Wajib Tau, Berikut Pentingnya Perlindungan Hak Paten Bagi Periset

Smartlegal.id -
perlindungan hak paten
perlindungan hak paten

“Penemuan yang tidak dipatenkan dan terdaftarkan memiliki resiko besar untuk disalin atau di duplikat oleh pihak lain”

Menjadi seorang peneliti atau periset bukanlah hal yang mudah, mereka melakukan penelitian dan eksperimen untuk menghasilkan produk atau temuan yang bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu aspek penting dalam penelitian adalah memberikan perlindungan hak paten.

Salah satu cara untuk melindungi hasil inovasi mereka adalah dengan mematenkan temuan mereka. Hal tersebut sebagai perlindungan hak paten atas temuan para periset.

Umumnya, hak paten merupakan hak eksklusif yang diperoleh oleh seorang penemu berkat inovasi atau penemuan yang mereka hasilkan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan. 

Maka, ketika mereka berhasil menciptakan produk berupa kekayaan intelektual, sangatlah penting untuk mendaftarkan inovasi tersebut guna memperoleh hak paten. 

Selain itu, paten yang tidak didaftarkan memiliki risiko besar untuk disalin atau dijiplak oleh pihak lain. Sehingga, disarankan kepada para peneliti atau periset untuk mengajukan permohonan pendaftaran paten.

Baca juga: Hak Paten Adalah: Pengertian, Prosedur, & Syarat Pendaftaran Paten

Pentingnya Paten Bagi Periset

Terkait perlindungan paten diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan beberapa perubahannya dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).

Sedangkan invensi adalah adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 angka 2 UU 13/2016).

Adapun beberapa alasan paten penting bagi periset dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Perlindungan paten memberikan dasar bagi pemilik paten untuk memiliki hak eksklusif dalam membuat, menggunakan, dan menjalankan inovasi mereka. Bahkan, hal ini dapat memungkinkan pemilik paten untuk melarang pihak lain menggunakan atau meniru invensinya.
  2. Paten memiliki potensi manfaat ekonomi yang signifikan, dengan melindungi paten, penemu memiliki hak untuk memanfaatkan dan memiliki keuntungan atas inovasinya.
  3. Paten dapat mendorong investasi dalam riset dan pengembangan.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Perlindungan Hak Paten

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) (8/10/2023), perlindungan paten bagi peneliti atau periset sangatlah krusial karena unsur kebaruan (novelty) menjadi kunci utama dalam sebuah inovasi. 

Masih berdasarkan sumber yang sama perlindungan paten dimulai sejak permohonan diajukan. Setelah permohonan paten diajukan, peneliti atau periset diperbolehkan untuk melakukan publikasi atau mempublikasikan jurnal mereka.

Perlu dipahami hak paten tidak bisa diperpanjang, setelah masa perlindungan hak paten berakhir yaitu jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, inovasi tersebut akan menjadi milik umum sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya (Pasal 22 UU 13/2016).

Baca juga: Kasus Paten Nokia Menang Kalahkan Mercy Di Persidangan

Tata Cara Pengajuan Permohonan Hak Paten

Adapun tata cara pengajuan permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Permohonan diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya (Pasal 24 ayat (2) UU 13/2016).
  2. Setiap permohonan diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi yang saling berkaitan (Pasal 24 ayat (3) UU 13/2016).
  3. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 24 ayat (4) UU 13/2016).
  4. Permohonan paling sedikit memuat: (Pasal 25 ayat (1) UU 13/2016).
    • Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
    • Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
    • Nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal pemohon adalah badan hukum;
    • Nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
  5. Permohonan dilampiri dengan: (Pasal 25 ayat (2) UU 13/2016)
    • Judul Invensi;
    • Deskripsi tentang Invensi;
    • Klaim atau beberapa klaim Invensi;
    • Abstrak Invensi;
    • Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar;
    • Surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa;
    • Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
    • Surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
    • Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.

Jangan sampai penemuan Anda diklaim pihak lain, segera daftarkan patennya!

Punya kendala terhadap permohonan paten, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasi kan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY