RANS Mau IPO, Emangnya Usaha Besar Aja Yang Bisa IPO?

Smartlegal.id -
rans-entertainment

“RANS berencana akan IPO lalu apakah hanya usaha besar saja yang bisa IPO? Bagaimana dengan usaha kecil dan menengah?”

Perusahaan milik pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, RANS, dikabarkan  akan segera melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).

Jika IPO pada pelaku usaha besar nampaknya sudah biasa, Bagaimana jika Usaha Kecil dan Menengah (UKM) jika ingin melakukan IPO kaya RANS?

Mengenal Initial Public Offering 

Penawaran umum merupakan kegiatan penawaran efek yang dilakukan emiten (perusahaan) untuk menjual efek (saham) kepada masyarakat sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang (Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Uang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik (POJK No. 41/POJK.04/2020)).

Pada dasarnya, agar menjadi perusahaan terbuka harus memenuhi terkait syarat dan ketentuan tertentu. Salah satunya melalui go public yaitu proses persiapan yang dilakukan perusahaan untuk menjadi perusahaan terbuka.

Tujuan dari IPO sendiri terbagi menjadi dua yakni, berkaitan dengan financial dan non financial. Dari segi finansial IPO, setelah go public perusahaan akan memperoleh modal tambahan dari saham yang dijual. Nantinya Modal tersebut dapat digunakan untuk biaya pertumbuhan perusahaan, membayar utang maupun akuisisi  bahkan dapat diinvestasikan kembali.

Baca juga: UMKM IPO? Kenapa Nggak, 6 Ini Yang Perlu Dipersiapkan

Manfaat lain dari IPO juga dapat meningkatkan value bagi perusahaan. Karena ketika perusahaan telah memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) hal ini akan memberikan kepercayaan lebih bagi pihak perbankan maupun atau institusi keuangan. Karena setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui bursa. 

Lantas, apakah Usaha Kecil dan Menengah boleh melakukan IPO?

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaku usaha khususnya UMKM di Indonesia. Kini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53 /POJK.04/2017 penawaran dapat dilakukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah, diantaranya:

  1. Penawaran Umum oleh Emiten Skala Kecil
    Penawaran dilakukan oleh pelaku usaha kecil dengan nilai keseluruhan saham yang ditawarkan, tidak termasuk saham lain yang menyertainya, dengan jumlah tidak lebih dari Rp 50 miliar (Pasal 1 angka 8 Peraturan OJK Nomor 53 /POJK.04/2017)).
  1. Penawaran Umum oleh Emiten Skala Menengah 
    Dilakukan oleh pelaku usaha menengah dengan nilai keseluruhan saham yang ditawarkan, tidak termasuk Efek lain yang menyertainya, dengan jumlah tidak lebih dari Rp 250 miliar (Pasal 1 angka 9 Peraturan OJK Nomor 53 /POJK.04/2017)).

Baca juga: 6 Manfaat Startup Yang Melakukan Initial Public Offering (IPO)

Syarat IPO Bagi Usaha Kecil dan Menengah

  1. Bagi perusahaan kecil harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset tidak lebih dari Rp50 miliar (Pasal 1 angka 2 huruf a POJK Nomor 53 /POJK.04/2017).
  2. Bagi perusahaan skala menengah harus berbentuk badan hukum yang didirikan di Indonesia dengan kepemilikan aset berkisar Rp50-250 miliar berdasarkan laporan keuangan yang digunakan (Pasal 1 angka 3 huruf a POJK Nomor 53 /POJK.04/2017).
  3. Baik emiten skala kecil maupun menengah tidak dikendalikan oleh perusahaan publik yang bukan emiten skala kecil atau menengah maupun perusahaan yang memiliki aset lebih dari Rp250 miliar (Pasal 1 angka 2 huruf b jo. Pasal 1 angka 3 huruf b POJK Nomor 53 /POJK.04/2017).
  4. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi setidaknya 1 tahun.
  5. Mengisi Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum oleh Emiten Skala Kecil atau Menengah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (POJK Nomor 53 /POJK.04/2017).

Setelah memenuhi persyaratan tersebut pelaku usaha dapat mempersiapkan juga hal lainnya, seperti melakukan due diligence agar usahanya memiliki pondasi yang kuat sehingga akan banyak investor yang tertarik berinvestasi. 

Jangan bingung kalau bingung mengurus legalitas bisnis! Langsung aja konsultasi kepada ahlinya di Smartlegal.id. Hubungi kami melalui tombol di bawah ini sekarang juga.  

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY