Macam-Macam Contoh Jaminan Kebendaan yang Perlu Diketahui
Smartlegal.id -
“Terdapat beberapa macam contoh jaminan kebendaan yang perlu diketahui diantaranya gadai, fidusia, hak tanggungan, dan hipotik.”
Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin pernah berhubungan dengan lembaga utang-piutang. Saat kita membuat utang biasanya kita diminta untuk menyerahkan jaminan. Sesuai namanya, jaminan ini akan digunakan untuk menjamin bahwa kita akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.
Jaminan kebendaan adalah salah satu bentuk jaminan dalam hukum yang memberikan kepastian kepada kreditur untuk mendapatkan hak atas pelunasan piutang dari benda milik debitur. Dalam praktiknya, jaminan kebendaan sangat penting untuk melindungi kepentingan kreditur dan meminimalkan risiko gagal bayar.
Bila kita tidak menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah kita serahkan akan dieksekusi. Sebenarnya, ada berapa jenis jaminan yang diakui oleh hukum di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai macam-macam jaminan kebendaan.
Baca juga: Lisensi Merek Jadi Jaminan Utang, Emang Bisa?
Contoh Jaminan Kebendaan: Gadai
Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Objek dari gadai berupa benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud (seperti perhiasan) dan benda yang tidak berwujud (berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang misalnya surat-surat piutang).
Dalam hal ini, pihak yang menerima gadai dapat menguasai benda yang menjadi objek gadai. Eksekusi terhadap gadai dapat dilakukan berdasarkan dua alternatif sesuai ketentuan Pasal 1155 dan 1156 KUHPerdata. Intinya: dapat dilakukan eksekusi langsung atau harus meminta putusan pengadilan terlebih dulu.
Ciri khas gadai meliputi:
- Kreditur memegang benda jaminan selama masa utang berlangsung.
- Kreditur memiliki hak untuk menjual benda jaminan jika utang tidak dilunasi.
- Biasanya digunakan untuk pinjaman dalam skala kecil.
Baca juga: Kenali 3 Jenis Kreditur Dalam Kepailitan
Fidusia
Fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999). Pengertian fidusia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 42/1999, yaitu:
“Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”
Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Apabila debitor (pemberi fidusia) cidera janji, maka terhadap benda yang menjadi jaminan dapat dilakukan cara:
- Pelaksanaan titel eksekutorial yaitu hak penerima fidusia untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;
- Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima Fidusia. Cara ini dapat dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
Beberapa hal penting tentang fidusia adalah:
- Objek jaminan tetap berada dalam penguasaan debitur.
- Sertifikat fidusia diterbitkan sebagai bukti sah jaminan.
- Kreditur memiliki hak eksekusi langsung jika debitur gagal melunasi utang.
Pahami juga jaminan fidusia dan hak gadai pada pengagunan saham, dalam artikel Jaminan Fidusia dan Hak Gadai dalam Pengagunan Saham.
Hak Tanggungan
Diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU 4/1996) yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain (Pasal 1 angka 1 UU 4/1996).
Pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Beberapa ciri khas dari hak tanggungan adalah:
- Memberikan prioritas kepada kreditur tertentu (kreditur preferen).
- Tidak mengalihkan kepemilikan benda kepada kreditur.
- Didaftarkan di kantor pertanahan agar memiliki kekuatan hukum.
Bagaimana nasib kreditur jika perusahaan pailit dan memiliki banyak utang? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Perusahaan Pailit, Hutangnya Banyak, Nasib Kreditur Gimana?
Contoh Jaminan Kebendaan: Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah terakhir UU 66/2024 (UU Pelayaran) hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3.
Eksekusi terhadap hipotik dapat melihat pada ketentuan Pasal 1178 (2) KUH Perdata: Dalam hal debitur wanprestasi, maka kreditur selaku pemegang hipotik atas kapal berhak untuk melakukan penjualan secara lelang di muka umum atas kapal-kapal yang sudah dibebani dengan hipotik yang mana hasil penjualan kapal tersebut digunakan sebagai pelunasan kewajiban debitor kepada kreditur.
Beberapa karakteristik hipotek adalah:
- Tidak memerlukan penguasaan fisik atas benda jaminan.
- Harus didaftarkan untuk memiliki kekuatan hukum.
- Kreditur memiliki hak istimewa atas hasil penjualan benda jaminan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai kesesuaian dan kepatuhan perusahaan Anda dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi kami melalui tombol dibawah ini.
Author: Linda Julaeha
Editor: Imam Hadi W dan Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://heylaw.id/blog/macam-macam-jaminan-kebendaan-di-indonesia