Pentingnya Izin Pemilik Data Pribadi Dalam Kegiatan Bisnis
Smartlegal.id -
“Pemanfaatan data pribadi ini memiliki konsekuensi yang serius jika tidak dilakukan dengan benar. Sehingga, penting untuk meminta izin pemilik data pribadi sebelum menggunakannya.”
Dalam era digital, data pribadi pelanggan menjadi aset berharga bagi banyak pelaku usaha. Data ini mendukung kelancaran operasional bisnis, membantu dalam analisis pasar, dan bahkan meningkatkan efektivitas promosi dan pemasaran.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi lebih ketat.
Pelaku bisnis kini wajib memahami ketentuan meminta persetujuan (consent) dari pemilik data sebelum data pribadi digunakan untuk kegiatan bisnis. Namun, apakah Anda sebagai pelaku usaha sudah memahami pentingnya langkah ini?
Baca juga: Ternyata Data Pribadi Ada 2 Jenis. Apa Saja?
Mengapa Persetujuan (Consent) Penting?
Dalam operasional bisnis, baik dalam menyediakan barang maupun jasa, perusahaan kerap meminta data pribadi pelanggan untuk berbagai tujuan, mulai dari proses pembayaran hingga kegiatan pemasaran.
Meski UU PDP tidak melarang pengumpulan dan pemrosesan data pribadi untuk keperluan bisnis, terdapat aturan ketat yang mengharuskan pelaku usaha memiliki dasar pemrosesan data pribadi sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU PDP.
- persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi untuk 1 (satu) atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Pengendali Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi;
- pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal Subjek Data Pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan Subjek Data Pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
- pemenuhan kewajiban hukum dari Pengendali Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemenuhan pelindungan kepentingan vital Subjek Data Pribadi;
- pelaksanaan tugas dalam rangka kepentIngan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan. kewenangan Pengendali Data Pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Dasar pemrosesan ini bukan hanya sekedar izin informal, melainkan alasan sah yang memberikan legitimasi kepada pelaku bisnis untuk mengumpulkan dan memproses data pribadi. Tanpa dasar ini, pelaku usaha bisa dianggap melanggar hukum dan berisiko terkena sanksi pidana.
Salah satu dasar pemrosesan yang diakui oleh UU PDP adalah persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi. Persetujuan ini harus diberikan secara eksplisit dan mencakup satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan sebelumnya oleh pelaku usaha.
Dengan adanya persetujuan ini, pelaku bisnis tidak hanya mematuhi UU PDP, tetapi juga memiliki perlindungan hukum jika di kemudian hari terdapat tuduhan pelanggaran terkait pemrosesan data pribadi.
Jika muncul dugaan bahwa pelaku bisnis memproses data pribadi secara melawan hukum, persetujuan eksplisit yang telah diberikan oleh pelanggan bisa menjadi bukti hukum yang kuat untuk mendukung tindakan pengumpulan dan pemrosesan data tersebut.
Baca juga: Data Pribadi jadi Syarat Klaim Promo, Emang Boleh?
Bentuk Persetujuan dalam Pemrosesan Data Pribadi
UU PDP memungkinkan persetujuan untuk diberikan dalam dua bentuk, yaitu:
- Persetujuan secara elektronik, misalnya melalui tanda tangan digital atau formulir persetujuan online.
- Persetujuan secara non-elektronik, seperti dokumen fisik yang ditandatangani atau rekaman verbal.
Selain itu Data Pribadi yang bersifat spesifik terdiri atas: (Pasal 4 ayat (2) UU PDP)
- Data dan informasi Kesehatan
- Data biometric
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data Anak
- Data Keuangan Pribadi
Sebagai pelaku usaha, memahami pentingnya dasar pemrosesan data pribadi dan mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU PDP akan melindungi bisnis Anda dari risiko hukum sekaligus menjaga kepercayaan pelanggan.
Jangan sampai bisnis Anda salah menggunakan data pribadi konsumen Anda. Karena bisa saja Anda malah terjerat masalah hukum. Konsultasikan kepada konsultan kami untuk mencari solusi legalitas bisnis Anda. Klik tombol di bawah sekarang juga!
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana