Mau Mendirikan PT Suami Istri Kaya Raffi Dan Nagita? Cek Tipsnya!
Smartlegal.id -
“Mendirikan PT Suami Istri memang sedikit tricky daripada bersama orang lain. Karena adanya peleburan harta antara suami-istri yang dianggap satu subjek hukum”
Siapa tidak kenal RANS Entertainment? Perusahaan yang bergerak di bidang media hiburan yang didirikan pasangan suami istri, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Awalnya bergerak dalam Youtube hingga merembet ke sektor lain seperti Food and Beverage (FnB), dan lainnya.
Raffi Ahmad pemilik RANS Entertainment mengatakan akan melakukan penawaran umum saham atau IPO (Initial Public Offering) pada 2023 karena valuasi perusahaannya yang telah mencapai 3 Triliun rupiah.
Sekilas mengenai IPO (Initial Public Offering) merupakan kegiatan dilakukan perusahaan tertutup untuk go public dengan membuka peluang jual beli efek atau surat berharga perusahaannya agar bisa dibeli oleh masyarakat secara umum (Perseroan Publik). Kegiatan jual beli efek yang dilakukan investor juga meliputi saham dan obligasi perusahaan (Pasal 1 angka 5 UU 8/1995 tentang Pasar Modal).
Baca juga: RANS Mau IPO, Emangnya Usaha Besar Aja Yang Bisa IPO?
Bagaimana persyaratan untuk mendirikan Perseroan Terbatas yang dilakukan pasangan suami istri?
Pendirian Perseroan Terbatas Suami Istri
Pada dasarnya, Perusahaan disebut dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan perjanjian berdasarkan perjanjian, merupakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 109 UU 11/2020). Pendirian Perseroan dibagi menjadi dua jenis:
- PT Persekutuan Modal (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dan;
- PT Perseorangan.(Diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
No. | Pembeda | PT Persekutuan Modal | PT Perorangan |
1. | Jumlah Pendiri | Dua orang atau lebih | Satu orang |
2. | Sasaran yang dapat mendirikan PT | WNI dan memiliki modal dasar | Diperuntukan bagi usaha kecil (UMK) |
3. | Bentuk Pendirian PT | Dibuat dengan akta notaris berbahasa Indonesia | Dibentuk dengan Surat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia |
4. | Pemegang Saham | Pendiri | Perseorangan |
Hal ini menyangkut pendirian perusahaan dimana subjek hukum, yaitu suami dan istri yang terikat perkawinan sehingga harus melihat dari status kepemilikan hartanya. Karena dalam perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan statusnya menjadi harta bersama (Pasal 35 UU 1/1974).
Pasangan suami-istri yang tidak punya perjanjian perkawinan akan dianggap punya harta bersama atau dianggap sebagai satu subyek hukum. Karena pasangan suami-istri yang gak punya perjanjian pemisahan harta dianggap sebagai satu subjek hukum, maka tidak dapat mendirikan PT Persekutuan Modal atau berdua saja.
Baca juga: PT Didirikan Oleh Suami-Istri Lalu Cerai, Bagaimana Nasib PT?
Kalau gak mau bikin perjanjian pemisahan harta
Ajak orang lain buat mendirikan PT
Bisa juga dengan mengajak orang lain untuk ikut menjadi pemegang saham dalam mendirikan PT. Orang lain disini bisa saja anak yang udah dewasa atau saudara sendiri.
Mulai dari PT Perorangan dulu
Atau bisa dengan memulai dengan mendirikan PT Perorangan terlebih dahulu. Tetapi hanya salah satu dari suami-istri saja yang bisa menjadi Direksi.
Mau mendirikan PT untuk usaha Anda? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id
Author: Cucut Fatma
Editor: Dwiki Julio