Wajib Tahu! Ini Akibatnya Jika Mediasi Tanpa Dengan Itikad Baik

Smartlegal.id -
mediasi dengan itikad baik

“Apabila terdapat pihak atau kedua pihak tidak melakukan mediasi dengan itikad baik, maka terdapat konsekuensi yang harus ditanggung”

Seperti yang diketahui bahwa mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa tidak melalui pengadilan (di luar pengadilan). Tetapi, tidak hanya ditemui saat memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan pelaksanaan mediasi juga menjadi kewajiban untuk dilakukan saat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri.

Mengenai pelaksanaan mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi (Perma 1/2016)

Dalam kurun waktu 30 hari (dapat diperpanjang), para pihak diberikan kesempatan untuk mendiskusikan terkait sengketa yang dimiliki dengan bantuan mediator (Pasal 1 angka 1, dan Pasal 30 ayat (6) Perma 1/2016).

Akibat pelaksanaan mediasi yang dapat dilaksanakan atas perintah hakim, menyebabkan terdapat kecenderungan para pihak tidak bersungguh-sungguh melaksanakannya atau dengan kata lain tidak beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan cara damai.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan mediasi dengan itikad baik merupakan kewajiban dan diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 7 ayat (1) Perma 1/2016).

Baca Juga : Tips Menyelesaikan Perselisihan Tanpa Melalui Pengadilan

Lantas, tindakan apa yang dapat dikategorikan sebagai itikad baik? (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2016)

  • Tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut;
  • Hanya menghadiri pertemuan pertama dan tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya, meskipun telah dipanggil 2x secara patut;
  • Ketidakhadiran berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi, tanpa alasan sah;
  • Menghadiri pertemuan mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi resume Perkara pihak lain; dan/atau
  • Tidak menandatangani konsep kesepakatan perdamaian yang telah disepakati, tanpa alasan.

Tentunya atas tindakan tersebut terdapat konsekuensi yang harus ditanggung yakni:

  • Apabila para pihak sama-sama tidak memiliki itikad baik, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pemeriksa perkara (Pasal 23 ayat (8) Perma 1/2016). Artinya, upaya mediasi gagal dilakukan dan tidak bisa diproses lanjut ke pengadilan.
  • Apabila hanya penggugat yang tidak melaksanakan itikad tidak baik, maka hakim pemeriksa perkara akan mengeluarkan putusan bahwa gugatan tidak akan diproses oleh hakim pemeriksa perkara dan penggugat akan dikenakan kewajiban membayar biaya mediasi (Pasal 22 ayat (4) Perma 1/2016).
  • Sedangkan apabila tergugat yang tidak memiliki itikad baik, maka akan proses gugatan akan dilanjutkan ke pengadilan namun dengan catatan tergugat tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya mediasi (pasal 23 ayat (5) Perma 1/2016)

Anda sedang memiliki permasalahan hukum atau pertanyaan seputar legalitas usaha? Kami siap membantu! Segera hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY