Ini yang Harus Diperhatikan Pengusaha Kuliner Saat Pemberlakuan PSBB

Smartlegal.id -
Ini yang Harus Diperhatikan Pengusaha Kuliner Saat Pemberlakuan PSBB

“Pahami batasan saat pemberlakuan PSBB bagi pengusaha agar bisnis kuliner anda tetap dapat berjalan selama masa Covid-19.”

Selama pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta, seluruh kantor/tempat kerja di Jakarta wajib melakukan penghentian sementara aktivitasnya. Namun ada usaha-usaha yang dikecualikan sehingga dapat tetap melakukan kegiatannya dengan syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 (“Pergub Pelaksanaan PSBB”), salah satunya adalah usaha penyediaan makanan dan minuman.

Pada tanggal 9 april 2020, Gubernur DKI Jakarta menetapkan Pergub Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini pada intinya mengatur mengenai pembatasan aktivitas di luar rumah yang dilakukan dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili atau berkegiatan di DKI Jakarta. Pembatasan aktivitas ini salah satunya berimplikasi pada pembatasan kegiatan usaha. Dalam Pasal 9 Pergub Pelaksanaan PSBB dinyatakan bahwa selama pemberlakuan PSBB ini, dilakukan penghentian sementara kegiatan di kantor/tempat kerja.

Lantas bagaimana nasib pengusaha makanan dan bahan-bahan pokok lainnya?

Bagi pengusaha khususnya pengusaha restoran anda tidak perlu khawatir, sebab kegiatan anda tetap dapat beroperasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf (d) angka (11). Namun perlu diketahui meskipun usaha makanan dan minuman tetap dapat dilakukan terdapat batasan-batasan yang perlu anda ketahui agar tidak melanggar Peraturan yang berlaku.

Kewajiban Pengusaha di Bidang Kuliner Selama Masa Pemberlakuan PSBB

Mengacu pada Pasal 10 ayat (3), pelaku usaha memiliki kewajiban sebagai berikur:

  1. Hanya dapat memberikan layanan online shopping, take away atau delivery;
  2. Menjaga jarak antrean dengan jarak 1 meter antar pelanggan;
  3. Menerapkan proses higenis dan sanitasi dalam proses penangan pangan;
  4. Menyediakan alat bantu untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji saat pengolahan dan penyajian (ex: sarung tangan, penjepit makanan)
  5. Memastikan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
  6. Membersikan area kerja, fasilitas dan peralatan khususnya bagi permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
  7. Merumahkan karyawan yang sakit;
  8. Mengharuskan bagi pekerja yang melakukan kontak langsung dengan makanan untuk menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai dengan pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga : Ini Lho Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakuan PSBB

Pelaku usaha wajib untuk menerapkan langkah-langkah diatas untuk berperan dalam menanggulangi covid-19. Mengingat cepatnya serta masifnya penyebaran covid-19 bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang masih “bandel” dan tidak menerapkan hal tersebut maka dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana yang berlaku.

Sanksi Pelaku Usaha Makanan dan/atau Minuman Yang Melanggar Ketentuan PSBB

Mengacu pada Pasal 27 Pergub Pelaksanaan PSBB, Gubernur DKI Jakarta dalam siaran pers tanggal 9 April 2020 menyatakan bagi yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi baik sanksi administratif denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) maupun pidana paling lama 1 (satu) tahun. Ketentuan mengenai sanksi tersebut merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Saran dan Solusi Bagi Pelaku Usaha Makanan Selama Pemberlakuan PSBB

Dengan demikian diperlukan kesadaran oleh berbagai Pihak untuk dapat melawan wabah ini secara bersama. Adapun hal-hal yang dapat dilakukan oleh pengusaha makanan dan/atau minuman tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mendaftar di platform pemesanan makanan daring (bagi pelaku usaha yang belum menerapkannya);
  2. Menyediakan layanan delivery order;
  3. Membuat barisan antrian di lokasi kerja;
  4. Memberlakukan physical distancing;
  5. Menyiapkan pembersih/disinfektan di titik-titik sentral seperti:
    • Pintu masuk lokasi kerja;
    • Tempat antrian / tempat tunggu;
    • Kasir, Dapur dan Toilet;
  6. Merumahkan karyawan yang sakit.

Jika anda bingung mengurus legalitas usaha anda atau tidak punya waktu untuk mengurusnya. Segera hubungi melalui tombol dibawah ini.

Author: Muhammad Iqra Bilmaruf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY