KBLI OSS Ini Gak Boleh Dicampur Kegiatan Usaha Lain

Smartlegal.id -
kbli yang tidak boleh digabung
image: freepik.com/author/Freepik

“Terdapat KBLI yang tidak boleh digabung sehingga KBLI khusus ini hanya dapat menjalankan 1 kegiatan usaha saja dan tidak dapat dicampur dengan jenis kegiatan usaha lainnya.”

Dalam dunia bisnis di Indonesia, salah satu hal penting yang perlu dipahami oleh pelaku usaha adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI menjadi panduan resmi yang digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan jenis kegiatan usaha yang ada di Indonesia. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), KBLI juga menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha.

Namun, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui bahwa tidak semua kode KBLI dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya. Pemerintah menetapkan aturan ini untuk memastikan kesesuaian dan legalitas operasional bisnis serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

Kasus Holywings yang sempat viral beberapa waktu lalu mengingatkan pentingnya memilih KBLI sesuai dengan kegiatan bisnis. KBLI merupakan klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk barang maupun jasa.

Dengan hadirnya OSS, pelaku usaha diharuskan mencantumkan kode KBLI yang sesuai dengan bidang usahanya saat mengajukan izin usaha. Sistem OSS mempermudah proses perizinan karena berbasis digital dan terintegrasi.

Pahami juga kode singkatan dalam KBLI OSS, simak ulasannya dalam artikel Maksud singkatan YTDL dan YBDI Saat Mencari Kode KBLI di OSS Beserta Penjelasannya.

Perusahaan yang hendak mendaftarkan usahanya di dalam akta perlu memasukkan KBLI 2020. Jenis kegiatan usaha yang dimiliki oleh perusahaan diperbolehkan untuk memiliki lebih dari 1 KBLI. 

Karena tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai berapa batas maksimum jumlah KBLI, sehingga diperbolehkan untuk memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha.

Namun, ada jenis kegiatan usaha yang tidak dapat dicampur dengan kegiatan usaha lain. Artinya, kegiatan usaha itu hanya boleh memiliki satu KBLI khusus  atau KBLI Single-Purpose (Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021)). 

Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Daftar KBLI yang Tidak Boleh Digabung

Berikut daftar kode dan jenis KBLI yang termasuk dalam kategori Single Purpose atau bidang usaha yang sesuai peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pelaku usaha dengan syarat pelaku usaha tidak melakukan bidang usaha yang lain, yakni:

  1. Sektor Kesehatan:
Kode KBLIJudul KBLI
86103Aktivitas Rumah Sakit Swasta
  1. Sektor Pengangkutan
Kode KBLIJudul KBLI
50111Angkutan Laut Dalam Negeri Liner untuk Penumpang
50112Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang
50113Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata 
50114Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
50135Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
50144Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
50211Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
52221Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
52222Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
52223Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan
  1. Sektor Pengiriman
Kode KBLIJudul KBLI
52240Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang) 
52291Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
  1. Sektor Lembaga Penyiaran:
Kode KBLIJudul KBLI
60102Penyiaran Radio oleh Swasta 
60202Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta 

Baca juga:  Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA

Informasi KBLI Dalam OSS

Sebagai informasi, di dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko cara mengetahui KBLI yang termasuk Single-Purpose akan muncul pemberitahuan sebagai berikut

Sumber: oss.go.id

Kemudian untuk pengurusan perizinan berusaha, sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan Penanaman Modal lainnya, termasuk bidang yang termasuk dalam kategori single purpose. 

Ternyata terdapat 2 (dua) jenis KBLI yaitu KBLI utama dan KBLI pendukung, apa bedanya? Ketahui jawabannya dalam artikel KBLI Utama dan Pendukung: Perbedaan & Cara Memilih Biar Gak Salah!

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sistem OSS akan menentukan insentif dan/atau fasilitas Penanaman Modal yang dapat diperoleh oleh Pelaku Usaha (Pasal 178 ayat (2) PBPKM 4/2021).

Mengapa Beberapa KBLI Tidak Boleh Dicampur?

  1. Perbedaan Regulasi Beberapa kegiatan usaha memiliki regulasi yang sangat spesifik. Contohnya, usaha di bidang farmasi atau keuangan yang membutuhkan standar operasional dan izin khusus. Menggabungkan KBLI ini dengan kegiatan lain dapat menimbulkan konflik peraturan.
  2. Pengawasan yang Ketat Kegiatan usaha tertentu, seperti eksplorasi minyak dan gas atau jasa keuangan, memerlukan pengawasan yang ketat dari otoritas terkait. Jika dicampur dengan KBLI lain, pengawasan dapat menjadi tidak efektif.
  3. Kesesuaian Risiko Setiap KBLI memiliki tingkat risiko berbeda. Menggabungkan KBLI dengan risiko tinggi dan rendah dapat mempersulit pengelolaan risiko dan asuransi.

Anda ingin mengajukan pendaftaran perizinan berusaha tapi bingung menentukan KBLI pada OSS RBA? Yuk langsung hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Tsalissya Nabila

Editor: Dwiki Julio dan Genies Wisnu Pradana

Referensi
oss.go.id

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY