Pandemi Virus Corona Bukan Halangan Perusahan Industri Mengantongi Izin Operasional

Smartlegal.id -
Pandemi Virus Corona Bukan Halangan Perusahan Industri Mengantongi Izin Operasional

“Perusahaan industri yang masih beroperasi saat berlakunya PSBB diharuskan memiliki izin operasional”

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah sebagai upaya penanggulangan virus corona berdampak kepada beberapa perusahan. Dengan diberlakukan PSBB beberapa perusahan diharuskan meliburkan atau mempekerjakan karyawannya dari rumah (Work From Home/WFH). 

Namun, ada beberapa perusahan yang diberi pengecualian dari adanya PSBB. Adanya pengecualian itu membuat perusahaan tetap dapat beroperasi seperti biasa. Dengan catatan tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah dan protokol kesehatan.

Baca juga: Ini Loh Kriteria Sektor Yang Boleh Beroperasi Saat Pemberlakukan PSBB

Salah satu perusahan yang dapat pengecualian dari pemberlakuan PSBB, adalah perusahaan industri. Terutama perusahaan industri terkait alat kesehatan dan makanan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (Permenkes No 9/2020). 

Perusahaan industri yang masih beroperasi saat berlakunya PSBB tetap diharuskan memiliki izin operasional. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (SE Menperin No 7/2020). 

Menurut SE Menperin No 7/2020, Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. Kemudian untuk pengajuan permohonan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri dapat melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id). 

Untuk tata cara pengajuan permohonan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, perusahaan industri dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:

  1. Login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id);
  2. Klik “e-Services”;
  3. Pilih “Izin Operasional dan Mobilitas”;
  4. Isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”; dan
  5. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.

Pengisian pengajuan permohonan tersebut harus diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Surat Keterangan yang sudah terbit berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. 

Jika anda bingung mengurus legalitas usaha anda atau tidak punya waktu untuk mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY