Nama PT Boleh Pakai Bahasa Inggris, Asalkan..
Smartlegal.id -
“Nama PT menggunakan Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya diperbolehkan asalkan PT tersebut… Baca selengkapnya”
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang berupa persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya (Pasal 1 angka 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)).
Pemilihan nama PT memiliki sangat penting karena nama tersebut menjadi identitas yang melekat pada perusahaan. Selain itu, nama PT merupakan menjadi persyaratan untuk mendirikan PT itu sendiri. Namun, muncul pertanyaan apakah PT diizinkan untuk menggunakan nama dalam bahasa inggris atau bahasa asing?
Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023
Membuat sebuah nama tentunya ingin yang unik dan bisa mudah diingat oleh banyak masyarakat luas. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberikan kebebasan dalam pemilihan nama perusahaan, namun peraturan tersebut melarang penggunaan nama PT jika:
- menggunakan nama yang sama atau serupa dengan Perseroan lain yang telah secara sah terdaftar atau digunakan sebelumnya;
- melanggar ketertiban umum dan/atau norma kesusilaan:
- memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali jika memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
- tidak mencerminkan maksud, tujuan, atau kegiatan usaha Perseroan, atau hanya mencantumkan tujuan Perseroan tanpa identitas perusahaan itu sendiri;
- terdiri dari angka atau kombinasi angka, huruf atau kombinasi huruf yang tidak membentuk kata yang bermakna;
- mengandung makna yang mengidentifikasikan bahwa perusahaan tersebut merupakan sebuah Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Namun, Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) memberikan pengaturan lebih lanjut terkait hal ini. Jika seluruh saham PT dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, maka wajib untuk menggunakan nama dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, PP 43/2011 juga mengatur bahwa nama PT harus mematuhi persyaratan lain, termasuk penulisan dalam huruf Latin. Jika nama PT disertai dengan singkatan, singkatan tersebut dapat berupa huruf depan atau akronim dari nama PT.
Selanjutnya, pemerintah telah menguatkan kembali penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan PT melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (PP 63/2019).
Dalam PP tersebut, disampaikan dengan jelas bahwa kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam PT hanya berlaku untuk perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Baca juga: Bisnis Baru Mulai, Mending Mana PT Atau CV?
Namun, jika suatu perseroan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan yang signifikan, PT tersebut diizinkan menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing dalam penamaannya, dengan catatan bahwa penulisan dilakukan dengan aksara latin.
Agar pendaftaran Perseroan Terbatas anda berjalan lancar dan tidak ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, penting bagi pelaku usaha untuk memeriksa kembali kesesuaian nama perusahaan, termasuk penggunaan bahasa asing, dengan peraturan yang berlaku (Pasal 6 PP 43/2011).
Mendirikan PT di tahun 2023 menjadi lebih mudah dan terjangkau dengan layanan Smartlegal.id. Dapatkan langkah-langkah praktis dalam memulai proses pendirian PT dan tingkatkan bisnis Anda ke level berikutnya dengan mengklik tombol di bawah ini!
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio