KBLI Satu Lini Produksi: Apa Implikasi Hukumnya Bagi Perencanaan Usaha?

Smartlegal.id -
KBLI Satu Lini Produksi
Sumber: oss

“Memahami konsep KBLI satu lini produksi penting bagi pelaku usaha. Ketahui implikasi hukumnya, perbedaan dengan KBLI non satu lini, serta perbedaan skema pengajuan pada OSS-RBA.”

Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) satu lini produksi merupakan konsep di mana satu kegiatan usaha dapat menghasilkan lebih dari satu jenis produk atau jasa dalam satu rangkaian proses produksi yang saling terintegrasi. 

Artinya, meskipun output yang dihasilkan beragam, seluruh proses produksinya masih berada dalam satu sistem kerja yang saling berkaitan. Dalam praktiknya, setiap perusahaan biasanya memiliki satu KBLI utama yang mencerminkan fokus kegiatan usahanya. 

Namun, pelaku usaha tetap diperbolehkan mencantumkan beberapa KBLI pendukung dalam satu Nomor Induk Berusaha (NIB), selama kegiatan usaha tersebut saling berkaitan dan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Meski demikian, tidak sedikit pelaku usaha yang masih belum memahami secara menyeluruh mengenai konsep KBLI dalam satu lini produksi. Padahal, pemahaman ini penting untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan klasifikasi usaha dan mekanisme perizinan yang berlaku.

Pada dasarnya, penentuan dan penambahan KBLI berkaitan dengan dua aspek hukum utama dalam perizinan usaha, yaitu klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan mekanisme pengajuan perizinannya melalui sistem OSS-RBA. Kesalahan dalam menentukan atau mengajukan KBLI dapat menimbulkan konsekuensi serius seperti peringatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, Ini Aktivitas Ekonomi Baru dan Tenggat Waktu Penyesuaiannya

Pendekatan Pengajuan KBLI Sektor Industri

Sebelum menentukan KBLI dan mengajukan perizinan melalui sistem OSS, pelaku usaha perlu memahami bahwa terdapat dua pendekatan utama dalam pengajuan KBLI sektor industri. Kedua pendekatan itu adalah pendekatan KBLI non satu lini dan KBLI satu lini produksi.

1. KBLI Non Satu Lini Produksi

KBLI non satu lini atau dikenal juga sebagai KBLI single purpose merupakan kode bidang usaha yang memperlakukan setiap kegiatan usaha sebagai entitas yang berdiri sendiri. Pada pendekatan ini, satu KBLI tidak dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lain dalam satu proses produksi yang sama.

Pendekatan KBLI non satu lini umumnya digunakan pada kegiatan produksi yang tidak berada dalam satu rangkaian proses yang terintegrasi secara teknis. Oleh karena itu, setiap KBLI akan diperlakukan sebagai kegiatan usaha yang terpisah.

Konsekuensi skema ini adalah sebagai berikut:

  • Penilaian tingkat risiko dilakukan untuk setiap KBLI secara individual
  • Proses verifikasi atau pemenuhan komitmen dilakukan per kegiatan usaha
  • Perhitungan nilai investasi juga mengacu pada masing-masing KBLI

2. KBLI Satu Lini Produksi

KBLI satu lini produksi memungkinkan beberapa kegiatan usaha digabungkan dalam satu rangkaian proses produksi yang terintegrasi. Skema ini nantinya dapat mencakup beberapa produk turunan yang dihasilkan dari proses produksi yang sama.

Pendekatan KBLI satu lini produksi memberikan efisiensi dalam proses perizinan melalui sistem OSS-RBA karena kegiatan usaha yang saling terkait dapat diajukan dalam satu kesatuan proses perizinan. Suatu kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai satu lini produksi apabila memenuhi beberapa kondisi berikut:

  • Dilaksanakan dalam satu rangkaian proses produksi yang terintegrasi
  • Menggunakan mesin dan peralatan produksi yang sama
  • Menggunakan metode dan teknologi yang sama
  • Berlokasi dalam satu kesatuan tempat usaha

Dengan memahami apakah kegiatan usaha termasuk dalam skema KBLI satu lini produksi atau non satu lini produksi, pelaku usaha dapat menentukan strategi pengajuan perizinan yang tepat sejak tahap perencanaan usaha.

Baca juga: KBLI 2025 Berlaku, BKPM Angkat Suara Terkait Penyesuaian Izin Usaha

Implikasi Hukum KBLI Satu Lini Produksi

Penerapan skema KBLI satu lini produksi dalam suatu proyek usaha memiliki sejumlah implikasi hukum yang perlu dipahami oleh pelaku usaha. Hal ini berkaitan dengan proses verifikasi perizinan, perhitungan investasi, hingga pemenuhan standar sektor industri.

1. Verifikasi Difokuskan pada KBLI dengan Tingkat Risiko Tertinggi

Berdasarkan Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasisi Risiko (PP 28/2025), tingkat risiko pada KBLI secara umum terbagi menjadi 3, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi. 

Apabila dalam satu lini produksi terdapat beberapa KBLI dengan tingkat risiko yang berbeda, maka proses verifikasi akan difokuskan pada KBLI dengan tingkat risiko tertinggi. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan tetap efektif tanpa harus melakukan pemeriksaan terpisah untuk setiap kegiatan usaha yang saling terintegrasi.

2. Penghitungan Nilai Investasi Berdasarkan Total Lini Produksi

Dalam skema KBLI satu lini produksi, nilai investasi dihitung secara konsolidasi berdasarkan keseluruhan lini produksi dalam satu proyek usaha, bukan dihitung secara terpisah untuk setiap KBLI.

Perhitungan ini berpengaruh terhadap penentuan skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar yang pada akhirnya berdampak pada kewajiban pelaporan LKPM serta potensi fasilitas atau insentif yang dapat diperoleh pelaku usaha.

3. Pemenuhan Standar Industri Dapat Dilakukan Secara Terintegrasi

Dalam skema satu lini produksi, pemenuhan standar seperti sertifikat standar untuk industri dapat diajukan secara terintegrasi melalui sistem OSS. PP 28/2025 memungkinkan persetujuan lingkungan dan persetujuan teknis untuk dilakukan secara paralel dan terpadu sehingga dapat mengurangi kerumitan administratif.

Baca juga: Perbedaan KBLI 2025 dengan 2020: Update Terbaru dan Implikasinya

Perbedaan Skema Pengajuan Izin KBLI Satu Lini dan Non Satu Lini Produksi

KBLI satu lini produksi dan KBLI non satu lini produksi memiliki perbedaan dalam skema pengajuan perizinan berusaha. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek utama, seperti karakter kegiatan usaha, pendekatan saat verifikasi, perhitungan investasi, serta pemenuhan standar industri.

1. Karakter Kegiatan

Perbedaan utama antara kedua skema ini terletak pada karakter kegiatan usahanya. Pada KBLI satu lini produksi, kegiatan usaha menghasilkan beberapa produk atau jasa dalam satu rangkaian proses produksi yang terintegrasi, baik dari sisi penggunaan mesin, metode produksi, maupun lokasi usaha.

Sebaliknya, pada KBLI non satu lini produksi, setiap produk atau jasa dihasilkan melalui proses yang terpisah dan tidak saling terintegrasi, sehingga masing-masing kegiatan usaha diperlakukan secara mandiri.

2. Pendekatan Saat Verifikasi

Dalam proses verifikasi perizinan, pendekatan yang digunakan juga berbeda. Pada KBLI satu lini produksi, pemeriksaan difokuskan pada kegiatan usaha yang memiliki tingkat risiko tertinggi. Pendekatan ini membuat proses verifikasi menjadi lebih efisien.

Sementara itu, pada KBLI non satu lini produksi, proses verifikasi dilakukan secara terpisah untuk setiap KBLI. Akibatnya, proses pemeriksaan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang.

3. Perhitungan Investasi

Perbedaan lain dapat dilihat dari mekanisme perhitungan nilai investasi, khususnya bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam skema KBLI satu lini produksi, nilai investasi minimum sebesar Rp10 miliar dihitung berdasarkan total investasi dari seluruh lini produksi dalam satu proyek usaha.

Sebaliknya, pada KBLI non satu lini produksi, nilai investasi minimum Rp10 miliar harus dipenuhi untuk setiap KBLI secara individual.

4. Pemenuhan Standar Industri

Dari sisi pemenuhan standar industri, skema KBLI satu lini produksi memungkinkan pengajuan dokumen dan pemenuhan standar dilakukan secara terintegrasi.Hal ini berbeda pada KBLI non satu lini produksi, dokumen serta proses pemenuhan standar harus diajukan dan dinilai secara terpisah untuk masing-masing KBLI.

Memahami konsep KBLI satu lini produksi menjadi langkah penting bagi pelaku usaha dalam merencanakan struktur kegiatan bisnis dan strategi perizinan sejak awal. 

Penentuan apakah kegiatan usaha termasuk dalam skema satu lini produksi atau non satu lini produksi akan berpengaruh pada berbagai aspek, mulai dari proses verifikasi perizinan, perhitungan nilai investasi, hingga mekanisme pemenuhan standar sektor industri.

Agar proses perencanaan usaha dan pengajuan perizinan berjalan dengan lancar, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum smartlegal.iduntuk meminimalkan risiko kesalahan klasifikasi KBLI sekaligus memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.linkedin.com/posts/lita-paromita-siregar-17227bb6_kbli-1-lini-produksi-dan-implikasi-hukum-share-7434498564191428610-zg0B/?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAADcIBN8BsI-NATAOOq7loso0e84wRcMMgmE 
https://litaparomitasiregar.id/kbli-satu-lini-produksi-berapa-total-investasi-dan-bagaimana-pelaporan-lkpm-nya/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY