannya

Menurut  buku “Hukum Tentang Akuisisi Perusahaan di Indonesia” karangan Kartini Mulyadi, Akuisisi aset sering kali menjadi pilihan karena dianggap lebih mudah dan menguntungkan baik dari segi prosedur maupun resiko yang harus dilakukan oleh perseroan yang melakukannya. 

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum melakukan akuisisi aset, diantaranya:

Dalam melaksanakan Pengambilalihan wajib memperhatikan kepentingan:

  1. Perseroan, Pemegang Saham Minoritas, Karyawan Perseroan;
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; 
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha (Pasal 126 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Berkewajiban untuk meminta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 

Hal ini dilakukan apabila PT yang akan melakukan pengalihan atau penjualan aset yang lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih (Pasal 102 ayat (1) UUPT).

Pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Diligence)

Sebelum pengambilalihan aset, proses ini dibutuhkan untuk memeriksa semua aspek atau bagian tertentu dari segi hukum terhadap perseroan target untuk menemukan semua potensi permasalahan atau resiko dari segi hukum atas objek yang diperiksa. 

Perhatikan dokumen aset Perseroan Target

Dalam melakukan pengambilalihan aset, tentunya kepemilikan aset tersebut harus didukung dengan adanya dokumen kepemilikan yang masih berlaku dan sah menurut hukum. Misalnya dalam kepemilikan aset tanah, dibuktikan dengan Sertifikat Tanah milik perseroan target. 

Memenuhi syarat perjanjian jual beli

Hubungan hukum yang terjadi pada akuisisi aset adalah suatu transaksi jual beli, sehingga dalam transaksi tersebut harus memenuhi unsur – unsur perjanjian sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 1320 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). 

Pengambilalihan aset wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU)

Akuisisi dan pengambilalihan aset dengan nilai melebihi Rp2,5 triliun wajib dilaporkan ke KPPU melalui notifikasi tertulis yang disampaikan kepada Komisi oleh Pelaku Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset (Pasal 3 ayat (1) huruf d PKPPU 3/2019).

Baca juga: Tips Cepat Punya Merek Terkenal, Lakukan Akuisisi Merek!

Namun, adanya pengambilalihan aset ini tidak serta merta akan mengakibatkan perseroan yang diambil asetnya menjadi bubar atau berakhir. Perseroan tersebut akan tetap eksis dan valid seperti sediakala. Akibat hukumnya hanya sebatas terjadinya peralihan pengendalian Perseroan kepada pihak yang mengambil alih. 

Penting untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha Anda. Jika Anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha Anda, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.Id melalui tombol di bawah ini.

Author : Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY