6 Golongan Obat-Obatan Ini Dilarang Diedarkan Secara Online

Smartlegal.id -
6 Golongan Obat-Obatan Ini Dilarang Diedarkan Secara Online

“Pelaku usaha hanya dapat mengedarkan obat-obatan secara online yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat terbatas, dan obat keras”

Obat-obatan menjadi salah satu barang yang sering disalahgunakan. Penyalahgunaan obat-obatan dapat berakibat kepada pengguna maupun orang-orang disekitar penggunanya. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan agar obat yang dijual tepat sasaran. 

Saat ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media online untuk menjalankan usahanya. Tidak terkecuali pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan. Pengedaran obat secara online memiliki resiko obat yang diedarkan tidak tepat sasaran, yang akhirnya obat itu dapat disalahgunakan. 

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari resiko tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring (PBPOM 8/2020)

Baca juga: Awas! Jual Obat Secara Online Bisa Dipidana?

Dalam ketentuan tersebut telah diatur pelaku usaha hanya dapat mengedarkan golongan obat-obatan tertentu saja. Ketentuan itu berlaku kepada pelaku usaha industri farmasi, pedagang besar farmasi, pedagang besar farmasi cabang, dan apotek. Pelaku usaha hanya dapat mengedarkan obat-obatan secara online yang termasuk dalam golongan obat bebas, obat terbatas, dan obat keras.

Adapun golongan obat-obatan yang dilarang diedarkan secara online oleh pelaku usaha, sebagai berikut: (Pasal 27 PBPOM 8/2020)

  1. Obat keras yang termasuk obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Obat yang mengandung prekursor farmasi;
  3. Obat disfungsi ereksi;
  4. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;
  5. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;
  6. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.

Pelaku usaha yang mengedarkan golongan obat-obatan yang dilarang dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif itu diberikan oleh Kepala BPOM, berupa: (Pasal 32 ayat (1) dan (2) PBPOM 8/2020)

  1. Peringatan;
  2. Peringatan keras;
  3. Rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik milik apotek, sistem elektronik milik industri farmasi, sistem elektronik milik pedagang besar farmasi, merchant dalam sistem elektronik milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akun media sosial, daily deals, classified Ads dan media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).
  4. Rekomendasi pencabutan izin fasilitas pelayanan kefarmasian;
  5. Larangan mengedarkan untuk sementara waktu; dan/atau
  6. Perintah untuk penarikan kembali obat dan makanan.

Selain itu, pelaku usaha yang mengedarkan obat secara online wajib memenuhi cara pembuatan dan distribusi obat yang baik. Sehingga resiko dari pembuatan dan pengedaran obat yang tidak tepat sasaran dapat terhindari.

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY